Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab XII
Pasal 741
Dengan berlalunya waktu 1 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:
1. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh penerima dalam urusan pengangkutan;
2. untuk pembayaran apa yang harus dibayar oleh para penumpang;
3. terhadap pengangkut karena urusan pengangkutan penumpang dan barang-barang;
4. untuk pelaksanaan tuntutan tersebut dalam alinea ketiga pasal 537.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sebagai berikut:
nomor 1 dan nomor 2 setelah berakhirnya perjalanan;
nomor 3 setelah tibanya kapal atau, bila kapalnya tidak tiba di tempat, di tempat penumpang-penumpang harus diturunkan atau barang-barang harus diserahkan, setahun setelah permulaan pengangkutannya;
nomor 4 setelah pembayaran kerugiannya.
Pasal 742
Dengan lalunya waktu 2 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum:
1. untuk penggantian kerugian yang ditimbulkan baik oleh tubrukan kapal, maupun dengan cara termaksud dalam pasal 544 dan pasal 544a alinea pertama;
2. untuk pembayaran upah penolongan.
Daluwarsa usaha berlangsung sebagai berikut:
nomor 1, sejak hari tubrukan kapal atau timbulnya kerusakan;
nomor 2, sejak hari berakhirnya pemberian pertolongan.
Bila kreditur atau perusahaannya bertempat tinggal di Indonesia, juga bila ia di sana diwakili dengan cukup dan mengenai semua yang disyaratkan untuk pemeliharaan, perlengkapan, dan penyediaan bahan makanan atau pemuatan kapalnya dilakukan di Indonesia, permulaan daluwarsanya ditangguhkan sampai terbuka kesempatan untuk melakukan penyitaan atas kapal itu di Indonesia untuk jaminan tuntutannya.
Pasal 743
Dengan berlalunya waktu 3 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum karena penyerahan dan pekerjaan untuk memperlengkapi penyediaan bahan makanan, pemeliharaan dan perbaikan kapal.
Daluwarsanya mulai berlangsung sejak hari penyerahan dilakukan atau pekerjaannya selesai.
Pasal 744
Dengan berlalunya waktu 5 tahun, kedaluwarsa semua tuntutan hukum yang timbul dari polis pertanggungan.
Daluwarsa usaha mulai berjalan sejak hari piutangnya dapat ditagih.
Pasal 745
Dengan berlalunya 1 tahun, hapus semua tuntutan hukum:
1. yang timbul dari perjanjian kerja nakhoda dan para anak buah kapal selama waktu mereka berdinas di kapal;
2. untuk pembayaran upah pandu, upah rambu dan bea pelabuhan dan lain-lain bea pelayaran;
3. untuk perhitungan dan pembagian avarij umum;
4. untuk pembayaran avarij umum.
Jangka-jangka waktu yang ditetapkan tadi mulai berjalan:
nomor 1, setelah berakhir dinas di kapal;
nomor 2, bila kapal yang untuknya harus dibayar segala upah dan bea, adalah kapal Indonesia, sejak saat dapat ditagih; bila kapal itu kapal asing, sejak saat dapat dilakukan penyitaan jaminan atasnya di Indonesia;
nomor 3, setelah berakhir perjalanan;
nomor 4, setelah laporan mengenai perhitungan dan pembagian avarij umum oleh para ahli diserahkan kepada panitera raad van justitie atau telah diberitahukan kepada para pihak.
Pasal 746
Semua tuntutan terhadap para penanggung hapus, karena kerugian yang terjadi pada barang-barang yang dimuatkan, bila barang-barang itu diterima tanpa pemeriksaan dan perkiraan kerugiannya dengan cara yang diharuskan oleh undang-undang, atau dalam hal kerusakannya tidak ternyata dari luar, pemeriksaan dan perkiraan itu tidak dilakukan dalam waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Pasal 747
Ketentuan pasal 1973 Kitab Undang-undang Hukum perdata berlaku terhadap segala daluwarsa tersebut dalam pasal-pasal 741, 742, 743, dan 744.