Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023/Buku Kedua
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
BUKU KEDUA
TINDAK PIDANA
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
BAB I
TINDAK PIDANA TERHADAP KEAMANAN NEGARA
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
Paragraf 1
Penyebaran dan Pengembangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme atau Paham Lain yang Bertentangan dengan Pancasila
Pasal 188
|
|
Pasal 189
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, Setiap Orang yang:
|
Paragraf 2
Peniadaan dan Penggantian Ideologi Pancasila
Pasal 190
Setiap Orang yang menyatakan keinginannya Di Muka Umum dengan lisan, tulisan, atau melalui media apa pun untuk meniadakan atau mengganti Pancasila sebagai dasar negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan:
|
|
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Bagian Kedua
Tindak Pidana Makar
Paragraf 1
Makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 191
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Paragraf 2
Makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 192
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud supaya sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia jatuh kepada kekuasaan asing atau untuk memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Paragraf 3
Makar terhadap Pemerintah
Pasal 193
|
Pasal 194
|
Pasal 195
|
|
Pasal 196
|
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Bagian Ketiga
Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
Paragraf 1
Pertahanan Negara
Pasal 197
Setiap Orang yang tanpa wewenang membuat, mengumpulkan, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, atau mengangkut gambar potret, gambar lukis, gambar tangan, atau video pengukuran, penulisan, keterangan, atau petunjuk lain mengenai suatu hal yang bersangkutan dengan kepentingan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 198
Setiap Orang yang ditugaskan oleh Pemerintah Indonesia untuk mengadakan perundingan dengan negara asing bertindak merugikan pertahanan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 199
|
Pasal 200
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang:
|
Pasal 201
Setiap Orang yang tanpa izin Presiden atau Pejabat yang diberi wewenang, mengajak warga negara Indonesia untuk menjadi anggota tentara asing, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 202
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang tanpa wewenang:
|
Paragraf 2
Pengkhianatan terhadap Negara dan Pembocoran Rahasia Negara
Pasal 203
|
Pasal 204
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan Surat, berita, atau keterangan mengenai suatu hal kepada negara asing atau organisasi asing, padahal orang tersebut mengetahui bahwa hal tersebut harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Pasal 205
Setiap Orang yang mengumumkan, memberitahukan, atau memberikan kepada orang yang tidak berhak mengetahui seluruh atau sebagian Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara yang berhubungan dengan pertahanan dan keamanan negara terhadap serangan dari luar, yang ada padanya, atau yang diketahuinya mengenai isi, bentuk, atau cara membuat Barang rahasia tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Pasal 206
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
|
Pasal 207
Setiap Orang yang karena tugasnya wajib menyimpan Surat, peta bumi, rencana, gambar, atau Barang yang bersifat rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 205, karena kealpaannya menyebabkan isi, bentuk, atau cara membuatnya, seluruh atau sebagian diketahui oleh orang lain yang tidak berhak mengetahuinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan. |
Pasal 208
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang:
|
Pasal 209
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208 dengan mempergunakan cara curang atau dilakukan dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan, atau menjanjikan hadiah, keuntungan, atau upah dalam bentuk apa pun juga atau dilakukan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, dipidana 2 (dua) kali lipat dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 197, Pasal 202, Pasal 205, Pasal 206, atau Pasal 208. |
Paragraf 3
Sabotase dan Tindak Pidana pada Waktu Perang
Pasal 210
Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, Setiap Orang yang:
|
Pasal 211
Warga negara Indonesia yang dengan sukarela menjadi tentara asing yang sedang berperang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kemungkinan akan menghadapi Perang dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan jika Perang benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 212
|
|
|
Pasal 213
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun, Setiap Orang yang dalam Waktu Perang, tanpa tujuan membantu Musuh atau merugikan negara untuk menguntungkan Musuh:
|
Pasal 214
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Setiap Orang yang:
|
Pasal 215
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 sampai dengan Pasal 214 berlaku juga, jika salah satu dari perbuatan tersebut dilakukan terhadap atau berkaitan dengan negara sekutu dalam Perang bersama. |
Pasal 216
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 atau Pasal 212 dipidana. |
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
BAB II
TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Bagian Kesatu
Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 217
