Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kesatu/Bab VII

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KESATU
DAGANG PADA UMUMNYA

BAB VII CEK, PROMES DAN KWITANSI ATAS-TUNJUK


 

Bagian 1

Pengeluaran Dan Bentuk Cek

 

Pasal 178

Cek memuat:

1.              Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;

2.              perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;

3.              nama orang yang harus membayar (tertarik);

4.              penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;

5.              pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;

6.              tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

 

Pasal 179

Atas-hak yang di dalamnya tidak memuat salah satu pernyataan yang ditetapkan dalam pasal yang lalu, tidak berlaku sebagai cek, kecuali dalam hal tersebut di bawah ini.

Bila tidak terdapat penunjukan khusus, tempat yang ditulis di samping nama penarik dianggap sebagai tempat pembayarannya. Bila ditulis beberapa tempat di samping nama penarik, maka cek itu harus dibayar di tempat yang ditulis pertama.

Bila tidak terdapat penunjukan itu atau penunjukan lain apa pun, maka cek itu harus dibayar di tempat kedudukan kantor pusat tertarik.

Cek yang tidak menunjukkan tempat ditarik, dianggap telah ditandatangani di tempat yang disebut di samping nama penarik.

 

Pasal 180

Cek itu harus ditarik atas seorang bankir yang menguasai dana untuk kepentingan penarik, dan menurut perjanjian tegas atau secara diam-diam yang menetapkan, bahwa penarik mempunyai hak untuk menggunakan dana itu dengan menarik cek. Akan tetapi bila peraturan-peraturan itu tidak diindahkan, maka atas-hak itu tetap berlaku sebagai cek.

 

Pasal 181

Cek tidak dapat diakseptasi. Suatu pernyataan akseptasi yang dibuat pada cek itu dianggap tidak ditulis.

 

Pasal 182

Cek dapat ditetapkan untuk dibayarkan:

-                kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula tegas: "kepada tertunjuk";

-                kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu;

-                atas-tunjuk.

Cek yang ditetapkan harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut, dengan menyatakan: "atau atas-tunjuk", atau istilah semacam itu berlaku sebagai cek atas-tunjuk.

Cek tanpa pernyataan tentang penerimaannya berlaku sebagai cek atas-tunjuk.

 

Pasal 183

Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.

Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.

Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri.

 

Pasal 183a

Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso”, "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya, selain dengan cara mengamanatkannya.

Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap penarik.

Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum.

 

Pasal 184

Klausula bunga yang dimuat dalam cek dianggap tidak ditulis.

 

Pasal 185

Cek dapat ditentukan bahwa dapat dibayar di tempat tinggal pihak ketiga, baik di tempat tinggal tertarik, ataupun di tempat lain.

 

Pasal 186

Cek yang jumlah uangnya ditulis lengkap dalam huruf dan juga dengan angka, bila terdapat perbedaan, berlaku jumlah yang ditulis lengkap dalam huruf. Cek yang jumlah uangnya ditulis beberapa kali, baik lengkap dengan huruf maupun dengan angka, bila terdapat perbedaan, hanya berlaku jumlah yang terkecil.

 

Pasal 187

Bila cek itu memuat tanda tangan orang yang tidak cakap menurut hukum untuk mengikatkan diri dengan menggunakan cek, tanda tangan palsu, atau tanda tangan dari orang rekaan, atau tanda tangan orang-orang yang karena alasan lain apa pun juga, tidak dapat mengikat orang-orang yang telah membubuhkan tanda tangan mereka atau orang yang atas namanya telah dilakukan hal itu, namun perikatan-perikatan dari orang-orang lain yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, berlaku sah.

 

Pasal 188

Setiap orang yang membubuhkan tanda tangannya di atas cek sebagai wakil dari seseorang untuk siapa Ia tidak mempunyai wewenang untuk bertindak, Ia sendiri terikat karena cek itu, dan setelah membayar, mempunyai hak yang sama seperti yang semestinya harus dipunyai oleh orang yang diwakili olehnya. Hal itu berlaku juga terhadap wakil yang melampaui batas wewenangnya.

 

Pasal 189

Penarik menjamin pembayarannya. Setiap Klausula yang meniadakan kewajiban ini, dianggap tidak ditulis.

 

Pasal 190

Bila cek, yang pada waktu pengeluarannya tidak lengkap, telah dibuat lengkap, bertentangan dengan perjanjian-perjanjian yang telah dibuat, maka kepada pemegang tidak dapat diajukan tentang tidak memenuhi perjanjian-perjanjian itu, kecuali pemegang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk atau karena kesalahan yang besar.

 

Pasal 190a

Penarik atau seseorang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, wajib berusaha agar dana yang diperlukan untuk pembayaran pada hari pengajuannya ada di tangan tertarik, sekalipun bila cek itu ditetapkan harus dibayar oleh pihak ketiga, dengan tidak mengurangi kewajiban penarik sesuai dengan pasal 189.

