Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Pasal 4
|
- Membentuk Kecamatan Cibeber di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
- Desa Cibeber;
- Desa Kedaleman;
- Desa Sukmajaya;
- Desa Karangasem;
- Desa Kalitimbang;
- Desa Bulakan;
- Desa Cikerai.
- Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cilegon.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Cibeber maka Wilayah Kecamatan Cilegon dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cibeber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Pasal 5
|
- Membentuk Kecamatan Curug di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Serang, yang meliputi Wilayah:
- Desa Cikulur;
- Desa Curugmanis;
- Desa Cipete;
- Desa Sukalaksana;
- Desa Cilaku;
- Desa Sukajaya;
- Desa Kamanisan;
- Desa Sukawana;
- Desa Tinggar;
- Desa Panca Laksana.
|