Setiap Orang yang menyerang diri Presiden dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Bagian Kedua
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 218
|
Pasal 219
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 220
|
BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
BAB III
TINDAK PIDANA TERHADAP NEGARA SAHABAT
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
Bagian Kesatu
Makar terhadap Negara Sahabat
Paragraf 1
Makar untuk Melepaskan Wilayah Negara Sahabat
Pasal 221
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk melepaskan wilayah negara sahabat, baik seluruh maupun sebagian dari kekuasaan pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 222
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud untuk menghapuskan atau mengubah dengan cara tidak sah bentuk pemerintahan yang ada dalam negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 223
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 dan Pasal 222 dipidana. |
Paragraf 2
Makar terhadap Kepala Negara Sahabat
Pasal 224
Setiap Orang yang melakukan Makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan kepala negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Bagian Kedua
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
Paragraf 1
Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat
Pasal 225
Setiap Orang yang menyerang diri kepala negara sahabat dan wakil kepala negara sahabat yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan. |
Paragraf 2
Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Kepala Negara Sahabat dan Wakil Negara Sahabat
Pasal 226
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri kepala negara sahabat yang sedang menjalankan tugas kenegaraan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 227
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri wakil dari negara sahabat yang bertugas di Negara Kesatuan Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 228
|
Pasal 229
|
Pasal 230
Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 sampai dengan Pasal 228, jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri. |
Paragraf 3
Penodaan Bendera Kebangsaan Negara Sahabat
Pasal 231
Setiap Orang yang menodai bendera kebangsaan dari negara sahabat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT
LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
BAB IV
TINDAK PIDANA TERHADAP PENYELENGGARAAN RAPAT
LEMBAGA LEGISLATIF DAN BADAN PEMERINTAH
Pasal 232
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan membubarkan rapat lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah atau memaksa lembaga dan/atau badan tersebut agar mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan, atau mengusir pimpinan atau anggota rapat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
Pasal 233
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi pimpinan atau anggota lembaga legislatif dan/atau badan pemerintah untuk menghadiri rapat lembaga dan/atau badan tersebut, atau untuk menjalankan kewajiban dengan bebas dan tidak terganggu dalam rapat lembaga dan/atau badan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
BAB V
TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk
Bagian Kesatu
Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara,
dan Golongan Penduduk
Paragraf 1
Penodaan terhadap Bendera Negara, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan
Pasal 234
Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 235
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Pasal 236
Setiap Orang yang mencoret, menulisi, menggambar atau menggambari, atau membuat rusak lambang negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan lambang negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 237
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Pasal 238
Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan mengubah lagu kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 239
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang menodai atau menghina lagu kebangsaan dengan:
|
Paragraf 2
Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240
|
Pasal 241
|
|
Paragraf 3
Penghinaan terhadap Golongan Penduduk
Pasal 242
Setiap Orang yang Di Muka Umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 243
|
|
Paragraf 4
Tindak Pidana atas Dasar Diskriminasi Ras dan Etnis
Pasal 244
Setiap Orang yang melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 245
Setiap Orang yang melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, perkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan Kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Bagian Kedua
Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum
Pasal 246
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan:
|
Pasal 247
Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi hasutan agar melakukan Tindak Pidana atau melawan penguasa umum dengan Kekerasan, dengan maksud agar isi penghasutan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 248
|
Paragraf 2
Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
Pasal 249
Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menawarkan untuk memberi keterangan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 250
|
Pasal 251
|
Pasal 252
|
|
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Bagian Ketiga
Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
Paragraf 1
Tidak Melaporkan Adanya Permufakatan Jahat
Pasal 253
