Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab III

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

BAB III NAKHODA, ANAK BUAH KAPAL DAN PENUMPANG

 

Bagian 1

Ketentuan-ketentuan Umum

 

Pasal 341

Nakhoda ialah orang yang memimpin kapal.

Anak buah kapal (ABK) adalah mereka yang terdapat pada daftar anak buah kapal (monsterrol).

Perwira kapal adalah anak buah kapal yang oleh daftar anak buah kapal diberi pangkat perwira.

Pembantu anak buah kapal adalah semua anak buah kapal selebihnya.

Penumpang yang diartikan dalam Kitab Undang-undang ini ialah mereka semua yang berada di kapal kecuali nakhkodanya.

Terhadap kuli muatan dan para pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang menurut sifatnya hanyalah sementara, berlaku peraturan dalam bab ini yang berlaku untuk anak buah kapal, kecuali bila ternyata sebaliknya.

 

Pasal 341a

Bila pengusaha kapal tidak mengatur hubungan antara perwira kapal yang satu terhadap yang lain, antara anak buah kapal yang satu terhadap yang lain dan antara perwira kapal dan anak buah kapal, nakhoda mengambil keputusan tentang hal itu.

 

Pasal 341b

Ketentuan-ketentuan bab ini tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 100 m3 bila kapal dilengkapi dengan alat penggerak mekanis, dan yang isi kotornya kurang dari 300 m6 bila hal itu tidak demikian.

Ketentuan-ketentuan bab ini juga tidak berlaku bila sebuah kapal semata-mata berlayar untuk pelayaran percobaan.

Namun pasal 373a berlaku terhadap semua kapal tanpa memandang besarnya atau penggunaannya.

 

Bagian 2

Nakhoda

 

Pasal 341c

Dihapus dg. S. 1938-1, 2.

 

Pasal 341d

Bila nakhoda berhalangan, atau bila ia ada dalam keadaan tidak mungkin untuk memimpin kapalnya, maka selaku nakhoda bertindaklah mualim pertama; dalam hal mualim pertama juga tidak hadir atau berhalangan, bila di kapal ada seorang mualim atau lebih, yang berwenang untuk bertindak sebagai nakhoda, yang lebih tinggi dalam pangkat, kemudian dari mualim-mualim selebihnya yang lebih tinggi dalam pangkat, dan bila mereka juga tidak hadir atau terhalang, orang yang ditunjuk oleh dewan kapal.

 

Pasal 341e

Pengusaha kapal berwenang untuk setiap waktu mencabut kekuasaan nakhoda atas kapalnya.

 

Pasal 342

Nakhoda wajib bertindak dengan kepandaian, ketelitian dan dengan kebijaksanaan yang cukup untuk melaksanakan tugasnya dengan baik.

Ia bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan olehnya pada orang lain karena kesengajaannya atau kesalahannya yang besar.

 

Pasal 343

Nakhoda wajib menaati dengan seksama peraturan yang lazim dan ketentuan yang ada untuk menjamin kesanggupan berlayar dan keamanan kapal, keamanan para penumpang dan pengangkutan muatannya.

Ia tidak akan melakukan perjalanannya, kecuali bila kapalnya untuk melaksanakan itu memenuhi syarat, dilengkapi sepantasnya dan diberi anak buah kapal secukupnya.

 

Pasal 344

Nakhoda wajib menggunakan pandu, di mana pun bila peraturan perundang-undangan, kebiasaan atau kewaspadaan mengharuskannya.

 

Pasal 345

Nakhoda tidak boleh meninggalkan kapalnya selama pelayaran atau bila ada bahaya mengancam, kecuali bila ketidakhadirannya mutlak perlu atau dipaksa untuk itu oleh ikhtiar penyelamatan diri.

 

Pasal 346

Nakhoda wajib mengurus barang yang ada di kapal milik penumpang yang meninggal selama perjalanan, di hadapan dua orang penumpang membuat uraian secukupnya mengenai hal itu atau menyuruh membuatnya, yang ditandatangani olehnya dan oleh dua orang penumpang tersebut.

 

Pasal 347

Nakhoda harus dilengkapi di kapal dengan: (KUHD 432.) surat laut atau pas kapal, surat ukur dan petikan dari register kapal yang memuat semua pembukuan yang berkenaan dengan kapal sampai hari keberangkatan terakhir dari pelabuhan Indonesia.

