Lompat ke isi

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/Buku Kedua/Bab XI

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Galat templat: mohon jangan hapus parameter kosong (lihat petunjuk gaya dan dokumentasi templat).
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

BUKU KEDUA
HAK-HAK DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI PELAYARAN

BAB XI KERUGIAN LAUT (AVARIJ)

 

Bagian 1

Avarij Pada Umumnya

 

Pasal 696

Semua biaya luar biasa untuk kepentingan kapal dan barang-barang yang dikeluarkan bersama-sama atau sendiri-sendiri, semua kerugian yang menimpa kapal dan barang-barang, selama waktu yang ditentukan dalam Bagian 3 Bab IX, mengenai permulaan dan akhir bahaya, dimasukkan sebagai avarij.

 

Pasal 697

Bila antara para pihak tidak diperjanjikan lain, maka avarij diatur menurut ketentuan-ketentuan berikut.

 

Pasal 698

Ada dua macam avarij:

avarij-grosse atau avarij umum, dan

avarij sederhana atau avarij khusus.

Yang pertama harus diperhitungkan pada kapal dan biaya angkutan dan muatan; yang kedua dibebankan pada kapal, atau pada barang masing-masing sendiri-sendiri yang mendapat kerugian, atau yang menyebabkan biaya-biayanya.

 

Pasal 699

Avarij umum adalah:

1.              Apa yang diberikan kepada musuh atau bajak laut untuk pembebasan atau penebusan kapal dan muatan. Dalam hal ada keragu-raguan, selalu dianggap bahwa penebusan telah dilakukan untuk kepentingan kapal dan muatan;

2.              Apa yang demi keselamatan umum atau kepentingan bersama dari kapal dan muatan dibuang ke laut atau habis dipakai;

3.              kawat besar, tiang, layar, dan perkakas lain yang dipotong atau dipatahkan untuk keperluan seperti di atas;

4.              sauh, kawat, dan barang lain, yang juga untuk kepentingan yang Santa terpaksa harus dilemparkan ke laut;

5.              kerugian pada barang yang tersisa di kapal karena harus dilempar ke laut;

6.              kerusakan yang sengaja ditimbulkan pada badan kapal untuk memudahkan pelemparan dan tindakan meringankan kapal atau penyelamatan barang, atau untuk memperlancar pembuangan air, dan kerugian yang pada waktu itu telah ditimbulkan oleh air pada muatan;

7.              penjagaan, penyembuhan, pemeliharaan, dan penggantian kerugian kepada semua orang yang ada di kapal, yang dalam mempertahankan kapal terluka atau menjadi cacat;

8.              Penggantian kerugian atau pemberian makan bagi mereka yang dalam dinas untuk kepentingan kapal dan muatan, dikirim ke laut atau ke darat, ditangkap, ditahan atau dijadikan budak;

9.              Gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama kapal terpaksa berada dalam pelabuhan darurat;

10.          Biaya pandu dan biaya pelabuhan lainnya yang harus dibayar pada waktu masuk dan ke luar pelabuhan darurat;

11.          Sewa gudang dan tempat penyimpanan untuk barang yang karena selama perbaikan kapal dalam pelabuhan darurat tidak dapat tetap berada di kapal, harus disimpan;

12.          biaya penuntutan kembali, bila kapal dan muatan ditahan atau digiring, dan kedua-duanya dituntut kembali oleh nakhoda;

13.          gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila kapal dan muatan dibebaskan;

14.          biaya pembongkaran, upah pemindahan ke kapal kecil, beserta biaya untuk membawa kapal ke pelabuhan atau sungai, bila hal itu terpaksa karena taufan, pengejaran oleh musuh atau bajak laut atau karena sebab lain demi keselamatan kapal dan muatannya; beserta kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang karena pembongkaran dan pemuatannya ke dalam kapal-kapal kecil karena terpaksa, dan karena pemuatan kembali ke kapalnya;

15.          kerugian pada kapal atau muatan, atau pada keduanya, disebabkan karena waktu mencegah bahaya perampasan atau kekaraman, kapal dengan sengaja dikandaskan di pantai; demikian pula, bila hal itu terjadi dalam keadaan bahaya lain yang mendesak demi keselamatan kapal dan muatan;

