Lompat ke isi

Berkas:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf

Konten halaman tidak didukung dalam bahasa lain.
Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pranala ke halaman indeks
Pergi ke halaman
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →
halaman selanjutnya →
Ukuran asli (1.275 × 1.650 piksel, ukuran berkas: 73 KB, tipe MIME: application/pdf, 26 halaman)

Berkas ini berasal dari Wikimedia Commons dan mungkin digunakan oleh proyek-proyek lain. Deskripsi dari halaman deskripsinya ditunjukkan di bawah ini.

Ringkasan

Deskripsi
Bahasa Indonesia: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan

di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut,

Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
Tanggal
Sumber https://peraturan.bpk.go.id/Details/57654
Pembuat
Pemerintah Indonesia   wikidata:Q20716634
 
Nama alternatif
Pemerintah di Indonesia; Pemerintah Republik Indonesia; Pemerintah RI
Pengawasan otoritas
creator QS:P170,Q20716634

Lisensi

Public domain Berkas ini berada pada domain publik di Indonesia karena dipublikasikan dan/atau didistribusikan oleh Pemerintah Republik Indonesia, berdasarkan Pasal 43 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta meliputi:

  1. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan lambang negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  2. Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan segala sesuatu yang dilaksanakan oleh atau atas nama pemerintah, kecuali dinyatakan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan, pernyataan pada Ciptaan tersebut, atau ketika terhadap Ciptaan tersebut dilakukan Pengumuman, Pendistribusian, Komunikasi, dan/atau Penggandaan;
  3. ...
  4. Penggandaan, Pengumuman, dan/atau Pendistribusian Potret Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Pahlawan Nasional, pimpinan lembaga negara, pimpinan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, dan/atau kepala daerah dengan memperhatikan martabat dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

العربية  Basa Bali  English  Bahasa Indonesia  日本語  Bahaso Jambi  Jawa  한국어  Minangkabau  македонски  Bahasa Melayu  português  русский  Sunda  简体中文  繁體中文  +/−

Captions

Add a one-line explanation of what this file represents

Items portrayed in this file

menggambarkan

11 Januari 1992

application/pdf

74.935 bita

1.650 piksel

1.275 piksel

checksum Inggris

6d245ac6c4667de05dfae62e99846fc43389e7db

Riwayat berkas

Klik pada tanggal/waktu untuk melihat berkas ini pada saat tersebut.

Tanggal/WaktuMiniaturDimensiPenggunaKomentar
terkini10 September 2024 21.41Miniatur versi sejak 10 September 2024 21.411.275 × 1.650, 26 halaman (73 KB)Rafka Aditia{{Information |description={{id|1=Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1992 tentang Pembentukan 27 (Dua Puluh Tujuh) Kecamatan di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat}} |date=1992-01-11 |source=https://peraturan.bpk.go.id/Details/57...

Penggunaan berkas global

Wiki lain berikut menggunakan berkas ini:

Metadata