 

Pasal 190b

Tertarik dianggap mempunyai dana yang diperlukan, bila pada waktu pengajuan cek itu kepada penarik atau kepada orang yang atas tanggungannya cek itu ditarik, ia mempunyai utang sejumlah uang yang sudah dapat ditagih, paling sedikit sama dengan jumlah pada cek itu.

 

Bagian 2

Pengalihan

 

Pasal 191

Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan atau tanpa Klausula yang tegas "kepada tertunjuk", dapat dialihkan dengan jalan endosemen.

Cek yang ditetapkan agar harus dibayarkan kepada orang yang namanya disebut dengan klausula: "tidak kepada tertunjuk", atau Klausula semacam itu, hanya dapat dialihkan dalam bentuk sesi biasa beserta akibatnya. Endosemen yang ditempatkan pada cek demikian berlaku sebagai sesi biasa.

Endosemen itu bahkan dapat ditetapkan untuk keuntungan penarik atau setiap debitur cek lainnya. Orang ini dapat mengendosemenkan lagi cek itu.

 

Pasal 192

Endosemen harus tidak bersyarat. Setiap syarat yang dimuat di dalamnya dianggap tidak ditulis.

Endosemen untuk sebagian adalah batal.

Demikian juga endosemen dari tertarik adalah batal.

Endosemen atas-tunjuk berlaku sebagai endosemen blangko.

Endosemen kepada tertarik hanya berlaku sebagai pemberian pernyataan lunas, kecuali bila tertarik mempunyai beberapa kantor dan bila endosemen itu ditetapkan untuk keuntungan kantor lain daripada kantor yang atasnya cek itu ditarik.

 

Pasal 193

Endosemen harus dibuat di atas cek atau pada lembaran yang dilekatkan padanya (lembaran sambungan).

Hal itu harus ditandatangani oleh endosan.

Endosemen itu dapat membiarkan pihak yang diendosemenkan tidak disebut, atau endosemen itu hanya terdiri dari tanda tangan endosan (endosemen blangko). Dalam hal terakhir, agar dapat berlaku sah, endosemen itu harus dibuat di halaman belakang cek itu atau pada lembaran sambungannya.

 

Pasal 194

Dengan endosemen itu dipindahkan semua hak yang bersumber pada cek itu. Bila endosemennya itu dalam blangko, pemegangnya dapat:

1.              mengisi blangko itu baik dengan namanya sendiri ataupun dengan nama orang lain;

2.              mengendosemenkan lagi cek itu dalam blangko atau kepada orang lain;

3.              menyerahkan cek itu kepada orang ketiga tanpa mengisi blangkonya dan tanpa mengendosemenkannya.

 

Pasal 195

Kecuali bila dipersyaratkan lain, maka endosan menjamin pembayarannya.

Ia dapat melarang endosemen baru; dalam hal itu ia tidak menjamin pembayarannya terhadap mereka kepada siapa cek itu diendosemenkan kemudian.

 

Pasal 196

Barangsiapa memegang cek yang dapat dialihkan dengan endosemen, dianggap sebagai pemegangnya yang sah, bila Ia menunjukkan haknya dengan memperlihatkan deretan endosemen yang tak terputus, bahkan bila endosemen terakhir dibuat sebagai endosemen blangko. Endosemen-endosemen yang dicoret dianggap dalam hal itu tidak ditulis. Bila endosemen blangko diikuti oleh endosemen lain, maka penandatangan endosemen terakhir ini dianggap telah memperoleh cek itu karena endosemen blangko.

 

Pasal 197

Endosemen yang terdapat pada cek atas-tunjuk membuat endosan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan mengenai hak regres; selanjutnya hal itu tidak membuat menjadi cek kepada tertunjuk.

 

Pasal 198

Bila seseorang dengan jalan apa pun juga telah kehilangan cek yang dikuasainya, maka pemegang cek tersebut, tidak wajib untuk menyerahkan kembali, kecuali bila Ia telah memperolehnya dengan itikad buruk atau mendapatnya karena kesalahan yang besar, dan hal itu tidak dibedakan apakah mengenai cek atas-tunjuk atau cek yang dapat diendosemenkan, yang haknya alas cek itu dibuktikan oleh pemegang dengan cara yang diatur dalam pasal 196.

 

Pasal 199

Mereka yang ditagih berdasarkan cek terhadap pemegangnya tidak dapat menggunakan alat-alat pembantah yang berdasarkan hubungan pribadinya dengan penarik atau para pemegang yang terdahulu, kecuali bila pada waktu memperoleh cek itu dengan sengaja telah bertindak dengan merugikan debitur.

 

Pasal 200

Bila endosemen memuat pernyataan: "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan" atau pernyataan yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka pemegangnya dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya secara lain daripada secara mengamanatkannya.

Dalam hal itu para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap endosan.

Amanat yang dimuat dalam endosemen inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum.