16.          biaya untuk memperlancar kembali kapal yang dikandaskan tersebut di atas dan upah yang dibayarkan untuk pertolongan yang diberikan untuk itu, beserta semua penggantian jasa untuk pertolongan kepada kapal dan muatannya yang diberikan waktu dalam keadaan bahaya;

17.          kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang pada waktu keadaan darurat dimuatkan ke kapal kecil atau kapal biasa, termasuk di situ bagian dalam avarij umum yang harus dibayar oleh pemilik barang kepada kapal kecil atau kapal biasa yang menolong itu; dan sebaliknya kerugian dan kerusakan yang diderita pada barang yang ketinggalan di kapal utama (yang kandas), dan pada kapal penolong itu sendiri, setelah pemindahan muatannya, bila kerusakan atau kerugian itu termasuk avarij umum;

18.          gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, bila kapal itu setelah permulaan perjalanannya terhambat oleh negara asing atau oleh pecahnya perang, selama kapal dan muatan tidak dibebaskan dari perikatan kedua belah pihak;

19.          Dihapus dg. S. 1933-47jo. S. 1938-2.

20.          premi untuk mempertanggungkan biaya yang termasuk avarij umum, dan atau kerugian yang diderita karena penjualan sebagian muatan di pelabuhan darurat untuk menutup biaya avarij;

21.          biaya pembuatan dan penentuan apa yang termasuk avarij umum;

22.          biaya, termasuk di dalamnya gaji tambahan dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal, yang disebabkan karantina luar biasa dan tidak dapat diduga pada waktu mengadakan perjanjian pencarteran, bila kapal dan barang yang dimuat harus tunduk kepadanya;

23.          pada umumnya, semua kerugian yang dalam keadaan darurat ditimbulkan dengan sengaja, dan diderita sebagai akibat langsung dari itu, dan biaya yang dalam keadaan yang sama dikeluarkan demi keselamatan dan kepentingan kapal dan muatan.

 

Pasal 700

Bila cacat di dalam kapal, ketidaklayakan kapal untuk melakukan perjalanan, atau kesalahan dan kelalaian nakhoda atau para anak buah kapal, telah menyebabkan kerugian atau biayanya, maka yang disebut terakhir usaha, meskipun telah dikeluarkan untuk kepentingan kapal dan muatan, bukanlah avarij umum.

 

Pasal 701

Avarij khusus adalah:

1.              semua kerusakan dan kerugian yang terjadi pada kapal dan muatannya karena taufan, perampasan, karamnya kapal, atau kekandasan yang tak disengaja;

2.              upah dan biaya pengamanan;

3.              hilangnya dan kerusakan yang terjadi pada kawat besar, jangkar, kawat biasa, layar, susuh perahu, sambungan tiang, gantungan layar, perahu, dan perkakas perahu, yang disebabkan oleh taufan dan malapetaka lain di laut;

4.              biaya penuntutan kembali dan pemeliharaan serta gaji nakhoda dan anak buah kapal selama penuntutan kembali, bila hanya kapal atau muatannya yang ditahan;

5.              perbaikan khusus dari pembungkusan dan biaya penyelamatan barang perdagangan yang rusak, bila usaha tidak ada yang menjadi akibat langsung dari bencana yang menyebabkan avarij umum;

6.              biaya untuk pengangkutan lebih lanjut dari barang, bila, dalam hal tersebut pasal 519d, perjanjian pencarterannya dihapus; dan

7.              pada umumnya, semua kerusakan, kerugian, dan biaya yang tidak disebabkan atau dibuat dengan sengaja, dan demi keselamatan dan kepentingan bersama dari kapal dan muatan, tetapi yang dialami dan dibuat untuk kepentingan kapal saja, atau muatannya saja, dan yang karena itu berhubung dengan pasal 699, tidak termasuk avarij umum.

 

Pasal 702

Bila sebuah kapal, karena musim kering yang panjang, tempat dangkal atau pelataran, dengan muatan yang penuh tidak dapat dijalankan, baik dari tempat keberangkatan, maupun ke tempat tujuannya, dan karena itu sebagian muatannya harus diantarkan dengan kapal kecil, atau dibongkar ke dalam kapal kecil, maka biaya untuk kapal kecil demikian tidak dianggap sebagai avarij.

Alinea kedua hapus berdasarkan S. 1933-47jo. S. 1938-2.