Daftar anak buah kapal, manifes muatan, carter partai dan konosemen, ataupun salinan surat itu.

Peraturan perundang-undangan dan reglemen yang berlaku di Indonesia terhadap perjalanan, dan segala surat lain yang diperlukan.

Terhadap carter partai dan konosemen, kewajiban ini tidak berlaku dalam keadaan yang ditetapkan oleh Kepala Departemen Marine.

 

Pasal 348

Nakhoda berusaha agar di kapal diselenggarakan buku harian kapal (register harian atau jurnal), di mana semua hal yang penting yang terjadi dalam perjalanan dicatat dengan teliti.

Nakhoda sebuah kapal yang digerakkan secara mekanis, di samping itu harus berusaha agar oleh seorang personil kamar mesin diselenggarakan buku harian mesin.

 

Pasal 349

Di kapal Indonesia hanya diperbolehkan menggunakan buku harian yang lembar demi lembar diberi nomor dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal atau di luar Indonesia oleh pegawai konsulat Indonesia, yang lembar demi lembar diberi nomor dan disahkan.

Buku harian itu bila mungkin diisi setiap hari, diberi tanggal dan ditandatangani oleh nakhoda dan anak buah kapal yang ditugaskan olehnya untuk memelihara buku itu.

Lain daripada itu tatanan buku harian itu diatur oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine.

 

Pasal 350

Nakhoda dan pengusaha kapal wajib memberikan kesempatan kepada orang-orang yang berkepentingan atas permintaan mereka untuk melihat buku harian, dan dengan pembayaran biayanya memberikan salinannya.

 

Pasal 351

Bila nakhoda telah mengadakan pembicaraan mengenai urusan penting dengan para anak buah kapal, maka nasihat yang diberikan kepadanya disebutkan dalam buku harian.

 

Pasal 352

Nakhoda wajib dalam 48 jam setelah tibanya di pelabuhan darurat atau di pelabuhan tujuan akhir, menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian kepada pegawai pendaftaran anak buah kapal, dan minta agar buku itu ditandatangani oleh pegawai tersebut sebagai tanda telah dilihatnya.

Menyimpang dari yang ditentukan pada alinea pertama, dapat ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine, bahwa dalam hal tertentu nakhoda harus menunjukkan atau menyuruh menunjukkan buku harian kapal atau buku harian pada saat yang tetap di pelabuhan tertentu yang ditunjuk untuk itu.

Nakhoda di luar wilayah Indonesia wajib menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.

 

Pasal 352a

Di kapal harus ada register hukuman yang lembar demi lembar diparaf oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Dalam register ini dilakukan pencatatan yang dimaksud dalam pasal 390, sedangkan di dalamnya juga diselenggarakan pencatatan semua kejahatan yang dilakukan di lautan bebas di atas kapal itu.

Atas permintaan atau atas nama nakhoda, pegawai pendaftaran anak buah kapal membubuhkan pada register hukuman yang ditunjukkan kepadanya tanda “telah melihat” yang ditandatangani dan diberi tanggal olehnya.

 

Pasal 353

Setelah tiba di suatu pelabuhan, nakhoda dapat menyuruh pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal mengenai kejadian dalam perjalanan.

Bila kapal itu atau muatannya mendapat kerusakan atau telah terjadi suatu peristiwa yang luar biasa, maka nakhoda dalam 3 x 24 jam setelah tiba dalam suatu pelabuhan, di mana berada seorang pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, wajib menyuruh membuat setidak-tidaknya keterangan kapal sementara. Keterangan sementara harus disusul oleh keterangan yang lengkap dalam 30 hari.

Nakhoda di luar Indonesia harus menghadap pegawai konsulat Indonesia atau bila pegawai demikian tidak ada, kepada pejabat yang berwenang.

Pegawai yang disebut dalam alinea pertama dan ketiga memberikan salinan keterangan kapal dengan pembayaran biayanya, kepada siapa saja yang menginginkan.

Oleh Kepala Departemen Marine ditunjuk pegawai yang berwenang untuk membuat keterangan kapal, dan ditetapkan tarif biayanya.

 

Pasal 354

Dalam menghitung jangka waktu berdasarkan undang-undang yang tersebut dalam alinea pertama pasal 352, dan alinea kedua pasal 353, ikut terhitung hari Minggu dan hari yang disamakan dengan itu seperti dimaksud dalam alinea kedua pasal 153 dan, di luar Indonesia tidak ikut terhitung hari raya berdasarkan undang-undang yang berlaku di sana.