Setiap Orang yang mengetahui adanya permufakatan jahat untuk melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, Pasal 205, Pasal 208, Pasal 212, Pasal 308, atau Pasal 310, tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut benar-benar terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 2
Tidak Memberitahukan Kepada Pejabat yang Berwenang Adanya Orang yang Berencana Melakukan Tindak Pidana
Pasal 254
|
tidak memberitahukan kepada Pejabat yang berwenang atau kepada orang yang terancam padahal masih ada waktu untuk mencegah dilakukannya Tindak Pidana tersebut, jika Tindak Pidana tersebut terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
|
Pasal 255
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 dan Pasal 254 tidak berlaku bagi orang yang jika memberitahukan hal tersebut kepada Pejabat yang berwenang atau orang yang terancam akan mendatangkan bahaya penuntutan pidana bagi diri sendiri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus atau menyamping derajat kedua atau ketiga dari suami atau istrinya atau mantan suami atau istrinya, atau bagi orang lain yang jika dituntut sehubungan dengan jabatan atau profesinya, dimungkinkan menurut hukum untuk dibebaskan menjadi saksi terhadap orang tersebut. |
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Bagian Keempat
Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
Paragraf 1
Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
Pasal 256
Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 2
Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
Pasal 257
|
Paragraf 3
Penyadapan
Pasal 258
|
|
Pasal 259
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
|
Paragraf 4
Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
Pasal 260
|
|
Paragraf 5
Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
Pasal 261
|
Paragraf 6
Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang
secara Bersama-sama Di Muka Umum
Pasal 262
|
|
Paragraf 7
Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
Pasal 263
|
Pasal 264
Setiap Orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Paragraf 8
Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
Pasal 265
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:
|
Pasal 266
Setiap Orang yang membuat kekacauan sehingga mengganggu rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 267
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan merintangi atau membubarkan rapat umum yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 9
Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
Pasal 268
Setiap Orang yang merintangi, menghalang-halangi, atau mengganggu jalan Masuk ke pemakaman, pengangkutan jenazah ke pemakaman, atau upacara pemakaman jenazah, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 269
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 270
Setiap Orang yang mengubur, menyembunyikan, membawa, atau menghilangkan jenazah untuk menyembunyikan kematian atau kelahirannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 271
Setiap Orang yang secara melawan hukum menggali atau membongkar makam, mengambil, memindahkan, atau mengangkut jenazah, dan/atau memperlakukan jenazah secara tidak beradab, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Bagian Kelima
Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
Pasal 272
|
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Bagian Keenam
Tindak Pidana Perizinan
Paragraf 1
Gadai Tanpa Izin
Pasal 273
Setiap Orang yang tanpa izin uang atau Barang dalam bentuk gadai, jual beli dengan boleh dibeli kembali, atau perjanjian komisi sebagai mata pencaharian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Paragraf 2
Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian
Pasal 274
|
Paragraf 3
Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan
Pasal 275
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Paragraf 4
Pemberian atau Penerimaan Barang kepada dan dari Narapidana
Pasal 276
Setiap Orang yang tanpa izin memberi kepada atau menerima dari narapidana suatu Barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Bagian Ketujuh
Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan
Pasal 277
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
BAB VI
TINDAK PIDANA TERHADAP PROSES PERADILAN
Bagian Kesatu
Penyesatan Proses Peradilan
Bagian Kesatu
Penyesatan Proses Peradilan
Pasal 278
|
|
Bagian Kedua
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Bagian Kedua
Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
Pasal 279
|
Pasal 280
|
|
|
Pasal 281
Setiap Orang yang menghalang-halangi, mengintimidasi, atau memengaruhi Pejabat yang melaksanakan tugas penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, atau putusan pengadilan dengan maksud untuk memaksa atau membujuknya agar melakukan atau tidak melakukan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Pasal 282
|
|
Pasal 283
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pemeriksaan jenazah untuk kepentingan peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 284
Setiap Orang yang melepaskan atau memberi pertolongan ketika seseorang meloloskan diri dari penahanan yang dilakukan atas perintah Pejabat yang berwenang atau meloloskan diri dari pidana penjara atau pidana tutupan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 285
Setiap Orang yang secara melawan hukum tidak datang pada saat dipanggil sebagai saksi, ahli, atau juru bahasa, atau tidak memenuhi suatu kewajiban yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan:
|
Pasal 286
