Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Cimanggu.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Sumur, maka Wilayah Kecamatan
Cimanggu dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Sumur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|
Pasal 2
|
- Membentuk Kecamatan Cijaku di Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Lebak, yang meliputi wilayah:
- Desa Cijaku;
- Desa Cipalabuh;
- Desa Kandangsapi;
- Desa Mekarsari;
- Desa Peucangpari;
- Desa Cihujan;
- Desa Ciapus;
- Desa Cikaret;
- Desa Cikadongdong;
- Desa Cigemblong;
- Desa Cikate;
- Desa Mugijaya;
- Desa Cibungur;
- Desa Cibeureum.
- Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semula merupakan bagian dari Wilayah Kecamatan Malingping.
- Dengan dibentuknya Kecamatan Cijaku, maka Wilayah Kecamatan Malingping dikurangi dengan Wilayah Kecamatan Cijaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
|