 

Pasal 703

Ketentuan pasal-pasal 698, 699, 700 dan 701 mengenai avarij umum dan khusus, berlaku juga terhadap kapal kecil tersebut tadi, dan terhadap barang yang dimuat di dalamnya.

 

Pasal 704

Bila selama pelayaran, baik pada kapal kecil itu maupun pada barang yang dimuat di dalamnya, timbul kerugian, yang termasuk avarij umum, hal usaha dipikul untuk 1/3 oleh kapal kecil itu, dan untuk 2/3 oleh barang yang berada dalam kapal itu.

Yang 2/3 selanjutnya secara avarij umum dibebankan kepada kapal utamanya, biaya angkutannya, dan seluruh muatannya, termasuk muatan kapal kecil itu.

 

Pasal 705

Sebaliknya, barang yang dimuat di kapal kecil tetap merupakan kesatuan dengan kapal yang utama dan muatan selebihnya, dan ikut memikul avarij umum yang mungkin terjadi pada kapal itu dan muatannya, sampai saat barang itu dibongkar di tempat tujuannya dan diserahkan kepada pemegang konosemen.

 

Pasal 706

Barang yang belum dimuat, baik ke kapal yang utama, maupun ke kapal yang ditentukan untuk mengantar barang itu ke kapal utama, sekali-kali tidak ikut memikul beban bencana yang menimpa kapal utama yang harus memuat barang itu.

 

Pasal 707

Kerugian yang terjadi pada barang perdagangan karena kelalaian nakhoda untuk menutup jendela, menambatkan kapalnya dengan baik, menyediakan perkakas yang baik untuk mengangkat barang, dan karena malapetaka lain yang timbul dari kesengajaan atau kelengahan nakhoda atau para anak buah kapal, merupakan avarij umum, yang pemuatannya mempunyai hak-tagih terhadap nakhoda, kapalnya dan biaya angkutannya.

 

Pasal 708

Biaya pemandu, biaya penyeretan dan biaya lainnya untuk masuk dan ke luar pelabuhan dan sungai, segala bea dan pengeluaran pada waktu bertolak dan lewat, semua bea pelabuhan, bea berlabuh, bea mercusuar, dan bea rambu, dan semua bea lain yang berhubungan dengan pelayaran, bukanlah avarij, melainkan biaya biasa untuk beban kapal, kecuali bila dalam konosemen atau carter partai diperjanjikan lain.

Biaya-biaya usaha tidak sekali-kali dibebankan pada para penanggung, kecuali bila dalam keadaan istimewa yang menjadi akibat dari suatu keadaan luar biasa yang tidak dapat diduga lebih dahulu yang timbul dalam perjalanan.

 

Pasal 709

Untuk menemukan avarij khusus yang harus dibayar oleh penaggung yang menanggung barang-barang untuk semua bahaya, berlaku ketentuan sebagai berikut:

Apa yang di tengah perjalanan dirampok, hilang, atau yang dijual karena rusak oleh bencana laut, atau oleh sebab lain yang dipertanggungkan, ditaksir menurut harga fakturnya, atau bila usaha tidak ada, menurut harga yang dipertanggungkan untuk itu menurut peraturan perundang-undangan, dan penanggung membayar jumlah usaha;

bila barang yang dipertanggungkan tiba dengan selamat, dan barang itu seluruhnya atau sebagian rusak, maka ditentukan oleh para ahli berapa nilai barang itu, seandainya barang itu diantarkan dalam keadaan utuh, dan selanjutnya berapa harganya sekarang; dan penanggung membayar bagian jumlah yang ditandatangani yang berimbang dengan selisih antara kedua nilai itu, beserta biaya untuk membuat penaksiran kerugian itu.

Semuanya dengan tidak mengurangi perkiraan keuntungan yang diharapkan, bila hal itu dipertanggungkan.

 

Pasal 710

Sekali-kali penanggung tidak dapat memaksa tertanggung untuk menjual barang yang dipertanggungkan untuk menentukan harganya, kecuali bila diperjanjikan lain.

 

Pasal 711

Bila kerugian itu harus ditetapkan di luar Indonesia, maka diikuti undang-undang yang ada dan kebiasaan yang berlaku di tempat penetapan itu harus dibuat.

 

Pasal 712

Bila barang yang dipertanggungkan sampai di Indonesia dalam jumlah yang kurang atau rusak, dan kerusakan itu kelihatan dari luar, maka pemeriksaan barang dan perencanaan perkiraan kerusakannya harus dilakukan oleh para ahli sebelum barang diberikan kepada pengurusan tertanggung.