Setiap Orang yang telah dinyatakan pailit atau dinyatakan dalam keadaan tidak mampu membayar utang, atau menjadi istri atau suami orang yang pailit dalam perkawinan dengan persatuan Harta Kekayaan, atau sebagai pengurus atau komisaris suatu persekutuan perdata, perkumpulan, atau yayasan yang telah dinyatakan pailit, yang tidak hadir setelah dipanggil secara sah berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memberikan keterangan, atau tidak mau memberikan keterangan yang diminta, atau memberikan keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 3 (tiga) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 287
Setiap Orang yang tidak memenuhi perintah Pejabat yang berwenang dalam proses peradilan untuk menyerahkan Surat yang dianggap palsu atau dipalsukan atau yang harus dipakai untuk dibandingkan dengan Surat lain yang diduga palsu atau dipalsukan atau yang kebenarannya disangkal atau tidak diakui, dipidana dengan:
|
Pasal 288
Setiap Orang yang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap, jika dipanggil di muka pengadilan untuk didengar sebagai keluarga sedarah atau keluarga semenda, suami atau istri, wali atau wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan atau dalam perkara orang yang akan dimasukkan atau sudah dimasukkan ke rumah sakit jiwa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 289
|
Pasal 290
Setiap Orang yang secara melawan hukum menjual, menyewakan, memiliki, menggadaikan, atau menggunakan benda sitaan bukan untuk kepentingan proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 291
|
|
Pasal 292
|
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Bagian Ketiga
Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
Pasal 293
|
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Bagian Keempat
Pelindungan Saksi dan Korban
Pasal 294
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Setiap Orang yang melakukan Kekerasan langsung kepada:
|
Pasal 295
|
Pasal 296
Setiap Orang yang menghalang-halangi saksi dan/atau Korban yang mengakibatkan tidak memperoleh pelindungan atau haknya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak dan paling banyak kategori V. |
Pasal 297
Setiap Orang yang menyebabkan saksi, Korban, dan/atau keluarganya kehilangan pekerjaan karena saksi dan/atau Korban memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. |
Pasal 298
Setiap Pejabat yang tidak memenuhi hak saksi dan/atau Korban padahal saksi dan/atau Korban telah memberikan kesaksian yang benar dalam proses peradilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 299
Setiap Orang yang secara melawan hukum memberitahukan keberadaan saksi dan/atau Korban yang sedang dilindungi dalam suatu tempat kediaman sementara atau tempat kediaman baru, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III dan paling banyak kategori V. |
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN
BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
BAB VII
TINDAK PIDANA TERHADAP AGAMA, KEPERCAYAAN, DAN KEHIDUPAN
BERAGAMA ATAU KEPERCAYAAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
Pasal 300
Setiap Orang Di Muka Umum yang:
terhadap agama, kepercayaan orang lain, golongan, atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 301
|
Pasal 302
|
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
Bagian Kedua
Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
Pasal 303
|
Pasal 304
Setiap Orang yang Di Muka Umum melakukan penghinaan terhadap orang yang sedang menjalankan atau memimpin penyelenggaraan ibadah atau upacara keagamaan atau kepercayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 305
|
BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG,
KESEHATAN, DAN BARANG
BAB VIII
TINDAK PIDANA YANG MEMBAHAYAKAN KEAMANAN UMUM BAGI ORANG,
KESEHATAN, DAN BARANG
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Bagian Kesatu
Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
Paragraf 1
Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain
Pasal 306
Setiap Orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan-bahan lainnya yang berbahaya, gas air mata, atau peluru karet, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. |
Pasal 307
|
Paragraf 2
Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
Pasal 308
|
Pasal 309
Setiap Orang yang melakukan permufakatan jahat dan persiapan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 dipidana. |
Pasal 310
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk menahan air atau bangunan untuk menyalurkan air yang mengakibatkan bahaya banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Pasal 311
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang mengakibatkan bahaya umum bagi Barang, bahaya bagi nyawa orang lain, atau matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Paragraf 3
Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
Pasal 312
Setiap Orang yang pada waktu terjadi kebakaran atau akan terjadi kebakaran, menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai perkakas atau alat pemadam kebakaran atau dengan cara apa pun merintangi atau menghalangi pekerjaan memadamkan kebakaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 313
Setiap Orang yang pada waktu terjadi banjir atau akan terjadi banjir menyembunyikan atau membuat tidak dapat dipakai bahan untuk tanggul atau perkakas, menggagalkan usaha memperbaiki tanggul atau bangunan pengairan lain, atau merintangi usaha untuk mencegah atau membendung banjir, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Paragraf 4
Mengakibatkan Bahaya Umum
Pasal 314