 

Pasal 201

Endosemen yang dilakukan pada cek setelah protes atau keterangan yang sama dengan itu, atau setelah habis jangka waktu pengajuan, hanya mempunyai akibat dari sesi biasa.

Dengan pengecualian pembuktian kebalikannya, endosemen tanpa tanggal dianggap telah dibuat sebelum protes atau keterangan yang sama dengan itu, atau sebelum lampaunya jangka waktu yang dimaksud dalam alinea yang lalu.

 

Bagian 3

Aval (Perjanjian Jaminan)

 

Pasal 202

Pembayaran cek dapat dijamin dengan perjanjian jaminan (aval) untuk seluruhnya atau sebagian dari uang cek itu.

Penjaminan tersebut dapat diberikan oleh pihak ketiga, atau bahkan oleh orang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, kecuali oleh tertarik.

 

Pasal 203

Aval itu ditulis dalam cek itu atau di atas lembaran sambungannya.

Hal itu dinyatakan dengan kata-kata: "baik untuk aval", atau dengan pernyataan semacam itu; yang ditandatangani oleh pemberi aval.

Tanda tangan saja dari pemberi aval pada halaman depan cek itu berlaku sebagai aval, kecuali bila tanda tangan itu dari penarik.

Hal itu dapat juga dilakukan dengan naskah tersendiri atau dengan sepucuk surat yang menyebutkan tempat di mana hal itu diberikan.

Dalam aval harus dicantumkan untuk siapa hal itu diberikan. Bila hal ini tidak ada, dianggap diberikan untuk penarik.

Perikatannya berlaku sah, sekalipun perikatan yang dijamin olehnya batal oleh sebab lain daripada cacat dalam bentuk.

Dengan membayar, pemberi aval memperoleh hak-hak yang berdasarkan cek itu dapat digunakan terhadap orang yang diberi aval dan terhadap mereka yang berdasarkan cek itu terikat padanya.

 

Bagian 4

Pengajuan dan Pembayaran

 

Pasal 205

Cek harus dibayar pada waktu ditunjukkan.

Setiap pernyataan sebaliknya dianggap tidak ditulis.

Cek yang diajukan untuk pembayaran sebelum tanggal yang disebut sebagai tanggal pengeluaran, dapat dibayar pada hari pengajuannya.

 

Pasal 206

Sepucuk cek yang dikeluarkan atau yang harus dibayar di Indonesia harus diajukan untuk pembayaran dalam waktu tujuh puluh hari.

Jangka waktu tersebut di atas mulai berjalan sejak hari yang disebut pada cek itu sebagai hari pengeluarannya.

 

Pasal 207

Hari pengeluaran cek yang ditarik antara dua tempat dengan tarikh yang berbeda dijatuhkan pada hari yang sama dari tarikh tempat pembayaran.

 

Pasal 208

Pengajuan kepada lembaga pemberesan (verrekeningskamer) berlaku sebagai pengajuan untuk pembayaran.

Oleh Gubernur Jenderal (dalam hal ini Pemerintah) akan ditunjuk badan-badan yang dianggap sebagai lembaga tersebut dalam arti bab ini.

 

Pasal 209

Penarikan kembali cek itu hanya berlaku setelah jangka waktu pengajuan berakhir.

Bila tidak ada penarikan kembali, maka tertarik dapat membayar bahkan setelah jangka waktu berakhir.

 

Pasal 210

Baik kematian penarik maupun ketidakcakapannya menurut hukum yang timbul setelah pengeluaran cek itu, tidak berpengaruh pada akibat-akibat dari cek.

 

Pasal 211

Diluar hal dimaksud dalam pasal 227a, tertarik yang telah membayar dapat menuntut penyerahan cek tersebut lengkap dengan tanda pelunasan secukupnya dari pemegang.

Pemegang tidak boleh menolak pembayaran sebagian.

Dalam hal pembayaran sebagian, tertarik dapat menuntut, bahkan pembayaran dinyatakan dalam cek dan bahwa untuk itu ia mendapat tanda pembayaran.

 

Pasal 212

Tertarik yang membayar cek dengan endosemen, wajib meneliti tertibnya deretan endosemen, akan tetapi tidak tanda tangan para endosemen.

Bila ia, setelah membayar yang tidak membebaskan, wajib membayar untuk kedua kalinya, maka Ia berhak menagih kepada mereka semua yang telah memperoleh cek itu dengan itikad buruk, atau yang memperolehnya karena kesalahan yang besar.

 

Pasal 213

Cek yang pembayarannya dipersyaratkan dalam uang lain dari uang di tempat pembayarannya dapat dibayar dalam jangka waktu pengajuan dengan uang dari negerinya menurut nilai pada hari pembayaran. Bila pembayaran itu tidak terjadi pada waktu diajukan, pemegang dapat menuntut sesuai dengan pilihannya, bahwa jumlah pada cek itu dibayar dalam uang negerinya menurut kurs, baik dari hari pengajuan, maupun dari hari pembayaran.

