Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab IV

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

BAB IV PERJANJIAN KERJA-LAUT

 

Bagian 1

Perjanjian Kerja-Laut Pada Umumnya

 

Sub 1

Ketentuan-ketentuan Umum

 

Pasal 395

Yang diartikan dengan perjanjian kerja-laut adalah perjanjian yang diadakan antara seorang pengusaha perkapalan pada satu pihak dengan seorang buruh di pihak lain, di mana yang terakhir ini mengikat dirinya untuk melakukan pekerjaan dalam dinas pada pengusaha perkapalan dengan mendapat upah sebagai nakhoda atau anak buah kapal.

Terhadap perjanjian kerja antara majikan lain dan seorang buruh di mana yang terakhir ini mengikat diri untuk melakukan dinas anak buah kapal berlaku selama waktu buruh itu terdapat dalam daftar anak buah kapal, ketentuan bab ini, kecuali pasal-pasal 399-402 dan 404.

 

Pasal 396

Terhadap perjanjian kerja laut di samping ketentuan bab ini berlaku ketentuan-ketentuan dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Buku Ketiga, Bab VIIA Bagian ke-2, ke-3, ke-4 dan ke-5 bila berlakunya itu tidak dilarang.

 

Pasal 397

Selama perjalanan, nakhoda mewakili pengusaha kapal dan majikan lainnya yang buruhnya bekerja di kapal yang dipimpinnya dalam melaksanakan perjanjian kerja yang diadakan dengan mereka.

 

Pasal 398

Perjanjian kerja laut dapat diadakan untuk waktu tertentu, untuk satu perjalanan atau lebih, untuk waktu yang tidak tertentu atau sampai pemutusan perjanjian.

 

Pasal 399

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai nakhoda atau perwira kapal, harus diadakan secara tertulis dengan ancaman hukuman perjanjian kerja menjadi batal.

Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal.

 

Pasal 400

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dan seorang buruh yang akan bertindak sebagai pembantu anak buah kapal, dengan ancaman hukuman menjadi batal, harus dilakukan di hadapan pegawai yang diangkat oleh pejabat yang berwenang.

Sebelum bertanya kepada buruh apakah ia menyetujui perjanjian, pegawai menerangkan dengan jelas isi perjanjian itu kepada buruh dan meyakinkan bahwa ia telah mengerti isinya.

Segera setelah tercapai persetujuan, pegawai tersebut membuat akta perjanjian.

Akta harus ditandatangani selain oleh pegawai tersebut juga oleh pengusaha kapal atau atas namanya dan ditandatangani oleh buruh atau dibubuhi cap jari.

Biaya akta dan biaya tambahan lain menjadi beban pengusaha kapal. Perjanjian kerja hanya dapat dibuktikan dengan akta ini.

 

Pasal 401

Perjanjian kerja antara pengusaha kapal dengan orang yang akan menjadi anak buah kapal harus memuat, selain apa yang diatur di tempat lain:

1.              nama dan nama depan buruh itu, hari kelahirannya atau setidak-tidaknya perkiraan umumnya, tempat kelahirannya;

2.              tempat dan hari penutupan perjanjian itu;

3.              penunjukan kapal atau kapal-kapal tempat buruh itu mengikat diri akan bekerja;

4.              perjalanan atau perjalanan -perjalanan yang akan dilakukan, bila ini sudah pasti;

5.              jabatan yang akan dipegang buruh dalam dinasnya;

6.              penyebutan apakah buruh juga mengikat diri untuk melakukan pekerjaan di darat dan bila demikian pekerjaan apa;

7.              bila mungkin, hari dan tempat di mana akan dimulainya dinas di kapal;

8.              ketentuan pasal 415 tentang hak atas hari-hari libur;

9.              mengenai pengakhiran hubungan kerja:

a.              bila perjanjian diadakan untuk waktu tertentu, hari pengakhiran hubungan kerjanya, dengan menyebutkan isi pasal 448;

b.              bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, pelabuhan yang diperjanjikan untuk pengakhiran hubungan kerja itu, dengan menyebutkan isi pasal 449 alinea kedua, bila pelabuhannya adalah pelabuhan Indonesia, juga pasal 452 alinea pertama dan kedua, sekedar disebut atau tidak nama pelabuhan itu;

c.              bila perjanjian itu diadakan untuk waktu tak tertentu, isi pasal 450 alinea pertama.

Bila nama tempat dan hari kelahiran buruh tidak diketahui, hal itu diberitahukan dalam perjanjian.

Penunjukan kapal atau kapal-kapal dalam perjanjian di mana buruh mengikatkan diri akan melakukan dinas dapat juga dilakukan dengan menentukan, bahwa ia akan melakukan dinasnya di atas sebuah kapal atau lebih yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, yang termasuk kapal yang digunakan oleh pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.

Bila pihak-pihak itu menghendaki penyimpangan dari ketentuan pasal-pasal 415, 448, 449 alinea kedua, 450 alinea pertama, atau 452 pertama atau kedua, bila hal itu menurut undang-undang diperkenankan, untuk gantinya pengaturan yang menyimpang itu dimuat dalam perjanjian tersebut.

 

Pasal 402

Penentuan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang tidak dapat diserahkan kepada kehendak dari salah satu pihak.

Perjanjian kerja laut, dengan ancaman akan menjadi batal, harus menentukan jumlah upah yang akan dibayar dalam uang atau menetapkan bagaimana hal itu akan ditentukan.

Salah satu cara dapat dilakukan dengan peraturan upah yang dalam perjanjian kerja laut itu ditunjuk kepadanya, dan yang tidak dapat diubah dengan merugikan buruh.

Terhadap peraturan ini tidak berlaku Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m.