 

Pasal 355

Para anak buah kapal yang ditunjuk oleh nakhoda pada waktu membuat keterangan kapal wajib memberi bantuan dengan memberikan keterangan tentang pendapat mereka.

 

Pasal 356

Penilaian kekuatan pembuktian buku harian kapal dan keterangan kapal mengenai kejadian dari perjalanan yang disebut di dalamnya, untuk tiap kejadian diserahkan kepada hakim.

Dalam hal pembuktian dengan saksi mengenai kejadian dalam perjalanan terhadap mereka yang selama perjalanan termasuk penumpang kapal itu, Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1910 alinea pertama dalam hal ini tidak berlaku, akan tetapi orang yang tersebut dalam pasal itu dapat membebaskan diri dari pemberian kesaksian.

 

Pasal 357

Bila sangat diperlukan, demi keselamatan kapal atau muatannya, nakhoda berwenang untuk melemparkan ke laut atau memakai habis perlengkapan kapal dan bagian dari muatan.

 

Pasal 358

Nakhoda dalam keadaan darurat selama perjalanan berwenang untuk mengambil dengan membayar ganti rugi, bahan makanan yang ada pada para penumpang atau yang termasuk muatan, untuk digunakan demi kepentingan semua orang yang ada di kapal.

 

Pasal 358a

Nakhoda wajib memberi pertolongan kepada orang-orang yang ada dalam bahaya, khususnya bila kapalnya terlibat dalam tubrukan, kepada kapal lain yang terlibat dan orang-orang yang ada di atasnya, dalam batas kemampuan nakhoda tersebut, tanpa mengakibatkan kapalnya sendiri dan penumpang penumpangnya tersebut ke dalam bahaya besar.

Di samping itu ia wajib, bila hal ini mungkin baginya, memberitahukan kepada kapal lain yang terlibat dalam tubrukan itu, nama kapalnya, pelabuhan tempat kapal terdaftar, dan pelabuhan tempat kedatangan dan tempat tujuannya.

Bila kewajiban ini tidak dipenuhi oleh nakhoda, hal ini tidak memberi kepadanya hak tagih terhadap pengusaha kapal.

 

Pasal 358b

Nakhoda kapal Indonesia yang bertujuan ke Indonesia, dan sedang berada di pelabuhan luar Indonesia, wajib membawa ke Indonesia, pelaut-pelaut berkewarganegaraan Indonesia dan penduduk Indonesia, yang berada di sana dan membutuhkan pertolongan, bila di kapal ada tempat untuk mereka, atas keinginan pegawai konsulat atau jika tidak ada, pejabat setempat.

Biaya untuk ini adalah atas beban Negara. Penetapan biaya itu dilakukan atas dasar yang ditentukan oleh Kepala Departemen Marine.

 

Pasal 359

Nakhoda mempunyai tugas penyusunan anak buah kapal dan segala hal yang berhubungan dengan memuat dan membongkar kapal, termasuk di dalamnya pemungutan biaya angkutan, bila dalam hal ini pengusaha kapal tidak menugaskan orang lain.

 

Pasal 360

Di tempat-tempat pengusaha kapal tidak diwakili dan ia sendiri dengan cara sederhana tidak dapat mengambil tindakan yang perlu, maka nakhoda kapal berwenang untuk melengkapi kapalnya dengan segala yang dibutuhkannya, dan melakukan hal yang biasanya diperlukan dalam penggunaan kapal itu, sesuai dengan tujuan yang dimaksud oleh pengusaha kapal, atau yang sangat diperlukan demi penyelamatan kapal itu.

Namun terhadap pihak ketiga yang dengan itikad baik telah melakukan perbuatan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan menggunakan ketidakberwenangannya nakhoda atas dasar bahwa pengusaha kapal di tempat itu diwakili atau bahwa ia sendiri dengan cara yang sederhana dapat mengambil tindakan yang diperlukan.

 

Pasal 361

Di luar Indonesia dalam urusan-urusan yang menyangkut kapalnya, nakhoda dapat dipanggil ke depan pengadilan, dan dapat bertindak sebagai penggugat untuk pengusaha kapal. Pengusaha kapal setiap waktu dapat mengambil alih perkaranya.