Bila kerusakan atau kekurangan pada waktu pembongkaran dari luar tidak kelihatan, pemeriksaannya dapat dilakukan setelah barang ada di bawah pengurusan tertanggung, asalkan dilakukan dalam tiga kali 24 jam setelah pembongkaran, dengan tidak mengurangi apa yang selanjutnya dari suatu pihak atau lainnya dianggap perlu untuk pembuktian.

 

Pasal 713

Dalam hal kerugian yang diderita pada sebuah kapal karena bencana laut, penanggung hanya memikul 2/3 dari biaya yang diminta untuk pembetulan, sama saja apakah hal itu terjadi atau tidak dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dan yang tidak dipertanggungkan yang 1/3 tinggal untuk beban tertanggung, untuk perbaikan yang mungkin dari lama menjadi baru.

 

Pasal 714

Bila perbaikan itu telah dilakukan, jumlah biayanya dibuktikan dengan rekening dan semua alat bukti lainnya dan bila perlu dengan perencanaan perkiraan oleh para ahli.

Bila perbaikan itu tidak dilakukan, perkiraan jumlahnya direncanakan oleh para ahli.

 

Pasal 715

Bila perlu, setelah mendengar para ahli, bila karena perbaikan yang dilakukan ternyata nilai kapal bertambah lebih dari 1/3, penanggung membayar seimbang seperti tersebut dalam pasal 713, jumlah penuh biaya yang telah dikeluarkan, dikurangi dengan nilai tambahan yang disebabkan oleh perbaikan itu.

 

Pasal 716

Bila sebaliknya, jika perlu, setelah perencanaan perkiraan seperti sebelum usaha, tertanggung membuktikan, bahwa perbaikan itu tidak membawa perbaikan atau penambahan nilai kapal sama sekali, khususnya karena kapalnya baru, dan pada perjalanannya yang pertama menderita kerusakan atau karena mendapat kerusakan pada layar-layar baru atau peralatan kapal baru, atau pada jangkar, rantai, atau pada kulit tembaga yang baru, maka tidak dilakukan pemotongan 1/3, dan penanggung wajib mengganti seluruh biaya perbaikan seimbang dengan apa yang tersebut dalam pasal 713.

 

Pasal 717

Bila sekiranya jumlah biaya perbaikan melebihi 3/4 dari nilai kapalnya, terhadap penanggung kapal itu harus dianggap bahwa kapal tersebut tidak dapat digunakan lagi; dengan demikian penanggung, bila tidak terjadi abandonemen, wajib membayar kepada tertanggung jumlah uang yang dipertanggungkan untuk kapal itu, dengan pemotongan nilai kapal yang rusak atau bangkai kapal.

 

Pasal 718

Dalam hal sebuah kapal tiba di pelabuhan darurat, dan kemudian karam dengan suatu cara, maka penanggung tidak mempunyai kewajiban lebih jauh daripada membayarkan jumlah uang pertanggungan untuk kapal itu.

Hal yang sama seperti itu juga terjadi, bila sebuah kapal karena berbagai perbaikan telah mengeluarkan biaya lebih banyak untuk perbaikan daripada jumlah yang dipertanggungkan.

 

Pasal 719

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal-pasal 643, 644 dan 645, penanggung tidak wajib memikul suatu avarij umum atau khusus, bila jumlah hal itu, kecuali biaya pemeriksaan, perencanaan perkiraan dan penyusunan, tidak ada satu perseratus dari nilai barang-barang yang rusak, tanpa mengurangi hak para pihak dalam hal usaha untuk mengadakan persyaratan-persyaratan.

 

Pasal 720

para penanggung, baik atas kapal maupun atas biaya angkutan ataupun alas muatannya, untuk avarij umum masing-masing membayar sebanyak yang harus dipikul berturut-turut oleh barang-barang itu dalam avarij umum, bila atasnya diadakan pertanggungan, dan hal itu seimbang antara bagian yang dipertanggungkan dengan yang tidak dipertanggungkan.

 

Pasal 721

Bila avarij umum dan avarij khususnya telah diatur, perhitungan kerugian beserta surat-surat yang bersangkutan harus diserahkan kepada para penanggung. Mereka wajib melunasi apa yang harus dibayar oleh mereka dalam 6 minggu kemudian, dan setelah lalunya waktu itu harus dibayar bunga resminya.