Bila untuk melaksanakan perjanjian kerja yang batal ia telah melakukan pekerjaan, kepadanya dibayarkan penggantian yang sama dengan upah untuk pekerjaan itu menurut kebiasaan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 403

Dalam pengetrapan ketentuan dalam pasal-pasal 387 alinea pertama, 416 alinea pertama, 416a, 416b, 421, 447 dan 452 alinea ketiga, maka upah yang ditetapkan menurut perjalanan, dianggap ditetapkan masa waktu yang sama dengan lama rata-rata perjalanan itu.

 

Pasal 404

Suatu persyaratan dalam perjanjian kerja laut yang membatasi kebebasan buruh untuk melakukan pekerjaan setelah hubungan dinasnya berakhir, adalah batal. (KUHD 399 dst.)

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601x dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 405

Dalam perjanjian, pihak-pihak tidak dapat menyimpang dari ketentuan dalam pasal-pasal 384-387, 369, 397-403, 410 alinea pertama, 417, 420 alinea pertama dan ketiga, 428, 429, 436-442, 445, 446, 452a, 452e, 452f, ataupun dari ketentuan dalam pasal-pasal 409, 415, 416, 416a-416f, 420 alinea keempat, 421-426, 430, 435, 443, 447, 449, 450, 452, 452c, dan 452g, dengan merugikan nakhoda dan anak buah kapalnya.

Mereka tidak boleh memasukkan ketentuan dalam perjanjian yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan mengenai wewenang hakim untuk mengadili perselisihan tentang perjanjian ini, dengan tidak mengurangi kemungkinan mengikat diri untuk menyerahkan perselisihan kepada putusan hakim yang bertempat tinggal di Indonesia.

 

Pasal 406

Residentierechter tidak memberikan putusan berdasarkan pasal-pasal 416f alinea kedua, 420, 452a, 452e, 452f, dan 452g, sebelum mendengar atau memanggil secukupnya pihak-pihak. Pada pemanggilan pihak lainnya dilampirkan salinan dari surat permohonannya.

Dalam hal-hal tersebut dalam pasal-pasal 416f alinea kedua, 452a, 452e, 452f, dan 452g, putusannya dapat diberikan dalam bentuk seperti tercantum dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.

 

Pasal 407

Ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap dinas di kapal yang isi kotornya kurang dari 100 M3, bila kapal itu diperlengkapi dengan alat secara mekanis dan yang isi kotornya kurang dari 300 M3, bila hal ini tidak demikian adanya.

Ketentuan bab ini juga tidak berlaku, bila kapal dipakai semata-mata untuk pelayaran percobaan di laut.

 

Sub 2

Perjanjian Kerja Laut Nakhoda

 

Pasal 408

Sejak saat hubungan kerja itu akan dimulai menurut perjanjian kerja, nakhoda wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk memimpin kapal yang ditunjuk dalam perjanjian, atau bila ini tidak menyebutkan apa-apa, kapal yang ditunjuk oleh pengusaha kapal, asalkan ini termasuk kapal yang digunakan pengusaha kapal untuk pelayaran di laut.

Bila tentang permulaan hubungan kerja tidak ditentukan apa-apa, maka hal itu untuk berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian tersebut.

 

Pasal 409

Kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan, maka nakhoda, yang untuk tiap tahun bekerja tanpa terputus-putus pada pihak yang lain, berhak atas hari libur sedikit-dikitnya empat belas hari atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali delapan hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah berakhirnya tahun, kecuali bila pengusaha kapal untuk kepentingan dinas lebih suka memberikan penundaan hari Libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan dinas itu, nakhoda harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.

Dalam penghitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan tahun dinas tertentu, maka boleh dikurangkan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun dinas itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Nakhoda yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, di Indonesia, bila ia menginginkan, yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.

Hak atas hari libur terhapus, bila nakhoda tidak meminta sebelum berakhirnya tahun untuk mana hari libur itu menjadi haknya.

Untuk tiap hari libur yang menjadi hak nakhoda, yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, ia berhak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah yang dalam uang yang diperolehnya terakhir.

Penggantian ini tidak diberikan, bila nakhoda tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.

Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil dari perusahaan, maupun dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan nakhoda, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma atau yang menjadi dasar.

 

Pasal 410

Nakhoda hanya dapat dijatuhi denda berdasarkan persyaratan dalam perjanjian kerja atau berdasarkan peraturan yang ditunjuk dalam perjanjian kerja itu, karena pelanggaran ketentuan yang harus diuraikan di dalamnya dan sampai jumlah tertinggi yang harus ditetapkan di dalamnya. Penentuan tujuan denda itu harus disebut dalam perjanjian. Denda itu tidak boleh menguntungkan pengusaha kapal.

Denda itu didahulukan terhadap bagian upah nakhoda yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu, dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda secara pribadi.

Alinea terakhir pasal 417 berlaku di sini.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 411

Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603 alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap juga ada alasan mendesak:

1.              bila nakhoda menganiaya seorang penumpang di atas kapal yang dipimpinnya, menghinanya dengan kasar, mengancamnya dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;

2.              bila nakhoda menolak memenuhi perintah yang diberikan kepadanya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 408;

3.              bila wewenang nakhoda, untuk sementara ataupun untuk selamanya, dicabut untuk melakukan dinas selaku nakhoda di atas kapal;

4.              bila di luar pengetahuan pengusaha kapal, nakhoda memasukkan barang selundupan atau membiarkan barang itu dimasukkan di atas kapal.

 

Pasal 412

Pasal-pasal 416-416h dan 419-426 berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.

 

Sub 3

Perjanjian Kerja Laut Para Anak Buah Kapal

 

Pasal 413

Sejak saat hubungan kerja itu akan mulai menurut perjanjian kerja, buruh wajib menyediakan diri bagi pengusaha kapal untuk ditempatkan sebagai anak buah kapal di kapal yang ditunjuk dalam perjanjian. Bila tentang mulai berlakunya hubungan dinasnya tidak ditentukan apa-apa, maka mulai berlakunya peraturan ini dianggap jatuh bersamaan dengan pengadaan perjanjian itu.