Nilai uang asing itu ditetapkan menurut kurs pada tempat pembayarannya. Akan tetapi penarik dapat menetapkan, bahwa jumlah yang harus dibayar diperhitungkan menurut kurs yang ditetapkan dalam cek itu.

Hal yang tercantum di atas tidak berlaku, bila penarik menetapkan, bahwa pembayarannya harus dilakukan dalam uang tertentu yang ditunjuk (Klausula pembayaran sesungguhnya dalam uang asing).

Bila jumlah dari cek itu dinyatakan dalam uang yang mempunyai nama yang sama, akan tetapi mempunyai nilai yang berbeda dalam negeri pengeluarannya dan dalam negeri tempat pembayarannya, maka dianggap, bahwa yang dimaksud adalah uang dari tempat pembayaran.

 

Bagian 5

Cek Bersilang Dan Cek Untuk Perhitungan

 

Pasal 214

Penarik atau pemegang cek dapat menyilangnya dengan akibat yang disebut dalam pasal berikut.

Penyilangan dilakukan dengan menempatkan dua garis sejajar di halaman depan cek itu. Penyilangan ada yang umum atau ada juga yang khusus.

Penyilangan itu umum, bila tidak memuat di antara dua garis itu suatu penunjukan pun, atau pernyataan: "bankir " atau kata semacam itu; penyilangan itu khusus, bila terdapat nama seorang bankir di antara dua garis itu.

Penyilangan umum dapat diubah menjadi penyilangan khusus, tapi penyilangan khusus tidak dapat diubah menjadi penyilangan umum.

Pencoretan penyilangan atau nama bankir yang ditunjuk dianggap tidak pernah terjadi.

 

Pasal 215

Cek dengan penyilangan umum oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir atau kepada nasabah tertarik.

Cek dengan penyilangan khusus oleh tertarik hanya dapat dibayar kepada bankir yang ditunjuk, atau bila bankir ini tertarik hanya kepada salah seorang nasabahnya. Akan tetapi bankir yang disebut dapat mengalihkan cek itu kepada bankir lain untuk diinkaso.

Seorang bankir hanya boleh menerima cek bersilang dari salah seorang nasabahnya atau dari seorang bankir lain. Ia tidak boleh menagih atas beban orang lain selain dari orang tersebut.

Cek yang memuat lebih dari satu penyilangan khusus, hanya boleh dibayar oleh tertarik, bila tidak memuat lebih dari dua penyilangan yang satu di antaranya bertujuan untuk penagihan oleh suatu lembaga pemberesan.

Tertarik atau bankir yang tidak menaati ketentuan di atas, harus bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu.

 

Pasal 216

Penarik, juga pemegang cek, dapat melarang pembayaran dalam uang tunai dengan menyebutkan pada halaman depan dengan arah miring: "untuk dimasukkan dalam rekening" atau pernyataan semacam itu.

Dalam hal demikian, cek itu hanya memberi alasan kepada tertarik untuk membukukannya (rekening koran, giro atau kompensasi). Pembukuan berlaku sebagai pembayaran.

Pencoretan pernyataan: "untuk dimasukkan dalam rekening" dianggap tidak pernah terjadi.

Tertarik yang tidak menaati ketentuan di atas, bertanggung jawab untuk kerugian sebesar jumlah dari cek itu.

 

Bagian 6

Hak Regres Dalam Hal Nonpembayaran

 

Pasal 217

Pemegang dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, penarik dan para debitur cek yang lain, bila cek yang diajukan tepat pada waktunya tidak dibayar, dan bila perubahan itu ditetapkan:

1.              baik dengan akta otentik (protes);

2.              atau dengan keterangan tertarik yang diberi tanggal dan ditulis di atas cek dengan pernyataan hari pengajuannya;

3.              ataupun dengan keterangan yang diberi tanggal dari suatu lembaga pemberesan, di mana dinyatakan bahwa cek itu telah diajukan tepat pada waktunya dan tidak dibayar.

 

Pasal 217a

Bila nonpembayaran dari cek ditetapkan dengan protes atau dengan keterangan yang disamakan dengan itu, maka bagaimanapun juga penarik wajib menjamin ganti rugi, meskipun protes atau keterangan tidak diberikan pada waktunya, kecuali bila dibuktikan bahwa pada hari cek diajukan dana yang diperlukan untuk pembayaran ada di tangan tertarik. Bila dana yang dibutuhkan hanya ada sebagian, maka penarik bertanggung jawab atas kekurangannya.

Dalam hal protes atau keterangan yang tidak diberikan pada waktunya, maka penarik dengan ancaman hukuman, wajib menjamin ganti rugi, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang, tagihan atas dana penarik, yang ada di tangan tertarik pada hari pengajuan sebesar jumlah cek itu; dan Ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk membuat tagihan itu berlaku sah. Bila penarik dinyatakan dalam kepailitan, maka para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama seperti itu, kecuali bila mereka lebih suka untuk mengizinkan tampil sebagai penagih untuk jumlah cek itu.

