Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab VI

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

BAB VI TUBRUKAN KAPAL

Berdasarkan S. 1933-47 jo. S. 1938-2, yang berlaku sejak 1 April 1938, maka Bab V dan VI diganti dengan Bab-bab V, VA, VB, dan VI.

 

Pasal 534

Bila terjadi tubrukan, di mana tersangkut sebuah kapal laut, pertanggungjawaban untuk kerugian yang ditimbulkan pada kapal-kapal dan pada barang-barang atau orang-orang yang ada di kapal, diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam bab usaha.

Tubrukan kapal berarti terjadi benturan atau sentuhan kapal yang satu dengan yang lainnya.

 

Pasal 535

Bila tubrukan kapal disebabkan oleh hal yang tidak disengaja, oleh hal di luar kekuasaan, atau bila terdapat keragu-raguan mengenai sebab tubrukan kapal, maka kerugian dipikul oleh mereka yang menderita.

 

Pasal 536

Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kesalahan dari salah sebuah kapal yang bertubrukan, atau kesalahan kapal lain, pengusaha kapal yang telah melakukan kesalahan bertanggungjawab untuk seluruh kerugian.

 

Pasal 537

Bila tubrukan kapal itu adalah akibat kedua belah pihak, tanggung jawab kedua pengusaha kapal seimbang dengan kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh kedua belah pihak.

Perbandingan usaha ditetapkan oleh hakim tanpa ditunjukkan oleh orang yang menuntut ganti rugi. Bila hal itu tidak dapat ditetapkan, maka para pengusaha kapal itu bertanggung jawab untuk bagian-bagian yang sama.

Bila ada seorang yang meninggal atau terluka, maka masing-masing pengusaha kapal bertanggung jawab terhadap pihak ketiga untuk seluruh kerugian yang diderita karenanya. pengusaha kapal yang karena itu telah membayar lebih daripada bagian yang dihitung dengan cara yang disebut dalam alinea pertama dengan demikian mempunyai tagihan terhadap sesama debitur bersama.

 

Pasal 538

Bila sebuah kapal yang menyuruh diseret, karena kesalahan kapal yang menyeret bertubrukan, disamping pengusaha kapal itu, pengusaha kapal yang menyeret bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap kerugiannya.

 

Pasal 539

Tanggung jawab yang diatur dalam pasal -pasal yang lain juga ada, bila tubrukan kapal disebabkan oleh kesalahan pandu, bahkan bila penggunaan pandu itu diwajibkan.

 

Pasal 540

Bila sebuah kapal segera setelah bertubrukan, menuju ke pelabuhan darurat atau tempat lain yang aman dan karam sebelum mencapai tujuannya, dengan tidak mengurangi pembuktian kebalikannya, dianggap sebagai akibat tubrukan kapal.

 

Pasal 541

Pertanggungjawaban pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal terbatas sampai jumlah f. 50,- setiap meter kubik isi bersih kapalnya, sepanjang mengenai kapal yang digerakkan dengan kekuatan mesin, ditambah dengan luas ruang yang ditempati mesin itu, pada waktu menentukan isi kotor.

Bila pengusaha kapal karena kerugian yang ditimbulkan oleh tubrukan kapal, juga bertanggung jawab sebagai pengangkut, maka tanggung jawabnya dalam keseluruhannya hanya terbatas sampai jumlah tersebut dalam alinea pertama, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam pasal 476 dan pasal 527.

 

Pasal 542

penyitaan kapal untuk menjamin pembayaran ganti rugi yang harus dibayar, dilakukan setelah memperoleh izin dari ketua raad van justitie di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.

Di luar daerah yang ada raad van justitienya, penyitaan kapal untuk menjamin ganti rugi yang harus dibayar dapat dilakukan dengan izin residentierechter di daerah kapal berada pada saat permohonan izin.

Pasal-pasal 721-727 Reglemen Acara perdata berlaku terhadap penyitaan usaha.

 

Pasal 543

Penggugat dalam perkara tubrukan kapal dapat menggugat menurut pilihannya:

Di hadapan hakim di tempat tinggal tergugat, atau bila tergugat lebih dari seorang, di tempat tinggal mereka;

Di hadapan hakim di tempat terjadinya tubrukan; di hadapan hakim di tempat kapal para tergugat didaftar dalam register kapal;

Di hadapan hakim, yang di daerah hukumnya penyitaan dilakukan atas kapal itu.

Bila menurut ketentuan usaha tidak ada hakim di Indonesia yang berwenang, gugatan dilakukan di hadapan hakim yang ditunjuk dalam ayat (2), (3) atau (5) nasal 99 Reglemen Acara perdata menurut pembedaan-pembedaan yang diadakan di situ.

 

Pasal 544

Apa yang ditentukan dalam bab usaha berlaku pula, bila karena cara berlayar atau karena tidak menaati suatu peraturan undang-undang, terjadi kerugian pada kapal lain atau pada orang-orang atau barang-barang yang ada di situ, tanpa terjadi tubrukan kapal.

 

Pasal 544a

Terhadap benturan atau sentuhan kapal dengan barang bergerak atau barang tetap, ketentuan-ketentuan bab usaha berlaku pula.

Kapal yang membentur atau menyentuh barang lain yang tetap atau dipautkan kerugian, kecuali bila ternyata bahwa benturan atau sentuhan tidak disebabkan pada sesuatu yang tetap, yang diterangi secukupnya, bertanggung jawab untuk oleh kesalahan kapal.