 

Pasal 414

Nakhoda dapat minta bantuan alat negara terhadap buruh yang telah mengikat diri untuk bekerja sebagai anak buah kapal, bila ia menolak untuk datang di kapal atau meninggalkan kapalnya tanpa izin.

 

Pasal 415

Anak buah kapal yang telah mengadakan perjanjian untuk sekurang-kurangnya satu tahun, untuk tiap tahun tanpa terputus-putus dalam dinas pada pihak lain, ia mempunyai hak atas tujuh hari libur atau atas pilihan pengusaha kapal dua kali lima hari berturut-turut dengan tetap mendapat upah, kecuali bila perjanjian diadakan menurut perjalanan. Hari libur ini harus diberikan paling lambat segera setelah tahun berakhir, kecuali bila untuk kepentingan dinas pengusaha kapal lebih suka memberikan penundaan hari libur itu, akan tetapi tidak lebih lama dari satu tahun. Pada waktu pengakhiran hubungan kerja anak buah kapal harus sudah menikmati semua hari libur yang menjadi haknya.

Dalam perhitungan hari libur yang berkenaan dengan hubungan kerja tertentu, boleh dikurangkan dengan cuti luar negeri yang jatuh dalam tahun kerja itu atau cuti dalam negeri yang menurut sifatnya disamakan dengan itu, waktu yang digunakan dalam dinas militer dan cuti untuk mengikuti kursus untuk memperoleh pangkat yang lebih tinggi. Anak buah kapal yang bertempat tinggal di Indonesia diberi hari liburnya, bila ia menginginkan, di Indonesia yaitu di pelabuhan yang dipilihnya, bila kapal tempat ia berdinas singgah di pelabuhan itu, dan bila hal itu dapat disesuaikan dengan kepentingan dinas.

Hak atas hari libur terhapus, bila anak buah kapal itu tidak memintanya sebelum akhir tahun untuk mana hari liburnya menjadi haknya.

Untuk tiap hari libur yang menjadi hak anak buah kapal yang tidak dinikmatinya, di samping upah yang harus dibayar kepadanya, dia mendapat hak atas penggantian yang sama besarnya dengan upah untuk satu hari yang terakhir dinikmatinya. Penggantian ini tidak diberikan, bila anak buah kapal itu tidak menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk mengambil hari libur yang menjadi haknya.

Yang diartikan dengan upah dalam alinea pertama pasal ini ialah upah yang harus dibayar dalam uang tanpa mengikutkan premi dan tunjangan lain, baik yang berhubungan dengan eksploitasi kapal atau hasil perusahaan, maupun kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan anak buah kapal itu, ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus kapal itu, akan tetapi ditambah dengan jumlah yang menjadi dasar atau harus menjadi dasar penghitungan kenikmatan makan cuma-cuma.

Terhadap perwira kapal berlaku ketentuan pada pasal 409.

 

Pasal 416

Seorang buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, dan yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia bekerja di kapal, juga bila hubungan kerja itu telah berakhir lebih dahulu, berhak atas bagian penuh dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, juga atas perawatan dan pengobatan yang cukup selama ia ada di kapal.

Pengusaha kapal dapat menurunkan dari kapal buruh yang ditimpa penyakit atau kecelakaan, di setiap tempat di Indonesia, di mana buruh itu dapat memperoleh perawatan tanpa biaya khusus. Pengusahaan kapal juga dapat menurunkan buruh itu di tempat-tempat lain, asalkan ia menawarkan kepadanya perawatan dan pengobatan yang cukup sampai ia sembuh kembali atas biaya pengusaha kapal, namun sekali-kali tidak lebih lama dari 52 minggu, beserta secepat-cepatnya kemudian bila di samping itu perjanjian kerjanya telah berakhir, pengangkutan cuma-cuma ke tempat di mana perjanjian kerjanya telah diadakan. Termasuk pengangkutan ialah biaya hidup dan penginapan selama perjalanan.

Terhitung dari hari buruh itu meninggalkan kapal tempat ia bekerja, maka ia mempunyai hak atas 80% dari upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu, yang dinikmatinya sewaktu ia ditimpa penyakit atau kecelakaan, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi sampai paling tinggi selama 26 minggu.

 

Pasal 416a

Seorang buruh yang mengadakan perjanjian kerja untuk sekurang-kurangnya satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, yang menderita sakit atau mendapat kecelakaan sewaktu ia tidak berdinas di kapal, sejak hari ia ditimpa penyakit atau kecelakaan itu, ia berhak atas 80% dari upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu yang dinikmatinya waktu itu, sampai ia sembuh kembali, akan tetapi paling tinggi selama 26 minggu.

 

Pasal 416b

Seorang buruh yang mengadakan perjanjian untuk kurang dari satu tahun, atau selama satu setengah tahun tanpa terputus-putus bekerja pada pengusaha kapal, bila ia ditimpa penyakit atau kecelakaan,ia mempunyai hak yang ditetapkan dalam pasal 416 dan pasal 416a, dengan pengertian, bahwa pembayaran upahnya hanya perlu dilakukan selama perjanjian kerjanya berlangsung, akan tetapi sekurang-kurangnya selama 4 minggu dan tidak lebih lama dari 26 minggu,

 

Pasal 416c

Dalam pasal 416 dan pasal 416a tidak dimasukkan dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan buruh itu ataupun yang berhubungan dengan tatanan, ketentuan tujuan atau muatan khusus dari kapal itu.