Keputusan hakim terhadap nakhoda atas perbuatannya, dianggap terhadap pengusaha kapal.

Pemberitahuan oleh juru sita yang ditujukan pada pengusaha kapal, di luar Indonesia dapat dilakukan di kapal.

 

Pasal 362

Nakhoda hanya berwenang untuk perbaikan luar biasa, membebani atau menjual kapalnya, bila kapal itu berada di luar Indonesia dan ada kejadian yang merupakan keharusan mendesak serta masuk akal yang menyebabkan, tidak mungkin untuk menunggu perintah pengusaha kapal atau orang yang berwenang untuk bertindak atas namanya.

Penjualannya harus dilakukan di depan umum.

 

Pasal 363

Pembatasan wewenang nakhoda menurut undang-undang tidak berlaku terhadap pihak ketiga, kecuali bila mereka mengetahuinya.

 

Pasal 364

Terhadap pengusaha kapalnya, nakhoda selalu wajib bertindak sesuai dengan ketentuan pengangkatannya dan perintah yang diberikan kepadanya atas dasar pengangkatan itu, asalkan ketentuan dan perintah itu tidak bertentangan dengan kewajiban yang dibebankan oleh peraturan perundang-undangan kepadanya sebagai pemimpin.

Ia harus terus-menerus memberitahukan kepada pengusaha kapalnya tentang segala sesuatu mengenai kapal dan muatannya, dan minta perintahnya, sebelum mulai dengan tindakan keuangan yang penting.

Lain daripada itu ketentuan pada pasal-pasal 359-362 berlaku juga terhadap hubungannya terhadap pengusaha kapal.

 

Pasal 365

Bila pada nakhoda di luar Indonesia tidak mempunyai dana untuk menutupi pengeluaran yang perlu sekali untuk melanjutkan perjalanannya, dan ia tidak dapat memperolehnya dengan mengeluarkan wesel atas pengusaha kapal ataupun dengan jalan lain, maka ia berwenang untuk mengambil pinjaman uang dengan jaminan kapalnya atau, bila ia dalam hal itu tidak berhasil, menggadaikan atau menjual sebagian dari muatannya ia wajib, bila sekiranya mungkin, menjelaskan kepada pengusaha kapal dan mereka yang berkepentingan pada muatannya dan menunggu perintah mereka, sebelum mulai melakukan salah satu dari tindakan itu.

Terhadap orang yang dengan itikad baik telah melakukan tindakan dengan nakhoda itu, tidak dapat dilakukan bantahan dengan tidak terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan di sini.

Penjualan itu harus dilakukan di depan umum atau pada bursa.

 

Pasal 366

Pengusaha kapal harus mempertanggungjawabkan hasil penjualan barang itu kepada para pemilik atau mengganti nilainya menurut nilai barang dengan macam dan sifat yang sama di tempat dan pada waktu yang sama, di mana muatan selebihnya akan dibawa ke tujuan yang sama, dikurangi dengan apa yang telah dihemat mengenai bea, biaya dan biaya muatan, bila nilai tersebut setelah pengurangan demikian lebih tinggi daripada hasilnya.

 

Pasal 367

Nakhoda yang mendengar, bahwa bendera yang dibawanya berlayar telah menjadi tidak bebas, wajib memasuki pelabuhan tak memihak yang paling dekat di sekitarnya dan tetap berlabuh di situ, sampai ia dapat berangkat secara aman atau telah menerima perintah yang pasti dari pengusaha kapalnya untuk berangkat.

 

Pasal 368

Bila ternyata kepada nakhoda, bahwa pelabuhan yang ditentukan sebagai tujuan diblokir, maka ia wajib memasuki pelabuhan yang terdekat di sekitarnya.

 

Pasal 369

Bila kapal dipaksa masuk ke suatu pelabuhan, ditahan atau dihalangi, maka nakhoda wajib menuntut kembali kapal dan muatannya dan untuk itu mengambil tindakan yang perlu ia segera memberitahukan kejadian tersebut kepada pengusaha kapal dan pencarter kapal dan sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dengan mereka dan menurut perintah mereka.

 

Pasal 370

Nakhoda boleh menyimpang dari arah yang harus diikutinya untuk menyelamatkan jiwa manusia.

 

Pasal 371

Nakhoda wajib menjaga kepentingan mereka yang berhak atas muatannya selama perjalanan, untuk mengambil tindakan yang perlu untuk itu, dan bila perlu bertindak di depan pengadilan.