 

Pasal 218

Protes atau keterangan yang disamakan dengan itu harus dilakukan sebelum akhir jangka waktu pengajuan.

Bila pengajuan terjadi pada hari terakhir jangka waktu tersebut, protes atau keterangan yang disamakan dengan itu dapat dilakukan pada hari kerja pertama berikutnya.

 

Pasal 218a

Pembayaran cek harus diminta dan protes yang menyusul kemudian harus dilakukan di tempat tinggal tertarik.

Bila cek ditarik untuk dibayar di tempat lain yang ditunjuk atau oleh orang lain yang ditunjuk, baik di kabupaten yang sama, maupun di kabupaten lain, maka permintaan pembayaran harus diminta dan protes dibuat di tempat yang ditunjuk atau kepada orang yang ditunjuk itu.

Bila orang yang harus membayar cek tidak dikenal sama sekali atau tidak dapat ditemukan, maka protes itu harus dilakukan pada kantor pos di tempat tinggal yang ditunjuk untuk pembayaran, dan bila di sana tidak ada kantor pos, di daerah Gubernemen Jawa dan Madura kepada assisten-residen, dan di luar itu kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat. Demikian pulalah harus dilakukan seperti itu, bila suatu cek ditarik untuk dibayar di kabupaten lain daripada tempat tinggal tertarik, dan tempat tinggal di mana pembayaran harus dilakukan tidak ditunjuk.

 

Pasal 218b

Protes nonpembayaran dilakukan oleh notaris atau juru sita. Hal itu harus disertai dengan dua saksi.

Protes itu memuat:

1.              Salinan kata demi kata dari cek itu, dari endosemen-endosemen, dari avalnya, dan dari alamat-alamat yang ditulis di atasnya;

2.              pernyataan, bahwa mereka telah meminta pembayarannya kepada orang-orang atau di tempat yang disebut dalam pasal yang lalu dan tidak memperolehnya;

3.              pernyataan alasan yang telah dikemukakan tentang nonpembayaran;

4.              penerimaannya untuk menandatangani protes itu, dan alasan penolakannya;

5.              pernyataan, bahwa la, notaris atau juru sita, karena penolakan itu telah memprotes.

Bila protes itu mengenai cek yang hilang, cukuplah dengan uraian yang seteliti-telitinya dari isi cek itu, untuk mengganti apa yang ditentukan dalam nomor 1 alinea yang lalu.

 

Pasal 218c

Para notaris atau para juru sita dengan ancaman untuk mengganti biaya-biaya, kerugian dan bunga, wajib untuk membuat salinan protes tersebut dan memberitahukan hal itu dalam salinan, dan membukukannya dalam register khusus menurut urutan waktu, yang diberi nomor dan tanda pengesahan oleh Ketua raad van justitie, bila tempat tinggal mereka dalam kabupaten di mana raad van justitie itu berada dan di luar itu, oleh hakim pengadilan karesidenan; bila ini tidak ada, terhalang atau tak mungkin bertindak, di daerah Gubernemen Jawa dan Madura oleh asisten-residen dan di luar itu oleh Kepala Pemerintahan Daerah, setempat. Mereka juga wajib, bila dikehendaki, menyerahkan selembar atau lebih dari salinan protes itu kepada mereka yang berkepentingan.

 

Pasal 219

Pemegangnya harus memberitahukan kepada endosannya dan kepada penariknya tentang nonpembayaran itu dalam empat hari kerja berikut dari hari protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu dan, bila cek itu ditarik dengan Klausula tanpa biaya, berikut dari hari pengajuan. Setiap endosan harus memberitahukan kepada endosannya dalam dua hari kerja yang berikut dan hari penerimaan pemberitahuan itu, tentang pemberitahuan yang diterima olehnya, dengan menyebut nama dan alamat mereka yang telah melakukan pemberitahuan yang lebih dahulu, dan demikian seterusnya kembali pada penariknya. Jangka waktu ini berjalan mulai dari penerimaan pemberitahuan yang lebih dahulu.

Bila sesuai dengan alinea yang lalu disampaikan pemberitahuan kepada seseorang yang tanda tangannya terdapat pada cek itu, harus disampaikan pemberitahuan yang sama dalam jangka waktu itu juga kepada pemberi avalnya.

Bila seorang endosan tidak menyatakan alamatnya atau menyatakannya dengan cara yang sukar dibaca, sudah cukuplah dengan pemberitahuan kepada endosan yang lebih dahulu.

Barangsiapa harus mengadakan pemberitahuan, dapat melakukan hal itu dalam bentuk apa pun, bahkan dapat dengan hanya mengirimkan kembali cek itu. Ia harus membuktikan, bahwa Ia telah melakukan pemberitahuan itu dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Jangka waktu tersebut dianggap telah diindahkan, bila surat yang memuat pemberitahuan itu dalam jangka waktu tersebut telah disampaikan dengan pos.