 

Pasal 416d

Bila pengusaha kapal, dalam pelayarannya hanya mempunyai kapal yang isi kotor di bawah 300 m3, maka terhadap kapal-kapal dari isi kotor sekurang-kurangnya 100 m3 yang dilengkapi dengan alat secara mekanis, pada penerapan pasal-pasal 416, 416a dan 416b jangka waktu 52 dan 26 minggu diperpendek menjadi 36 dan 18 minggu, dan persentase 80 menjadi 50.

 

Pasal 416e

Hak buruh menurut pasal-pasal 416-416d gugur:

1.              bila ia harus menyelenggarakan sendiri perawatan dan pengobatannya, bila ia atas perintah pengusaha kapal tidak segera berobat pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, bila ia menghindarkan diri dari pengobatan dokter ataupun tidak mematuhi dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter;

2.              bila perawatan dan pengobatan menjadi beban pengusaha kapal, bila ia lalai menggunakan kesempatan yang diberikan kepadanya, atau bila ia menghindarkan diri dari perawatan atau pengobatan yang telah dimulai tanpa segera berobat atas biaya sendiri pada dokter yang berwenang di tempat ia berada, tidak tetap dalam pengobatan sampai ia sembuh dan tidak mengikuti dengan cukup peraturan yang diberikan oleh dokter.

 

Pasal 416f

Pembayaran upahnya dapat ditolak atau dikurangi oleh pengusaha kapal, bila penyakit atau kecelakaan itu merupakan akibat kesengajaan atau kesalahan besar dari buruh.

Atas permohonan buruh, residentierechter yang berada dalam daerahnya, berwenang untuk mengambil keputusan menurut kelayakan dan bila demikian, sampai sejumlah berapa buruh itu berhak atas pembayaran upahnya.

 

Pasal 416g

Ketentuan pasal-pasal 416-416f tidak berlaku sejauh peraturan perundang-undangan yang bersifat umum, juga untuk keperluan buruh yang telah mengadakan perjanjian kerja laut, diadakan peraturan tentang pembayaran uang, perawatan atau pengobatan pada waktu sakit atau kecelakaan.

 

Pasal 416h

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602c dan pasal 1602h tidak berlaku di sini.

 

Pasal 417

Denda yang dimaksud dalam pasal 387 didahulukan atas bagian upah buruh yang harus dibayar dalam uang, yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan kepada bagian upah yang dibayarkan kepada buruh pribadi.

Terhadap bagian upah yang menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602r diperkenankan untuk diadakan kompensasi oleh pengusaha kapal sebelum berakhirnya hubungan kerja, dikurangkan uang yang ditahan sebagai denda seperti yang dimaksud di sini.

 

Pasal 418

Kecuali dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603o alinea kedua, bagi pengusaha kapal akan dapat dianggap ada alasan mendesak:

1.              bila buruh menganiaya nakhoda atau seorang penumpang kapal, menghinanya dengan kasar, mengancam dengan sungguh-sungguh, membujuk atau mencoba membujuknya untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang atau kesusilaan;

2.              bila setelah hubungan dinas mulai, buruh tidak melaporkan diri di kapal pada waktu yang ditunjukkan oleh pengusaha kapal;

3.              bila wewenang buruh untuk sementara atau untuk selamanya dicabut untuk melakukan dinas dalam jabatan yang untuk itu ia telah mengikatkan diri untuk bekerja;

4.              bila di luar pengetahuan pengusaha kapal atau nakhoda, buruh memasukkan barang selundupan ke kapal atau menyimpannya di situ.

 

Pasal 419

Selain dalam hal tersebut dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p alinea kedua, bagi buruh akan dapat dianggap ada alasan mendesak:

1.              bila pengusaha kapal memberi perintah kepadanya yang bertentangan dengan perjanjian kerjanya atau dengan kewajiban yang dibebankan kepada buruh oleh undang-undang;

2.              bila pengusaha kapal menentukan tujuan kapal ke pelabuhan suatu negara yang tersangkut dalam perang laut, atau ke pelabuhan yang diblokir, kecuali bila hal ini dengan tegas diatur lebih dulu dalam perjanjian kerjanya yang diadakan setelah pecahnya perang atau setelah blokade itu dinyatakan;

3.              bila dalam hal pasal 367, pengusaha kapal memberi perintah untuk berangkat ke pelabuhan musuh;

4.              bila pengusaha kapal menggunakan atau menyuruh menggunakan kapalnya untuk perdagangan budak, pembajakan, pelayaran pembajakan yang terlarang atau untuk pengangkutan barang yang pemasukannya dilarang di negeri tujuan;

5.              bila pengusaha kapal menggunakan kapalnya untuk pengangkutan barang terlarang, kecuali bila perjanjian kerjanya telah mengatur hal ini dengan tegas dan diadakan setelah pecahnya perang;

6.              bila terhadapnya di kapal ada bahaya mengancam, bahwa ia akan dianiaya oleh nakhoda atau seorang penumpang;

7.              bila tempat menginapnya di kapal ada dalam keadaan yang merusak kesehatan buruh;

8.              bila jatah makan yang menjadi haknya tidak diberikan kepadanya atau tidak diberikan dalam keadaan baik;

9.              bila kapalnya kehilangan hak untuk memakai bendera Indonesia;

10.          bila perjanjian kerjanya diadakan untuk satu perjalanan tertentu atau lebih dan pengusaha kapal menyuruh kapalnya melakukan perjalanan lain.

Apa yang ditentukan dalam nomor 21, 31, dan 51, tidak dianggap sebagai alasan mendesak, bila satu dan lainnya terjadi atas perintah Gubernur Jenderal (Pemerintah).

 

Pasal 420

Masing-masing pihak setiap waktu, juga sebelum hubungan dinasnya dimulai, karena alasan-alasan penting, berwenang untuk menghadap kepada residentierechter yang berada di dalam daerah kediamannya yang sesungguhnya, atau bila kapal itu berada di luar Indonesia, kepada pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, dengan permohonan untuk menyatakan perjanjian kerjanya bubar.