Tentang segala kejadian yang menyangkut muatan harus segera diberitahukan kepada pencarternya; ia sedapat-dapatnya bertindak setelah berunding dan menurut perintah pencarter tersebut.

Dalam keadaan yang sangat mendesak, ia berwenang untuk menjual muatannya, atau sebagian darinya, atau untuk mengambil pinjaman uang dengan menjaminkan muatan, guna menutup pengeluaran yang telah dilakukan untuk keperluan muatan itu.

 

Pasal 371a

Bila selama perjalanan di kapal terdapat orang yang tidak mempunyai karcis perjalanan yang berlaku, dan tidak bersedia dan tidak mampu untuk membayar biaya angkutan pada teguran pertama dari nakhoda, maka nakhoda mempunyai hak untuk menyuruh ia melakukan pekerjaan di kapal yang mampu dikerjakannya, dan menurunkannya dari kapal pada kesempatan pertama.

 

Pasal 372

Nakhoda tidak boleh mengangkut barang dalam kapal untuk bebannya sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izin darinya, dan bila kapalnya dicarter, juga dari pencarter.

Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan larangan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan pada waktu pemuatan untuk barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama, dan harus mengganti kerugian yang terjadi di samping itu.

 

Pasal 373

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 342 alinea kedua, nakhoda hanya terikat, bila ia melampaui batas wewenangnya atau dengan tegas menerima suatu kewajiban pribadi.

 

Pasal 373a

Nakhoda yang dengan suatu cara telah bersikap tidak pantas terhadap kapal, muatan dan para penumpang, dengan keputusan Mahkamah Pelayaran dapat dicabut wewenangnya untuk berlayar sebagai nakhoda kapal Indonesia, selama waktu tertentu yang tidak lebih dari 2 tahun.

Terhadap urusan ini tidak dapat diadakan pemeriksaan, kecuali atas pengaduan pengusaha kapal atau dari seorang penumpang yang dimasukkan dalam tiga minggu setelah tibanya kapal di tempat pertama yang disinggahi oleh kapal setelah terjadinya sikap yang tidak pantas. Di Indonesia yang berlaku sebagai tempat demikian hanyalah tempat yang ada syahbandarnya, dan di luar Indonesia hanya tempat yang ada pegawai konsulat Indonesia. Pengaduan itu harus diteruskan kepada Kepala Departemen Marine (Komandan Angkatan Laut), harus disampaikan di Indonesia: kepada syahbandar, di luar Indonesia: kepada pegawai konsulat, dan oleh Kepala Departemen Marine, untuk pertimbangan sementara, diserahkan kepada Jaksa Agung Tentara. (sudah disesuaikan dengan keadaan sekarang.)

Bila nasihat pegawai tersebut menolak, akan tetapi Kepala Departemen Marine menyetujui hal itu, pengaduan itu tidak dikabulkan. Bila nasihat tersebut tidak menolak, atau bila Kepala Departemen Marine tidak dapat menyetujui nasihat yang menolak itu, maka pengaduan itu oleh pejabat yang tersebut terakhir untuk penyelenggaraan pemeriksaan dan pengambilan keputusan, diteruskan kepada Mahkamah Pelayaran.

 

Pasal 374

Pasal-pasal 347-452a tidak berlaku terhadap kapal yang isi kotornya kurang dari 500 m3.

Di atas kapal ini harus ada surat laut atau pas kapal, petikan register kapal, bila kapal itu terdaftar, daftar anak buah kapal dan peraturan perundang-undangan dan reglemen-reglemen yang berlaku pada kapal ini.

 

Bagian 3

Anak Buah Kapal

 

Pasal 375

Untuk tiap-tiap kapal, dibuat di hadapan pegawai yang diangkat oleh pengusaha yang berwenang sebuah daftar tentang semua orang yang harus melakukan dinas anak buah kapal yang disebut daftar anak buah kapal.

Dinas anak buah kapal adalah pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh mereka, yang diterima untuk dinas di kapal kecuali pekerjaan nakhoda.

Dalam dinas anak buah kapal tidak dimasukkan segala pekerjaan kuli muatan dan pekerja yang melakukan pekerjaan di kapal, yang bersifat sementara, dan dalam keadaan darurat dilakukan oleh para penumpang selain anak buah kapal.