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membakar benda milik sendiri yang dapat mengakibatkan bahaya umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 315
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Pasal 316
|
Pasal 317
Setiap Orang yang secara melawan hukum merintangi kebebasan bergerak orang lain di jalan umum, atau mengikuti orang lain secara mengganggu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 5
Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
Pasal 318
Setiap Orang yang tanpa izin Pejabat yang berwenang membuat obat untuk bahan peledak, penggalak, atau mata peluru untuk senjata api, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Bagian Kedua
Tindak Pidana Perusakan Bangunan
Paragraf 1
Bangunan Listrik
Pasal 319
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Bangunan Listrik atau mengakibatkan fungsi bangunan tersebut terganggu, atau menggagalkan atau mempersulit usaha penyelamatan atau perbaikan bangunan tersebut, dipidana dengan:
|
Pasal 320
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Bangunan Listrik rusak, hancur, tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalannya atau bekerjanya bangunan tersebut terganggu, atau usaha untuk menjaga keselamatan atau memperbaiki bangunan tersebut gagal atau sulit, dipidana dengan: |
|
Paragraf 2
Bangunan Lalu Lintas Umum
Pasal 321
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan untuk lalu lintas umum, merintangi jalan umum darat atau air, atau menggagalkan usaha untuk menjaga keselamatan bangunan atau jalan tersebut, dipidana dengan:
|
Pasal 322
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan untuk lalu lintas umum rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, mengakibatkan jalan umum darat atau air terhalang, atau mengakibatkan usaha untuk mengamankan bangunan atau jalan tersebut gagal, dipidana dengan:
|
|
Pasal 323
|
Pasal 324
|
Paragraf 3
Rambu Pelayaran
Pasal 325
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengambil, memindahkan, merusak, atau menghancurkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran, merintangi bekerjanya rambu tersebut, atau memasang rambu yang keliru, dipidana dengan: |
|
Pasal 326
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan rambu yang dipasang untuk keselamatan pelayaran menjadi terambil, berpindah, rusak, hancur, atau terhambatnya kerja rambu tersebut, atau terpasangnya rambu yang keliru, dipidana dengan:
|
Paragraf 4
Perusakan Gedung
Pasal 327
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu gedung atau bangunan lain, dipidana dengan: |
|
Pasal 328
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu gedung atau bangunan lain menjadi rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
|
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Perusakan Kapal
Pasal 329
Setiap Orang yang secara melawan hukum mendamparkan, merusak, menenggelamkan, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai suatu Kapal, dipidana dengan:
|
Pasal 330
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan suatu Kapal terdampar, rusak, tenggelam, hancur, atau tidak dapat dipakai, dipidana dengan:
|
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Bagian Keempat
Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
Pasal 331
Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Bagian Kelima
Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
Paragraf 1
Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik
Pasal 332
|
|
Paragraf 2
Tanpa Hak Menggunakan atau Mengakses
Komputer dan Sistem Elektronik
Pasal 333
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
|
|
Pasal 334
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
|
Pasal 335
Setiap Orang yang tanpa hak menggunakan atau mengakses Komputer atau sistem elektronik dengan cara apa pun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi milik pemerintah yang karena statusnya harus dirahasiakan atau dilindungi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. |
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
Bagian Keenam
Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan, dan Penganiayaan Hewan
Pasal 336
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Pasal 337
|
|
Pasal 338
|
Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Bagian Ketujuh
Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
Pasal 339
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
|
Pasal 340
|
Pasal 341
Setiap Orang yang diwajibkan menjaga anak, membiarkan tanpa pengawasan, atau meninggalkan anak tersebut tanpa dijaga sehingga dapat menimbulkan bahaya bagi anak tersebut atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Bagian Kedelapan
Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
Pasal 342
|
Pasal 343
|
Pasal 344
Setiap Orang yang menjual, menawarkan, menyerahkan, mendistribusikan, atau mempunyai persediaan untuk dijual atau didistribusikan makanan atau minuman yang palsu atau yang busuk, atau air susu hewan yang sakit atau yang dapat merugikan kesehatan, atau daging hewan yang dipotong karena sakit atau mati bukan karena disembelih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Bagian Kesembilan
Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
Pasal 345
Setiap Orang yang dengan alasan apa pun memperjualbelikan:
|
Pasal 346
|
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
BAB IX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEKUASAAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Bagian Kesatu