Buruh hanya dapat mengadakan permohonan ini, bila hal ini selayaknya dapat dilakukan tanpa menghambat perjalanan kapal.

Selain yang tersebut dalam alinea kedua pasal 1603v, dianggap pula sebagai alasan-alasan yang penting yaitu keadaan setelah perjanjian kerja atau yang timbul sesudahnya, keadaan perjalanannya ke tempat tujuan atau keadaan untuk meneruskan perjalanan itu, di mana pemohon akan dihadapkan kepada bahaya maut yang tak terduga sebelumnya, kecuali bila perjalanan itu diperintahkan oleh Gubernur Jenderal.

Dengan tidak mengurangi kejadian, bahwa buruh telah mengadakan perjanjian untuk satu tahun atau lebih, bila baginya ada kemungkinan untuk memperoleh pekerjaan yang lebih tinggi ia berwenang untuk mengajukan permohonan dimaksud dalam alinea pertama, asalkan ia menyediakan penggantinya tanpa menambah biaya bagi pengusaha kapal dan dapat diterima olehnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603v alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 421

Bila hubungan kerja diadakan menurut perjalanan dan karena tindakan penguasa atau karena keadaan memaksa, sehingga perjalanan itu tidak dapat dimulai atau setelah dimulai dihentikan, maka berakhirlah hubungan kerja itu. Dalam hal yang tersebut terakhir, buruh mempunyai hak atas upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu, sampai saat ia dapat tiba kembali di tempat perjanjian kerja diadakan, dan bila ini diadakan di luar Indonesia, di Jakarta, atau sampai saat ia telah mendapat pekerjaan lain lebih dahulu. Dalam hal ada sengketa, jumlah upah ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya perjanjian kerja itu diadakan atau perusahaan perkapalan itu berkedudukan atau bila tempat kedudukan perusahaan perkapalan itu ada di luar Indonesia, dari tempat di Indonesia dari mana perusahaan perkapalan itu dipimpin, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjuk, di Jakarta.

Bila buruh telah mengikat diri untuk bekerja di kapal tertentu saja dan kapal itu tenggelam, berlaku ketentuan pada alinea pertama, meskipun hubungan dinas tidak diadakan menurut perjalanan.

 

Pasal 422

Sejauh bagian upah yang dinyatakan dengan uang ditetapkan menurut perjalanan, maka buruh mempunyai hak alas kenaikan upah yang seimbang, bila perjalanan itu diperpanjang karena tindakan pengusaha kapal melebihi waktu yang biasa.

Bagian upah yang dinyatakan dalam uang tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan biaya eksploitasi kapal, hasil perusahaan atau muatan khusus kapal itu.

 

Pasal 423

Bila karena gangguan perang (molest) atau karena tinggal dalam pelabuhan darurat, atau karena alasan lain semacam itu waktu perjalanan itu diperpanjang hingga melebihi waktu yang biasa, maka buruh mempunyai hak juga atas kenaikan yang seimbang dari bagian upahnya yang dinyatakan dalam uang, sejauh hal itu ditetapkan menurut perjalanan.

Dalam bagian upah yang dinyatakan dalam uang, selain premi dan tunjangan lain yang disebut dalam alinea kedua pasal yang lampau, juga tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh buruh itu, atau dengan tatanan atau ketentuan tujuan khusus dari kapal itu.

 

Pasal 424

Bila hubungan kerja itu diadakan menurut perjalanan dan perjalanan itu tidak dimulai karena tindakan pengusaha kapal, atau dihentikan setelah dimulai, berakhirlah hubungan kerja. Buruh dalam hal itu mempunyai hak atas penggantian kerugian yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603q.

 

Pasal 425

Jika hubungan kerja berakhir tidak karena selesainya perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang menjadi dasar hubungan itu, karena pemutusan hubungan itu oleh buruh selain apa yang diatur dalam pasal 419, karena pemutusan secara melawan hukum oleh buruh, karena diputuskan oleh pengusaha perkapalan disebabkan hal-hal yang sangat mendesak yang segera diberitahukan kepada buruh atau karena pemutusan hubungan kerja atas permintaan buruh yang disebabkan oleh alasan yang sangat penting yang tidak termasuk alasan penting dalam arti Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603p atau dalam arti pasal 419 buku ini, maka buruh yang bertempat tinggal di Indonesia berhak atas biaya angkutan ke tempat diadakannya perjanjian kerja, dan jika hal itu dilakukan di luar Indonesia, angkutan ke Jakarta.

Bila buruh tidak bertempat tinggal di Indonesia, maka ia mempunyai hak yang sama atas pengangkutan cuma-cuma ke tempat hubungan kerjanya di kapal dimulai, atau ke pelabuhan negara di mana ia bertempat tinggal menurut pilihan pengusaha kapal.

Hak itu terhapus, bila buruh tidak menyatakan keinginannya untuk diangkut dengan cuma-cuma sebelum keberangkatan kapal itu dan paling lambat pada hari sesudah hari berakhirnya hubungan kerjanya dengan tidak ikut menghitung hari-hari yang dimaksud dalam pasal 354. Dalam pengangkutan cuma-cuma termasuk biaya pemeliharaan hidup dan penginapan sejak berakhirnya hubungan kerja sampai tibanya buruh di tempat tujuannya.

 

Pasal 426

Pengusaha kapal yang wajib mengangkut buruh dengan cuma-cuma ke suatu pelabuhan, berhak untuk memenuhi kewajibannya itu dengan memberikan pekerjaan kepadanya di kapal yang bertujuan ke pelabuhan dimaksud, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya dalam dinas pengusaha kapal itu, asalkan ia mampu bekerja.