 

Pasal 376

Daftar anak buah kapal dibuat rangkap dua, satu lembar diperuntukkan bagi pegawai pendaftar anak buah kapal, lembar lainnya bagi nakhoda.

Daftar anak buah kapal itu menyebut selain nama para anak buah kapal dan dengan tidak mengurangi hal yang diatur di lain tempat:

1.              nama kapalnya;

2.              nama pengusaha kapalnya dan nakhodanya;

3.              jabatan tiap anak buah kapal yang akan melakukan dinasnya di atas kapal dan siapa dari para anak buah kapal akan berpangkat perwira.

Daftar itu ditandatangani oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Daftar anak buah kapal itu bebas dari meterai.

 

Pasal 377

Bila terjadi pergantian nakhoda atau bila terjadi perubahan dalam susunan personil yang termuat dalam daftar anak buah kapal atau perubahan dalam jabatan yang dipegang oleh seorang anak buah kapal yang berdinas di kapal, maka lembaran daftar anak buah kapal yang diperuntukkan bagi nakhoda, diubah sesuai dengan itu, di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan, di hadapan pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Perubahan itu diberi tanda pengesahan oleh atau atas nama nakhoda dan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

 

Pasal 378

Bila seorang anak buah kapal harus dimasukkan dalam daftar anak buah kapal, oleh atau atas nama nakhoda ditunjukkan salinan akta perjanjian kerja yang telah dibuat dengan anak buah kapal itu yang sebelumnya harus diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

Salinan perjanjian kerja dari semua orang, yang melakukan dinas anak buah kapal, harus selalu ada di kapal itu.

Ketentuan dalam pasal ini juga berlaku terhadap perjanjian kerja kolektif yang menjadi dasar bagi satu perjanjian kerja atau, lebih yang diadakan dengan para anak buah kapal yang terdapat dalam daftar anak buah kapal.

 

Pasal 379

Setiap anak buah kapal di kapal harus diberi kesempatan untuk melihat daftar anak buah kapal dan perjanjian yang menyangkut dirinya.

 

Pasal 380

Dalam daftar anak buah kapal hanya boleh dimuat mereka, yang telah membuat perjanjian kerja dengan pengusaha kapal atau dengan majikan lain, yang mewajibkan mereka untuk melakukan dinas anak buah kapal di atas kapal atau yang dengan izin pengusaha atas beban sendiri di atas kapal menjalankan perusahaan.

 

Pasal 381

Pegawai pendaftaran anak buah kapal harus mempunyai register dari daftar anak buah kapal yang dibuat di hadapan mereka.

 

Pasal 382

Kuli muatan dan pekerja yang untuk sementara waktu melakukan pekerjaan di kapal, disebutkan dalam daftar yang ditandatangani oleh nakhoda dan diberi tanda pengesahan oleh pegawai pendaftaran anak buah kapal.

 

Pasal 383

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 371a dan dalam alinea berikut dari pasal ini, maka dinas anak buah kapal hanya boleh dilakukan oleh mereka yang termuat dalam daftar anak buah kapal.

Dinas anak buah kapal boleh dilakukan oleh pekerja yang diterima dalam perjalanan. Akan tetapi mereka harus mengadakan perjanjian kerja-laut dan dimasukkan dalam daftar anak buah kapal di pelabuhan pertama di mana hal itu dapat dilakukan.

 

Pasal 384

Selama anak buah kapal berada dalam dinas di kapal, ia wajib melaksanakan perintah nakhoda dengan seksama.

Bila ia menganggap bahwa perintah ini melawan hukum, di pelabuhan pertama yang disinggahi kapal itu, dan di tempat menurut perkiraan hal ini dapat dilakukan tanpa menghambat kapal, ia dapat minta bantuan kepada syahbandar atau di luar Indonesia dari pegawai diplomatik atau pegawai konsulat yang digaji, yang pertama dapat dicapai.

 

Pasal 385

Tanpa izin nakhoda, anak buah kapal tidak boleh meninggalkan kapal.

Bila nakhoda menolak memberikan izin, maka atas permintaan anak buah kapal itu, ia wajib menyebut alasan penolakannya dalam buku harian, dan memberi ketegasan tertulis kepadanya tentang penolakan ini dalam dua belas jam.

 

Pasal 386

Nakhoda mempunyai kekuasaan disipliner atas anak buah kapal.