 

Bagian 2

pembagian Beban Dan Pemikulan Avarij-Grosse atau Avarij Umum

 

Pasal 722

Perhitungan dan pembagian avarij umum terjadi di tempat berakhirnya perjalanan, kecuali jika para pihak dalam hal usaha telah. membuat persyaratan lain.

 

Pasal 723

Bila perjalanan dihentikan atau kapal kandas di Indonesia, perhitungan dan pembagian tersebut dibuat di tempat keberangkatan kapal itu di Indonesia, atau seharusnya berangkat.

 

Pasal 724

Perhitungan dan pembagian avarij umum dilakukan atas permintaan nakhoda dan oleh para ahli.

Para ahli diangkat oleh para pihak atau oleh raad van justitie yang di dalam daerah hukumnya perhitungan dan pembagian itu harus dilakukan.

Para ahli harus disumpah sebelum mereka memulai pekerjaan mereka.

Pembagiannya harus disahkan oleh raad van justitie.

Di luar Indonesia avarij umum itu dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu.

 

Pasal 725

Bila perjalanannya dihentikan sama sekali di tengah perjalanan, atau muatannya dijual dalam pelabuhan darurat, kedua-duanya terjadi di Indonesia, penuntutan, perhitungan dan pembagian kerugiannya dilakukan di tempat terjadinya penghentian atau penjualan itu.

 

Pasal 726

Bila nakhoda lalai melakukan penuntutan tersebut dalam pasal yang lalu, maka para pemilik kapal atau pemilik barangnya dapat melakukan sendiri penuntutan itu, dengan tidak mengurangi hak mereka atas ganti rugi dari nakhoda.

 

Pasal 727

Avarij umum dipikul oleh:

harga kapal dalam keadaan waktu tiba, ditambah dengan apa yang diberikan pada penggantian avarij umum;

biaya angkutan, dikurangi dengan gaji dan pemeliharaan nakhoda dan para anak buah kapal; dan

harga barang-barang yang pada waktu terjadinya kerusakan ada di kapal atau di kapal-kapal kecil atau perahu, atau yang ada sebelum bencana dalam keadaan darurat dibuang dan telah diganti, atau yang untuk menutup biaya avarij telah dijual.

Uang dalam avarij umum dinilai menurut kurs tempat perjalanan itu berakhir.

 

Pasal 728

Barang-barang yang dimuat diperkirakan menurut harganya di tempat pembongkaran, dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya pembongkaran, beserta biaya avarij khusus yang selama perjalanan dibebankan padanya.

Ada kekecualiannya dalam hal-hal berikut:

Bila perhitungan dan pembagiannya harus dibuat di Indonesia di tempat kapal itu berangkat, atau seharusnya berangkat, harga barang yang dimuat dihitung, menurut harga pada waktu dimuat, tanpa dihitung di dalamnya segala biaya sampai di kapal, dan premi pertanggungan; dan bila barang-barang itu rusak, dihitung menurut harga yang sesungguhnya;

Bila di luar Indonesia perjalanannya dihentikan sama sekali, atau barang-barangnya dijual, dan avarijnya tidak dapat dibuat di tempat itu, maka harga yang ada pada barang-barang itu di tengah perjalanan, atau yang di tempat penjualan telah menghasilkan bersih, dihitung sebagai modal yang ikut memikul.

 

Pasal 729

Barang-barang yang dibuang dari kapal dinilai menurut harga pasaran di tempat pembongkaran kapal, atau bila tidak ada harga pasaran, menurut perkiraan para ahli, setelah dikurangi dengan biaya angkutan, bea masuk, dan biaya biasa. Sifat dan keadaan barang-barang itu disimpulkan dari konosemen, faktur dan bukti lainnya.

 

Pasal 730

Bila sifat atau keadaan barang dagangan dalam konosemen disebutkan secara keliru, dan usaha mempunyai harga yang lebih tinggi, kerugiannya dibebankan kepada barang tersebut atas dasar nilai yang sesungguhnya, seandainya barang-barang itu tetap selamat.

Akan tetapi jika barang-barang itu hilang karena dibuang, maka ganti rugi diberikan atas dasar keadaan seperti disebutkan dalam konosemen.