Tindak Pidana terhadap Pejabat
Paragraf 1
Pemaksaan terhadap Pejabat
Pasal 347
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seorang Pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan dalam jabatannya yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 348
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan melawan seorang Pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau berdasarkan perintah yang sah dari Pejabat, dipidana karena melakukan perlawanan terhadap Pejabat, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 349
Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dan Pasal 348, dipidana dengan:
|
Pasal 350
Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Paragraf 2
Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
Pasal 351
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk Pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian semacam itu, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 352
Setiap Orang yang mengabaikan perintah atau permintaan seorang Pejabat yang berwenang yang ditugaskan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengawasi sesuatu atau yang ditugaskan atau diberi wewenang untuk menyidik atau memeriksa Tindak Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 353
Setiap Orang yang mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan tindakan yang dilakukan oleh seorang Pejabat yang berwenang untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 354
Setiap Orang yang berkerumun atau berkelompok yang dapat menimbulkan kekacauan dan tidak pergi sesudah diperintahkan sampai 3 (tiga) kali oleh Pejabat yang berwenang atau atas namanya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 355
Setiap Orang yang mempergunakan suatu hak, yang diketahuinya bahwa hak tersebut telah dicabut berdasarkan putusan pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 356
Setiap Orang yang dipanggil di muka Balai Harta Peninggalan atau atas permintaan Balai Harta Peninggalan tersebut atau di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang akan ditaruh atau yang sudah ditaruh di bawah pengampuan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 357
Setiap Orang yang dipanggil di muka Pejabat yang berwenang tanpa alasan yang sah tidak datang menghadap atau dalam hal yang diizinkan tidak meminta wakilnya menghadap dalam perkara orang yang belum dewasa, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 358
|
Paragraf 3
Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
Pasal 359
|
|
Paragraf 4
Perusakan Maklumat Negara
Pasal 360
Setiap Orang yang secara melawan hukum merobek, membuat tidak dapat dibaca, atau merusak maklumat yang diumumkan atas nama Pejabat yang berwenang atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan maksud untuk mencegah atau menyulitkan orang mengetahui isi maklumat tersebut, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 5
Laporan atau Pengaduan Palsu
Pasal 361
Setiap Orang yang melaporkan atau mengadukan kepada Pejabat yang berwenang bahwa telah terjadi suatu Tindak Pidana, padahal diketahui bahwa Tindak Pidana tersebut tidak terjadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 6
Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
Pasal 362
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kepangkatan yang bukan haknya, melakukan perbuatan jabatan yang tidak dijabatnya, atau melakukan perbuatan jabatan yang sementara dihentikan baginya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 363
Setiap Orang yang secara melawan hukum mengenakan tanda kebesaran yang berhubungan dengan pangkat, jabatan, atau gelar yang bukan haknya, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Paragraf 7
Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
Pasal 364
|
Pasal 365
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan:
|
Pasal 366
Setiap Orang yang secara melawan hukum berbuat sesuatu sehingga Surat atau Barang tidak sampai ke alamat, membuka atau merusak Surat atau Barang lain yang telah diserahkan kepada penyelenggara pos, telah dimasukkan ke dalam kotak pos, atau diserahkan kepada pengantar Surat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 367
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 dan Pasal 364 sampai dengan Pasal 366 Masuk ke tempat terjadinya Tindak Pidana atau dapat mencapai benda tersebut dengan cara membongkar, merusak, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, berdasarkan perintah palsu atau karena memakai pakaian dinas palsu, dipidana paling lama 2 (dua) kali lipat dari pidana yang diancamkan. |
Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia
Bagian Kedua
Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan
Tentara Nasional Indonesia
Pasal 368
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan anggota Tentara Nasional Indonesia yang sedang dalam dinas aktif untuk melarikan diri atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan pelarian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 369
Setiap Orang yang dalam masa damai, dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b menganjurkan supaya terjadi huru-hara atau pemberontakan di kalangan Tentara Nasional Indonesia, atau dengan salah satu cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) memudahkan huru-hara atau pemberontakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
Pasal 370
Setiap Orang yang dalam pengangkutan Ternak diwajibkan memakai Surat jalan dengan memakai Surat jalan yang diberikan untuk Ternak lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Bagian Keempat