Untuk mempertahankan kekuasaan ini ia dapat mengambil tindakan yang selayaknya diperlukan.

 

Pasal 387

Bila anak buah kapal meninggalkan kapal tanpa izin, kembali tidak tepat pada waktunya di kapal, melakukan penolakan kerja, melakukan dinas tidak sempurna, mengambil sikap tidak pantas terhadap nakhoda, terhadap anak buah kapal atau penumpang lain, dan mengganggu ketertiban, nakhoda dapat mengenakan denda sebesar upah yang ditetapkan dalam uang menurut lamanya waktu dari setinggi-tingginya sepuluh hari, namun denda itu tidak boleh berjumlah lebih dari sepertiga dari upah untuk seluruh masa perjalanan. Dalam masa sepuluh hari tidak boleh dikenakan denda yang keseluruhannya berjumlah lebih tinggi dari jumlah tertinggi tersebut.

Pengenaan denda dapat dilakukan dengan syarat.

Ketentuan tujuan denda harus dinyatakan dalam perjanjian kerjanya. Denda tidak boleh menguntungkan baik nakhoda maupun pengusaha kapal.

Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1601u tidak berlaku dalam hal ini.

 

Pasal 388

Di samping atau sebagai pengganti denda seperti dimaksud dalam pasal sebelum ini, nakhoda dapat mengurung pembantu anak buah kapal satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkannya dalam penjara bila ia tidak mau bekerja, bersikap tidak pantas terhadapnya, terhadap seorang anak buah kapal atau salah seorang penumpang lainnya, dan mengganggu ketertiban.

Nakhoda dapat mengurung selama satu sampai tiga hari dalam kamar atau memasukkan dalam penjara pembantu anak buah kapal yang telah satu kali dihukum karena meninggalkan kapal tanpa izinnya, tidak kembali pada waktunya ke kapal atau tidak melaksanakan dinas dengan sempurna, bila ia mengulanginya dalam masa satu perjalanan yang sama.

 

Pasal 389

Bila karena peristiwa yang dimaksud dalam pasal 387 nakhoda seketika menghentikan hubungan dinas, maka karena peristiwa itu tidak dapat sekaligus juga memberi hukuman.

 

Pasal 390

Sebelum mengenakan hukuman nakhoda wajib mendengar yang bersangkutan dan dua saksi dengan dihadiri sedapat mungkin oleh dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk untuk itu.

Suatu hukuman tidak dapat dikenakan lebih cepat dari dua belas jam dan tidak lebih lambat dari satu minggu setelah terjadi peristiwa, kecuali bila keadaan membuat penyimpangan menjadi sangat diperlukan.

Tiap hukuman harus segera dicatat dalam register hukuman, dengan menyebutkan peristiwa yang menyebabkan pengenaan hukuman dan tentang hari terjadinya hal itu, beserta hari dikenakannya hukuman. Tiap pencatatan harus ditandatangani oleh nakhoda dan para perwira kapal yang tersebut dalam alinea pertama.

Hukuman yang tidak dicatat dalam register dianggap dikenakan dengan tidak sah.

Anak buah kapal dapat naik banding tentang penjatuhan hukuman itu di Jawa dan Madura pada residentierechter (kini dapat disamakan dengan hakim karesidenan) yang di wilayah kapal berada pada waktu permohonan banding diajukan, dan di luar Jawa dan Madura pada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Permohonan banding tidak dapat lagi diterima, bila diajukan setelah sembilan puluh hari setelah anak buah kapal dijatuhi hukuman dan berada untuk pertama kali di pelabuhan Indonesia.

Residentierechter atau Kepala Pemerintahan Daerah setempat mempertahankan, meringankan atau menghapuskan hukuman yang dijatuhkan. Pencatatan keputusan banding diurus oleh nakhoda ke dalam register hukuman di samping hukuman yang dijatuhkan. Terhadap keputusan itu tidak diperkenankan untuk mengadakan perlawanan atau upaya hukum lebih tinggi.

Ketetapan berdasarkan alinea yang lain pasal ini tidak diambil kecuali setelah mendengar atau pemanggilan secukupnya pihak-pihak. Bila ketetapan itu mengenai denda, hal itu dapat diberikan dalam bentuk seperti yang ditentukan dalam Reglemen Acara Perdata pasal 435.

 

Pasal 391

Anak buah kapal tidak boleh membawa atau mempunyai minuman keras atau senjata di kapal tanpa izin nakhoda.