Jika keadaan barang-barang itu kurang daripada apa yang disebutkan dalam konosemen, maka jika selamat, barang-barang itu ikut memikul bagian kerugian sebesar yang disebutkan dalam konosemen.

Hal itu dibayar menurut harga yang sesungguhnya, bila barang-barang itu dibuang ke laut.

 

Pasal 731

Bahan makanan, pakaian nakhoda dan para anak buah kapal, dan pakaian harian para penumpang, demikian pula mesiu yang harus ada untuk pertahanan kapal, tidak ikut memikul kerugian pembuangan barang-barang. Harga dari semuanya yang semacam itu, yang telah dibuang ke laut, diganti dengan membagi bebannya atas semua barang lain.

 

Pasal 732

Barang-barang yang tidak berkonosemen atau tidak terdapat dalam daftar muatan, tidak dibayar bila dibuang ke laut. Barang-barang itu ikut memikul kerugian, bila tetap selamat.

 

Pasal 733

Barang-barang yang dimuat di gang kapal ikut memikul kerugian, bila tetap selamat.

Bila tanpa pengetahuan atau izin pemuat, nakhoda telah menempatkan barang-barang di gang kapal, dan barang-barang itu dibuang ke laut atau rusak karena pembuangan itu, pemuat berhak menuntut pembagian ganti kerugian, dengan tidak mengurangi hak semua orang yang berkepentingan untuk menuntut pada kapal dan nakhodanya.

 

Pasal 734

Bila kapal karam, meskipun telah dilakukan pembuangan barang-barang ke laut, atau pemotongan perlengkapan kapal, maka tidak dilakukan pembagian ganti kerugian.

Barang-barang yang selamat atau diamankan tidak wajib membayar atau mengganti kerugian yang diderita barang-barang yang dibuang ke laut, rusak, atau dipotong.

 

Pasal 735

Bila kapal, karena pembuangan ke laut dan pemotongan itu tetap selamat, kemudian dalam melanjutkan perjalanannya karam, dan pada waktu itu ada barang-barang yang diamankan, hanya barang-barang yang diamankan itulah ikut memikul beban pembuangan barang, menurut nilai yang ada padanya setelah dikurangi dengan upah dan biaya pengamanannya.

 

Pasal 736

Bila kapal dan muatannya, karena pemotongan atau kerusakan lain yang dilakukan terhadap kapal itu, tetap selamat, akan tetapi barang-barangnya kemudian karam atau dirampok, maka nakhoda tak mempunyai hak-tagih terhadap para pemilik, para pemuat, atau para pemegang konsinyasi barang-barang itu untuk ikut memikul dan membagi beban pemotongan atau kerusakan itu.

 

Pasal 737

Akan tetapi bila barang-barang musnah karena kesalahan atau perbuatan pemuat atau para pemegang konsinyasi, mereka ikut memikul avarij umum.

 

Pasal 738

Sekali-kali pemilik suatu muatan tidak perlu ikut memikul tanggung jawab dalam avarij umum lebih daripada nilai barang-barang pada waktu tibanya, tanpa mengurangi biaya-biaya seperti setelah karamnya kapal, atau penggiringan dan penahanan barang-barang yang dikeluarkan oleh nakhoda dengan itikad baik, bahkan tanpa amanat, untuk menyelamatkan apa pun dari barang yang musnah, atau untuk menuntut kembali barang yang dibawa dalam penggiringan, meskipun hal itu tak berhasil.

 

Pasal 739

Bila setelah dilakukan pembagian beban, barang-barang yang dibuang ke laut diperoleh kembali oleh para pemilik, mereka wajib menyerahkan kepada nakhoda dan yang berkepentingan dalam muatan itu, apa yang telah mereka terima untuk barang itu dalam pembagiannya, dikurangi dengan kerugian, biaya dan upah serta biaya pengamanan.

Dalam hal itu penyerahan tersebut diterima oleh kapal dan oleh mereka yang berkepentingan dalam imbangan yang sama seperti dalam hal mereka ikut memikul kerugian karena pembuangan barang.

 

Pasal 740

Bila pemilik barang-barang yang dibuang ke laut memperolehnya kembali, tanpa minta penggantian apa pun, ia sekali-kali tidak ikut memikul beban dalam avarij umum yang setelah pembuangan ke laut barang-barang yang tetap selamat.