Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANDEGLANG, LEBAK, SERANG, TANGERANG, KARAWANG, BEKASI, BOGOR, KUNINGAN, INDRAMAYU, CIREBON, TASIKMALAYA, SUKABUMI, SUMEDANG, MAJALENGKA, SUBANG, GARUT, CIAMIS, PURWAKARTA, DAN CIANJUR DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan
volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah
Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang,
Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu,
Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang,
Garut, Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi
Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka memperlancar
pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan
serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dipandang perlu
membentuk 27 (dua puluh tujuh) kecamatan di beberapa Kabupaten
Daerah Tingkat II tersebut di atas dalam wilayah Propinsi Daerah
Tingkat I Jawa Barat;