Barangsiapa melakukan pemberitahuan itu tidak dalam jangka waktu tersebut di atas, tidak menyebabkan dirinya kehilangan hak; bila ada alasannya, Ia bertanggung jawab atas segala kerugian yang disebabkan oleh kelalaiannya, akan tetapi biaya, kerugian dan bunga itu, tidak mungkin melampaui jumlah cek itu.

 

Pasal 220

Penarik, seorang endosan atau seorang pemberi aval, dapat membebaskan pemegangnya dari pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu untuk melakukan hak regresnya, dengan jalan klausula: "tanpa biaya", "tanpa protes" atau Klausula lain semacam itu yang ditulis dan ditandatangani di atas cek itu.

Klausula ini tidak membebaskan pemegang dari pengajuan cek itu dalam jangka waktu yang ditetapkan ataupun dari penyelenggaraan pemberitahuannya. Bukti tentang tidak diindahkannya jangka waktu itu harus diberikan oleh mereka yang mendasarkan haknya atas hal itu terhadap pemegang.

Bila Klausula itu dibuat oleh penarik, maka hal itu berakibat terhadap mereka Semua yang tanda tangannya terdapat pada cek itu; bila hal itu dibuat oleh endosan atau oleh pemberi aval, maka hal ini hanya berakibat terhadap endosan atau pemberi aval saja. Meskipun ada Klausula yang ditetapkan oleh penarik, bila pemegang menyuruh juga menetapkan penolakan pembayaran itu dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, maka biaya menjadi bebannya. Bila Klausula itu berasal dari endosan atau pemberi aval, maka biaya untuk protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, bila dibuat akta semacam itu, dapat ditagih dari mereka yang tanda tangannya terdapat pada cek itu.

 

Pasal 221

Semua orang yang terikat berdasarkan cek, masih terikat untuk sepenuhnya terhadap pemegangnya. Di samping itu juga pihak ketiga yang atas bebannya cek itu ditarik dan yang telah menikmati nilainya, bertanggung jawab pula terhadap pemegang.

Pemegang dapat menggugat orang-orang ini, baik masing-masing maupun bersama-sama, tanpa wajib memperhatikan urutan ikatan mereka.

Hak yang sama ada pada setiap orang yang tanda tangannya terdapat pada cek dan yang telah membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya.

Gugatan yang dilakukan terhadap salah seorang debitur cek, tidak menghalangi gugatan kepada debitur lainnya, meskipun mereka mengikatkan diri lebih belakangan daripada yang ditagih pertama.

 

Pasal 221a

Pemegang cek yang nonpembayarannya ditetapkan dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, sama sekali tidak mempunyai hak atas dana yang ada di tangan tertarik dari penariknya.

Dalam hal kepailitan penarik, uang itu termasuk hartanya.

 

Pasal 222

Pemegang melakukan gugatan kepada mereka, terhadap siapa ia melaksanakan hak regresnya:

1.              jumlah uang cek itu yang tidak dibayar;

2.              bunga enam persen terhitung dari hari pengajuan;

3.              biaya protes atau keterangan yang disamakan dengan itu biaya pemberitahuan yang telah dilakukan beserta biaya lain.

 

Pasal 223

Orang yang untuk memenuhi kewajiban regresnya, telah membayar cek itu, dapat menagih mereka yang berkewajiban regres terhadapnya:

1.              seluruh jumlah yang telah dibayarkan olehnya;

2.              bunga enam persen terhitung dari hari pembayarannya;

3.              biaya yang telah dikeluarkan olehnya.

 

Pasal 224

Setiap debitur cek, terhadap siapa dilakukan atau dapat dilakukan hak regres, dengan membayar untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat menuntut penyerahan ceknya dengan protes, atau keterangan yang disamakan dengan itu, beserta perhitungan yang ditandatangani sebagai pelunasan.

Setiap endosan yang telah membayar cek untuk memenuhi kewajiban regresnya, dapat mencoret endosemennya sendiri dan endosemen-endosemen berikutnya.

 

Pasal 225

Bila pengajuan cek itu atau pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu dalam jangka waktu yang ditetapkan terhalang oleh rintangan yang tidak dapat diatasi (peraturan perundang-undangan dari suatu negara atau hal lain di luar kekuasaannya), maka jangka waktu itu diperpanjang.

Pemegangnya wajib segera memberitahukan kepada endosannya tentang keadaan yang di luar kekuasaan itu, dan mencantumkan pemberitahuannya pada cek itu atau lembaran sambungannya dengan diberi tanggal dan ditandatangani; untuk selebihnya berlaku ketentuan pasal 219.

Setelah berakhirnya keadaan yang di luar kekuasaannya, pemegangnya harus segera mengajukan cek itu untuk pembayaran, dan, bila ada alasan untuk itu, menyuruh menetapkan penolakan pembayaran dengan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.

