Lompat ke isi

Halaman:PP Nomor 3 Tahun 1992.pdf/1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1992
TENTANG
PEMBENTUKAN 27 (DUA PULUH TUJUH) KECAMATAN
DI WILAYAH KABUPATEN-KABUPATEN DAERAH TINGKAT II PANDEGLANG, LEBAK, SERANG, TANGERANG, KARAWANG, BEKASI, BOGOR, KUNINGAN, INDRAMAYU, CIREBON, TASIKMALAYA, SUKABUMI, SUMEDANG, MAJALENGKA, SUBANG, GARUT, CIAMIS, PURWAKARTA, DAN CIANJUR
DALAM WILAYAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa mengingat semakin meningkatnya jumlah penduduk dan volume kegiatan pemerintahan dan pembangunan di Wilayah Kabupaten-kabupaten Daerah Tingkat II Pandeglang, Lebak, Serang, Tangerang, Karawang, Bekasi, Bogor, Kuningan, Indramayu, Cirebon, Tasikmalaya, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, Subang, Garut, Ciamis, Purwakarta, dan Cianjur dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat, dan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas-tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan serta untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, dipandang perlu membentuk 27 (dua puluh tujuh) kecamatan di beberapa Kabupaten Daerah Tingkat II tersebut di atas dalam wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat;
  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, Pembentukan Kecamatan harus ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;