Seorang buruh kawulanegara Belanda dapat meminta, agar jabatan itu diberikan dalam kapal Belanda atau kapal Indonesia.

Perselisihan tentang pelaksanaan ketentuan ini diputus di Indonesia oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan di dalam wilayah kerajaan di luar Indonesia oleh pegawai yang berwenang dan di luar kerajaan diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, atau bila ini tidak ada, oleh penguasa yang berwenang.

 

Bagian 2

Dinas Di Kapal

 

Sub 1

Dinas Nakhoda Di Kapal

 

Pasal 427

Nakhoda dianggap berdinas sejak hari ia menerima tugasnya di kapal sampai hari ia dibebaskan dari tugas atau meletakkannya.

 

Pasal 428

Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal mengenai dinas itu di atas kapal bagi nakhoda mengikat, asalkan kepadanya diberikan selembar, dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal-pasal 1601j-1601m dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 429

Nakhoda selama berdinas di kapal mempunyai hak atas makan dan penginapan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601p dan pasal 1601r, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 430

Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat nakhoda di suatu pelabuhan untuk menerima upahnya yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda 3 gulden per hari.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 431

Nakhoda yang mengakhiri hubungan kerjanya, sedangkan kapal yang dipimpinnya berada dalam perjalanan, wajib mengambil tindakan yang perlu untuk keamanan kapal, para penumpang dan muatannya, dengan ancaman hukuman ganti rugi.

Ganti rugi ini mempunyai hak didahulukan atas bagian upah nakhoda yang harus dibayar yang dapat ditahan sampai jumlah itu dan pertama-tama dibebankan pada bagian upah yang dibayarkan kepada nakhoda pribadi.

 

Pasal 432

Setelah berakhirnya suatu perjalanan, nakhoda wajib menyerahkan surat-surat kapal kepada pengusaha kapalnya dengan mendapat tanda bukti penerimaan.

 

Pasal 433

Pasal-pasal 437, 440, dan 445-452, berlaku juga terhadap perjanjian kerja nakhoda.

 

Sub 2

Dinas Para Anak Buah Kapal Di Kapal

 

Pasal 434

Anak buah kapal dianggap bekerja di kapal sejak hari ditunjukkan di dalam daftar anak buah kapal, atau bila itu tidak ada, sejak hari daftar anak buah kapal itu dibuat, sampai dengan hari ia dibebaskan dari pekerjaan di kapal atau meletakkannya.

 

Pasal 435

Peraturan yang ditetapkan oleh pengusaha kapal tentang dinas di kapal mengikat anak buah kapal, asalkan selembar digantung di tempat yang setiap waktu dapat didatangi oleh anak buah janji dan tetap tergantung di situ dan dapat dibaca dengan jelas dan sejauh isinya tidak bertentangan dengan perjanjian kerja yang diadakan olehnya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601j-1601m, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 436

Pengusaha kapal wajib menyediakan makanan dan tempat tinggal yang pantas di kapal untuk anak buah kapal.

Kecuali makanan pokok, maka makanan itu dapat diganti dengan uang makan, asalkan Pengusaha kapal melakukan pembayaran di muka untuk tidak lebih dari satu bulan.

 

Pasal 437

Untuk setiap hari bila uang makan tidak diberikan atau tidak diberikan sepenuhnya, anak buah kapal mempunyai hak atas ganti rugi yang jumlahnya ditentukan oleh Perjanjian kerja atau, bila ini tidak menyebutkan apa-apa, ditentukan oleh kebiasaan atau kepantasan.

 

Pasal 438

Atas permintaan dari sekurang-kurangnya satu pertiga dari perwira-Perwira kapal atau dari anak buah kapal, diadakan penyelidikan tentang baik dan cukup banyaknya bahan makanan dan minuman. Pemeriksaan itu di Indonesia dilakukan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal, di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, atau bila ini tidak ada oleh pejabat yang berwenang.

Nakhoda wajib mengganti bahan makanan dan minuman yang tak dapat digunakan dengan yang dapat digunakan dan menyediakan apa yang diperlukan atau perintah pejabat tersebut.

 

Pasal 439

Oleh sekurang-kurangnya bagian yang sama dari perwira-perwira kapal atau anak buah kapal dapat diadukan kepada pejabat tersebut tentang kurang cukupnya tempat beristirahat atau ruangan, yang terjadi setelah bertolaknya kapal, tentang hal itu diadakan penyelidikan.

Nakhoda wajib melengkapi apa yang kurang itu atas perintah pejabat tersebut.

Nakhoda yang tidak memenuhi perintah yang diberikan sesuai dengan pasal ini dan pasal yang lampau, dianggap telah bersikap buruk terhadap anak buah kapal.

 

Pasal 440

Bila anak buah kapal meninggal di luar tempat tinggalnya sewaktu ia bekerja dalam kapal, mayatnya dikubur atau dilemparkan ke laut atas biaya pengusaha kapal.

 

Pasal 441

Nakhoda wajib mengatur Pekerjaan anak buah kapal sesuai dengan ketentuan mengenai itu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan dalam batas peraturan-peraturan ini oleh perjanjian kerjanya.

Dalam keadaan bagaimanapun pada hari Minggu pekerjaan harus tetap dibatasi sampai pada yang sangat perlu saja dengan mengindahkan kepentingan yang layak dari dinas.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602v, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 442

Anak buah kapal wajib melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh nakhoda, akan tetapi mempunyai hak atas suatu tambahan upah untuk waktu di mana ia melakukan pekerjaan dengan waktu kerja lebih lama daripada yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan atau perjanjian kerjanya, kecuali bila nakhoda menganggap pekerjaan itu sangat perlu untuk keselamatan, kapal, para penumpang atau muatannya. Jumlah tambahan upah itu ditentukan oleh perjanjian kerjanya atau, bila tidak disebutkan tentang hal itu, oleh kebiasaan Nakhoda menyuruh menyelenggarakan catatan tentang setiap kerja lembur dalam register yang disediakan untuk itu.