Bila keadaan di luar kekuasaannya itu berlangsung lebih dari lima betas hari terhitung dari hari sewaktu pemegang memberitahukan tentang keadaan yang di luar kekuasaannya kepada endosannya, meskipun sebelum akhir jangka waktu pengajuan, maka hak regres dapat dilakukan tanpa diperlukan pembuatan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu.

Fakta-fakta yang bersifat pribadi bagi pemegangnya, atau untuk orang yang ditugaskan olehnya untuk mengajukan cek itu atau untuk mengadakan protes atau keterangan yang disamakan dengan itu, tidak dianggap sebagai hal-hal yang di luar kekuasaannya.

 

Bagian 7

Lembaran Cek Dan Cek yang Hilang

 

Pasal 226

Kecuali cek atas-tunjuk, setiap cek yang dikeluarkan dalam suatu negara dan harus dibayar di negara lain atau di daerah seberang laut dari satu negara yang sama dan sebaliknya, atau dikeluarkan dan harus dibayar di daerah seberang laut yang sama atau di daerah seberang laut dari satu negara, dapat ditarik dalam lembaran-lembaran lebih dari satu yang bunyinya sama. Bila cek ditarik dalam beberapa lembar, lembaran itu harus diberi nomor dalam atas-haknya, yang dianggap bahwa setiap lembar merupakan cek tersendiri, bila pemberian nomor itu tidak ada.

 

Pasal 227

Pembayaran yang dilakukan atas salah satu dari lembaran mengakibatkan pembebasan, meskipun tidak disyaratkan, bahwa pembayaran itu menghapuskan kekuatan lembaran lain.

Endosan yang telah menyerahkan lembaran itu kepada beberapa orang, demikian pula endosan yang kemudian, terikat oleh lembaran yang memuat tanda tangan mereka dan tidak diserahkan.

 

Pasal 227a

Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri, hanya dapat meminta pembayaran kepada tertarik dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.

 

Pasal 227b

Orang yang kehilangan cek yang pemegangnya adalah ia sendiri dan yang sudah gugur dan di mana perlu telah diprotes, hanya dapat melakukan haknya terhadap penarik, dengan mengadakan jaminan untuk waktu tiga puluh tahun.

 

Bagian 8

Perubahan

 

Pasal 228

Bila ada perubahan dalam atas-hak suatu cek, maka mereka yang kemudian membubuhkan tanda tangan pada cek itu, terikat menurut atas-hak yang diubah; mereka yang sebelum itu membubuhkan tanda tangan mereka pada cek itu, terikat menurut atas-hak aslinya.

 

Bagian 9

Daluwarsa

 

Pasal 228a

Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal berikut, utang karena cek dihapus oleh segala ikhtiar pembebasan utang yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

 

Pasal 229

Semua tuntutan regres pemegang terhadap para endosan, penarik dan debitur cek lain, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari akhir jangka waktu pengajuan.

Tuntutan regres dari berbagai debitur yang satu terhadap yang lain, yang wajib terhitung dari hari pembayaran oleh debitur cek itu untuk memenuhi kewajiban melakukan pembayaran cek, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, regresnya, atau dari hari Ia digugat di depan pengadilan.

Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea pertama dan kedua tidak dapat digunakan oleh penarik, bila atau sejauh Ia tidak menyediakan dana, dan tidak dapat digunakan oleh penarik atau para endosan, yang telah memperkaya diri secara tidak adil, semuanya tanpa mengurangi ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.

 

Pasal 229a

Pencegah daluwarsa hanya berlaku terhadap orang yang terhadapnya dilakukan tindak pencegahan daluwarsa itu.

Menyimpang dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1987 dan pasal 1988 berlakulah daluwarsa yang dibicarakan dalam pasal yang lalu terhadap mereka yang belum dewasa dan terhadap mereka yang berada dalam pengampuan, demikian pula antara suami-istri, dengan tidak mengurangi hak-tagih mereka yang belum dewasa dan yang dalam pengampuan terhadap wali atau pengampu mereka.

 

Bagian 10

Ketentuan-ketentuan Umum

 

Pasal 229a.bis.

Bankir, yang tersebut dalam bagian-bagian sebelum bab ini, disamakan dengan semua orang atau lembaga yang dalam pekerjaan mereka secara tertib memegang uang untuk penggunaan langsung oleh orang lain.

 

Pasal 229b

Pengajuan dan protes dari suatu cek tidak dapat dilakukan selain pada hari kerja.

Bila hari terakhir jangka waktu yang ditetapkan oleh Undang-undang untuk melakukan tindakan mengenai cek yaitu untuk pengajuan dan untuk membuat protes atau keterangan yang disamakan dengan itu adalah hari raya,maka jangka waktu ini diperpanjang sampai hari kerja pertama berikut pada akhir jangka waktu tersebut. Hari raya yang terdapat diantara itu dimasukkan dalam perhitungan jangka waktu.