Barang yang kedapatan di kapal yang bertentangan dengan ketentuan ini, dapat disita oleh nakhoda dan dihancurkan atau dijual untuk keperluan lembaga bagi para pelaut yang ditunjuk oleh Kepala Dienst van Scheepvaart (kini dapat disamakan dengan Direktur Jenderal Perhubungan Laut), kecuali bila ketentuan undang-undang menentang hal ini.

Nakhoda mempunyai wewenang yang sama terhadap barang selundupan, barang larangan, candu atau obat bius lainnya, yang dibawa oleh anak buah kapal atau ada padanya di kapal.

 

Pasal 392

Untuk pemakaian oleh para anak buah kapal, tidak boleh ada minuman keras di kapal melebihi jumlah yang ditentukan oleh atau atas nama Kepala Departemen Marine.

Minuman keras yang berada di kapal dan bertentangan dengan ketentuan ini, yang didapati oleh polisi atau pejabat bea dan cukai, dapat disita oleh mereka.

Minuman keras itu dapat dijual untuk keperluan lembaga yang dimaksud dalam pasal 391 alinea kedua.

 

Bagian 4

Penumpang

 

Pasal 393

Nakhoda mempunyai kekuasaan di kapal atas semua penumpang. Mereka wajib menaati perintah yang diberikan oleh nakhoda untuk kepentingan keamanan atau untuk mempertahankan ketertiban dan disiplin.

 

Pasal 394

Penumpang tidak boleh mengangkut barang di kapal atas beban sendiri, kecuali berdasarkan perjanjian dengan pengusaha kapal atau izinnya, dan bila kapal itu dicarter, juga dari pencarter.

Bila dilakukan perbuatan yang bertentangan dengan ini, maka untuk barang itu harus dibayar biaya angkutan tertinggi yang dipersyaratkan atau dapat dipersyaratkan untuk barang-barang semacam itu dengan ketentuan tujuan yang sama pada waktu pemuatan, dan harus dibayar ganti rugi yang terjadi di samping itu.

Bila barang tersebut berbahaya untuk barang lain atau untuk kapalnya ataupun dianggap sebagai barang larangan, maka nakhoda berwenang menurunkan ke darat atau bila perlu melemparkannya ke laut.

 

Pasal 394a

Terhadap para penumpang yang melakukan kejahatan dalam kapal di luar perairan teritorial, nakhoda wajib mengambil semua tindakan pencegahan yang diharuskan oleh sifat perkaranya; bila perhubungan bebas mereka membahayakan, atau diharuskan oleh kepentingan penuntutan, maka bila mungkin dengan berunding dengan dua orang perwira kapal yang dalam daftar anak buah kapal ditunjuk, nakhoda dapat memasukkan mereka dalam tahanan; ia mengumpulkan bukti dari perbuatan yang telah dilakukannya, membuat laporan tentang keterangan saksi, memuatkan tindakan yang telah diambil dalam register hukuman, dan memberitahukan kepada pejabat yang diserahi tugas penuntutan dengan menunjukkan register hukuman dan bukti yang dikumpulkan, bila ia tiba di pelabuhan Indonesia.

Bila nakhoda memasuki pelabuhan di luar Indonesia, pemberitahuan itu dilakukan olehnya kepada komandan kapal perang Indonesia, sekiranya ada di sana, dan bila ini tidak ada kepada konsul Indonesia, bila ini pun tidak ada, kepada pejabat setempat.

Di situ nakhoda meminta nasihat para pejabat dan menetapkan tindakan, sehingga orang yang telah melakukan kejahatan itu, dengan bukti yang dikumpulkan segera dan pasti dapat diserahkan kepada hakim yang berwenang di Indonesia.

Tindakan pencegahan yang dimaksud dalam alinea pertama juga berlaku, bila seseorang dalam perjalanan menjadi gila.

Tentang kejadian yang diatur dalam pasal ini disebutkan juga dalam buku harian.

Meskipun nakhoda tidak wajib mempunyai register hukuman di kapal, ia berwenang untuk mengambil tindakan yang disebut dalam pasal ini. Dalam hal itu bila kapalnya tiba di tempat tujuannya di Indonesia, ia wajib segera memberitahukan hal itu dan kejahatan yang dilakukan di kapal kepada pejabat bersangkutan yang ditugaskan dengan penuntutan kejahatan.