Hak untuk menagih tambahan upah itu dihapus dengan lampaunya waktu satu bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di pelabuhan Indonesia, dan 6 bulan setelah berakhirnya dinas di kapal di luar Indonesia.

Peraturan-peraturan mengenai kerja lembur ini tidak berlaku terhadap perwira kapal, juga kepala dinas, dokter, dan markonis.

 

Pasal 443

Bila kepada anak buah kapal setelah permulaan perjalanan untuk sementara waktu diberikan pekerjaan lain daripada yang harus dikerjakannya sesuai dengan jabatannya menurut perjanjian kerja untuk berdinas di kapal, dan maka pekerjaan ini menurut perjanjian atau kebiasaan diberi upah lebih tinggi,

Ia mempunyai hak atas upah yang lebih tinggi sesuai dengan itu.

 

Pasal 444

Menyimpang dari apa yang ditentukan dalam Kitab Undang -undang Hukum Perdata pasal 1602p, untuk macam-macam perjanjian kerja tertentu yang ditunjuk oleh Gubernur Jenderal dapat ditentukan, bahwa selama perjalanan tidak boleh dibayarkan kepada anak buah kapal lebih daripada bagian upah dalam uang yang ditunjuknya.

 

Pasal 445

Bagian upah yang harus dibayar dalam uang yang diperoleh karena dinas di kapal, harus dilakukan dalam mata uang yang dinyatakan dalam perjanjian kerja, atau dalam mata uang yang berlaku di tempat pembayaran menurut kurs pada hari bersangkutan. Kurs yang dalam hal terakhir ini digunakan sebagai ukuran penghitungan, dicatat dalam buku harian dan atas permintaan anak buah kapal diberitahukan kepadanya.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602h, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 446

Hak atas bagian upah yang diperoleh dalam dinas di kapal dan harus dibayar dalam uang, sejauh hal ini dikuasai olehnya, oleh anak buah janji hanya dapat dilepaskan, termasuk digadaikan, untuk keperluan istrinya sebanyak-banyaknya sepertiga, untuk keperluan anak-anaknya, para pemelihara anak anaknya dan orang tuanya sebanyak-banyaknya separuh, dan untuk keluarga sedarah lainnya sampai derajat keempat dan untuk keluarga semua sampai bahwa jumlah yang diserahkannya tidak boleh melampaui dua pertiga bagian derajat yang sama sebanyak-banyaknya sepertiga; semua dengan pengertian, dari seluruh upah yang ditetapkan dalam uang.

Pembayaran upah berdasarkan alinea pertama ini yang dilakukan dengan itikad baik atas permintaan anak buah kapal tersebut, kepada orang lain daripada yang tersebut di situ, atau untuk bagian yang lebih besar daripada mereka yang mempunyai hak atasnya, membebaskan pengusaha kapal.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602g alinea kedua, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 447

Bila anak buah kapal meninggal dalam dinas di kapal, bagian upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dibayarkan sampai akhir bulan di mana kematian itu terjadi, akan tetapi tidak akan melampaui hari hubungan dinas itu menurut perjanjian kerjanya seharusnya sudah akan berakhir.

 

Pasal 448

Bila hubungan kerja itu diadakan untuk waktu tertentu, dan ini berakhir sewaktu kapal tempat anak buah kapal itu berdinas berada dalam perjalanan, berakhirlah hubungan kerjanya di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah janji yang ditempatkan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e, f, i bis, dan i ter, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 449

Hubungan yang diadakan menurut perjalanan, berakhir bila perjalanan atau perjalanan-perjalanan yang diadakan untuk hubungan kerja itu sudah selesai.

Namun demikian anak buah kapal, setelah melewati satu setengah tahun, dapat mengakhiri hubungan kerjanya dengan pemberitahuan di setiap pelabuhan yang disinggahi kapal itu, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal yang ditempatkan.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603e,f, i bis, i ter, dan u, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 450

Hubungan kerja yang diadakan untuk waktu tidak tertentu, dapat diakhiri oleh masing-masing pihak selama anak buah kapal berdinas di kapal, dengan pemberitahuan pemberhentian, dengan mengindahkan jangka waktu yang ditetapkan untuk itu di setiap pelabuhan tempat kapal memuat atau membongkar, di mana ada pegawai pendaftaran anak buah kapal. Kecuali bila dibuat perjanjian untuk jangka waktu yang lebih panjang, maka hal itu adalah 3 kali 24 jam.

Jangka waktu untuk pengusaha kapal tidak boleh menjadi lebih pendek daripada untuk anak buah kapal.

Hubungan kerja itu tidak berakhir karena kematian pengusaha kapal. Namun ahli warisnya maupun anak buah kapal berwenang untuk mengakhiri dengan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja untuk waktu-waktu tertentu seakan-akan diadakan untuk waktu tak tertentu.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603h, i, i bis, i ter, dan k, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 451

Selama perjalanan kapal, di mana anak buah kapal berdinas, salah satu pihak hanya dapat mengakhiri hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1603n menjelang saat kapal berada dalam suatu pelabuhan.

 

Pasal 452

Bila dibuat perjanjian, bahwa hubungan ketika akan berakhir pada waktu kapal tiba kembali dalam suatu pelabuhan di Indonesia yang disebut namanya, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhirinya dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan Indonesia tersebut dapat dicapai dengan cara lain dari. pada dengan kapal terbang, dalam 3 kali 24 jam.

Bila nama pelabuhan di Indonesia yang akan didarati kembali oleh kapal tidak disebut, maka pengusaha kapal berwenang untuk mengakhiri hubungan kerja dalam suatu pelabuhan yang dari situ pelabuhan tempat diadakannya perjanjian kerja atau bila perjanjian kerja diadakan di luar Indonesia, Jakarta, dapat dicapai dengan cara seperti termaksud dalam alinea pertama.