 

Pasal 229b.bis.

Yang dianggap hari raya resmi dalam arti bagian ini ialah Minggu, Tahun Baru, Paskah Kristen kedua dan Pantekosta, kedua hari Natal, Kenaikan Isa Almasih, beserta hari-hari raya lainnya yang setiap tahun kembali ditetapkan oleh Directeur van Justitie (Menteri Kehakiman). Penunjukan tanggal semua hari raya yang dimaksud dalam pasal ini, kecuali hari Minggu, dilakukan setiap tahun dengan Surat ketetapan yang dimuat dalam Surat kabar resmi sebelum permulaan tahun.

 

Pasal 229c

Dalam jangka waktu yang diatur dalam bagian-bagian sebelum bab ini, tidak termasuk hari permulaan jalannya jangka waktu ini.

 

Pasal 229d

Tiada satu hari penangguhan pun diizinkan, baik menurut undang-undang maupun menurut keputusan hakim.

 

Bagian 11

Kuitansi Dan Promes Atas-Tunjuk

 

Pasal 229e

Kuitansi dan promes atas-tunjuk harus memuat tanggal yang betul dari terbitan aslinya.

 

Pasal 229f

Penerbit asli kuitansi atas-tunjuk, yang harus dibayar oleh pihak ketiga, bertanggung jawab terhadap setiap pemegangnya untuk memenuhinya selama dua puluh hari setelah hari tanggalnya dan hari itu tidak termasuk.

 

Pasal 229g

Akan tetapi tanggung jawab penerbit asli tetap berlangsung, kecuali bila ia membuktikan bahwa selama waktu yang ditentukan dalam pasal yang lampau mempunyai dana sebesar jumlah pada Surat yang diterbitkannya pada orang yang atas dirinya telah diterbitkan Surat itu.

Penerbit asli, dengan ancaman hukuman tanggung jawabnya akan berlangsung terus, wajib melepaskan dan menyerahkan kepada pemegang saham pada dana yang ada darinya pada hari jatuh tempo di tangan orang yang atas namanya Surat itu telah dikeluarkan, dan hal itu sebesar jumlah pada Surat yang dikeluarkan; dan ia harus memberikan kepada pemegang atas biayanya ini, bukti yang diperlukan untuk menjadikan tagihan itu berlaku sah. Bila penerbit asli dinyatakan pailit, para pengawas hartanya mempunyai kewajiban yang sama, kecuali bila mereka menganggap lebih baik untuk mengizinkan pemegang itu sebagai penagih utang untuk jumlah pada Surat yang dikeluarkan itu.

 

Pasal 229h

Selain penerbit aslinya, setiap orang yang telah memberikan Surat tersebut di atas sebagai pembayaran, tetap bertanggung jawab selama waktu enam hari sesudahnya, tidak termasuk hari penerbitannya, terhadap orang yang telah menerima Surat itu darinya.

 

Pasal 229i

Pemegang promes atas-tunjuk wajib menagih pemenuhannya dalam waktu enam hari setelah hari Surat itu diambil sebagai pembayaran, di dalamnya tidak termasuk hari itu, dan bila tidak dilakukan pembayaran, ia harus mengajukan promes itu untuk pencabutan, dalam jangka waktu yang sama, kepada orang yang telah memberikan promes sebagai pembayaran kepadanya, semua itu dengan ancaman hukuman akan kehilangan hak tagihnya terhadap orang itu, akan tetapi dengan tidak mengurangi haknya terhadap orang yang menandatangani promes itu.

Bila pada promes itu dinyatakan hari harus dibayar, maka jangka waktu enam hari tersebut berjalan mulai satu hari setelah hari pembayaran yang dinyatakan itu.

 

Pasal 229j

Bila hari terakhir suatu jangka waktu, yang terdapat dalam suatu ketentuan dalam bagian ini, jatuh pada hari raya resmi dalam arti pasal 229b bis, kewajiban bertanggung jawab itu tetap berlangsung sampai dengan hari pertama berikut yang bukan hari raya resmi.

 

Pasal 229k

Semua tuntutan hak terhadap para penerbit Surat yang disebut dalam bagian ini, atau terhadap mereka yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, kedaluwarsa dengan lampaunya waktu enam bulan, terhitung dari hari penerbitan yang asli.

Daluwarsa yang dimaksud dalam alinea yang lalu tidak dapat digunakan oleh penerbit, bila dan selama ia tidak menyediakan dananya, tidak dapat pula oleh penerbit atau oleh mereka, yang di samping penerbit asli telah mengeluarkan Surat itu sebagai pembayaran, bila mereka telah memperkaya diri dengan cara yang tidak adil; semuanya tidak mengurangi yang ditentukan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata pasal 1967.

Terhadap daluwarsa yang disebut dalam pasal ini berlaku pasal 229a alinea kedua.