Selain biaya perjalanan, untuk hari-hari setelah Pengakhiran hubungan kerja sampai hari yang berikut pada hari yang seharusnya Ia dapat tiba, pengusaha kapal harus membayarkan kepada anak buah kapal, upah berdasarkan ketetapan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu, beserta biaya pemeliharaan hidup dan bila perlu biaya penginapan.

Di dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau tidak termasuk premi dan tunjangan yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal, dan dengan tatanan khusus ketentuan tujuan atau muatan kapal itu.

 

Pasal 452a

Bila pada akhir dinas di kapal timbul perselisihan mengenai penyelesaian perhitungan, pengusaha kapal sejauh mungkin wajib menyerahkan kepada anak buah kapal itu suatu perhitungan tertulis. Pihak yang paling siap dapat menghadap residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat, dengan permohonan untuk memeriksa dan menetapkan perhitungan itu.

Bila dinas itu berakhir di luar Indonesia, maka masing-masing pihak untuk memperoleh keputusan sementara dapat menghadap pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia yang dapat dicapai paling awal.

 

Pasal 452b

Setelah perjalanan berakhir, anak buah kapal yang hubungan kerjanya telah selesai, bagaimanapun juga wajib membantu membuat suatu keterangan kapal atas keinginan nakhoda selama 3 hari kerja.

 

Pasal 452c

Bila pengusaha kapal tanpa alasan sah menghambat perwira kapal atau anak buah kapal di suatu pelabuhan untuk menerima upah mereka yang harus dibayar selama atau pada akhir tugasnya di kapal, maka ia dikenakan denda per hari 3 gulden bagi perwira kapal dan satu setengah gulden bagi anak buah kapal.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1602q, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 452d

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 16021 dan pasal 1602m, dalam hal ini tidak berlaku.

 

Pasal 452e

Para anak buah kapal wajib membantu menyelamatkan kapal dan muatan. Mereka mempunyai hak atas upah luar biasa untuk hari-hari kerja tersebut.

Bila ada perselisihan, maka upah itu ditetapkan oleh residentierechter, yang di daerahnya telah dilakukan penyelamatan itu. Di luar Indonesia penetapan itu dilakukan oleh pegawai diplomatik atau konsulat Indonesia, yang dapat dicapai paling awal.

 

Pasal 452f

Bila sebuah kapal yang tidak diperuntukkan melakukan pekerjaan menghela, telah memberikan jasa penghelaan kepada kapal lain yang dijumpainya di lautan terbuka dalam keadaan yang tidak memberikan hak atas upah penolongan, para anak buah kapal mempunyai hak atas bagian dari upah penghelaan. Pengusaha kapal wajib memberitahukan, bila dikehendaki, kepada setiap anak buah kapal jumlah upah penghelaan dan pembagiannya secara tertulis.

Bagian dari upah penghelaan untuk anak para anak buah kapal, dalam hal ada perselisihan, ditetapkan menurut kelayakan oleh residentierechter yang di daerahnya kapal itu tiba atau daftar anak buah kapal itu dibuat.

 

Pasal 452g

Dalam hal hilangnya kapal karena kecelakaan, bila karena itu anak buah kapal menganggur, pengusaha kapal wajib membayarkan kepada anak buah kapal itu ganti rugi, akan tetapi untuk sebanyak-banyaknya selama 2 bulan, sampai jumlah yang sama dengan bagian upah yang ditetapkan dalam perjanjian kerja menurut lamanya waktu dalam uang. Bila upah itu untuk seluruhnya atau untuk sebagian tidak ditetapkan menurut lamanya waktu, maka harus dibayar suatu yang sama dengan upah yang dibayar menurut kebiasaan karena suatu perjalanan seperti itu, di mana kapalnya hilang, dengan menetapkan seluruh menurut lamanya waktu; bila ada perselisihan, diambil keputusan oleh residentierechter yang daerahnya dibuat daftar anak buah kapal itu atau terletak tempat kedudukan perusahaan kapal itu, atau bila perusahaan itu ada di luar Indonesia, diputuskan oleh residentierechter tempat perusahaan kapal itu dipimpin di Indonesia, dan bila tempat demikian tidak dapat ditunjukkan, oleh residentierechter Jakarta.

Dalam upah yang ditetapkan menurut lamanya waktu dalam alinea yang lampau, tidak dimasukkan premi dan tunjangan lain yang berhubungan dengan kerja lembur atau pekerjaan khusus yang harus dilakukan oleh anak buah kapal dan dengan tatanan, ketetapan tujuan atau muatan khusus kapal itu.

Bila anak buah kapal berdasarkan ketentuan pasal 421 berhak atas upah, maka upah ini dikurangkan dari ganti rugi yang dimaksud di sini.

Tuntutan ganti rugi itu diberi hak didahulukan atas semua harta yang dapat dipindahkan dan harta tetap pengusaha kapal; hak didahulukan itu mempunyai hak yang sama dengan yang dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1149-4.

Pengusaha kapal yang menyangka, bahwa seorang anak buah kapal atau lebih mempunyai kesalahan besar terhadap kecelakaan kapal, bila Mahkamah Pelayaran diperintahkan menyelidiki sebab kecelakaan kapal itu, dapat menghadap residentierechter dengan permohonan untuk menangguhkan kewajiban yang dimaksud dalam alinea pertama terhadap anak buah kapal tertentu, sampai Mahkamah Pelayaran telah memberi keputusan tentang sebab bencana itu. Residentierechter itu berhubung dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat membebaskan pengusaha kapal untuk selamanya dari kewajibannya. (KUHD 4050, 406.)