Tindak Pidana Irigasi
Pasal 371
Setiap Orang yang melanggar peraturan yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan yang telah diumumkan tentang pemakaian dan pembagian air dari bangunan pengairan atau bangunan irigasi bagi kepentingan umum, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Bagian Kelima
Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
Pasal 372
|
BAB X
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
BAB X
TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373
|
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
BAB XI
TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374
Setiap Orang yang memalsu mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan sebagai uang asli dan tidak dipalsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII. |
Pasal 375
|
|
Pasal 376
Setiap Orang yang mengurangi nilai mata uang dengan maksud untuk mengedarkan atau meminta mengedarkan mata uang yang dikurangi nilainya dipidana karena merusak mata uang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Pasal 377
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:
|
Pasal 378
Setiap Orang yang menerima mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara yang kemudian diketahui tidak asli, dipalsu atau dirusak, namun tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan dalam Pasal 375 dan Pasal 377, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 379
Setiap Orang yang menjual, membeli, mendistribusikan, membuat, atau mempunyai persediaan bahan atau benda yang diketahuinya digunakan atau akan digunakan untuk memalsu atau mengurangi nilai mata uang atau untuk memalsu uang kertas yang dikeluarkan oleh negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tenam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 380
|
Pasal 381
|
BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
BAB XII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN METERAI, CAP NEGARA, DAN TERA NEGARA
Bagian Kesatu
Pemalsuan Meterai
Bagian Kesatu
Pemalsuan Meterai
Pasal 382
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
|
Pasal 383
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
|
Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Bagian Kedua
Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
Pasal 384
|
Pasal 385
|
|
Pasal 386
|
Pasal 387
|
|
Pasal 388
|
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Bagian Ketiga
Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
Pasal 389
Dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382, Pasal 384, Pasal 385, dan Pasal 388 menurut perbedaan yang ditentukan dalam pasal-pasal tersebut, Setiap Orang yang memakai, menjual, menawarkan, menyerahkan, mempunyai persediaan untuk dijual atau memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia:
|
Pasal 390
|
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
BAB XIII
TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Bagian Kesatu
Pemalsuan Surat
Pasal 391
|
|
Pasal 392
|
Pasal 393
|
|
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Bagian Kedua
Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
Pasal 394
Setiap Orang yang meminta untuk dimasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai suatu hal yang kebenarannya seharusnya dinyatakan oleh akta tersebut, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan yang sebenarnya, jika penggunaan tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Bagian Ketiga
Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
Pasal 395
|
Pasal 396
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang:
|
Pasal 397
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, Setiap Orang yang:
|
Pasal 398
|
dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakannya seolah-olah benar atau tidak palsu. |
|
Pasal 399
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
|
Pasal 400
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
|
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
BAB XIV
TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401
Setiap Orang yang menggelapkan asal-usul orang, dipidana karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 402
|
Pasal 403
Setiap Orang yang melangsungkan perkawinan dan tidak memberitahukan kepada pihak lain bahwa baginya ada penghalang yang sah, dan berdasarkan penghalang tersebut perkawinan kemudian dinyatakan tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 404
Setiap Orang yang tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaporkan kepada Pejabat yang berwenang tentang kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 405
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d dan/atau huruf e. |
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
BAB XV
TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Bagian Kesatu
Kesusilaan Di Muka Umum
Pasal 406
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:
|
Bagian Kedua
Pornografi
Bagian Kedua
Pornografi
Pasal 407
|
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Bagian Ketiga
Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
Pasal 408
Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I. |
Pasal 409
Setiap Orang yang tanpa hak secara terang-terangan mempertunjukkan suatu alat untuk menggugurkan kandungan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat untuk menggugurkan kandungan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 410
|
Bagian Keempat
Perzinaan
Bagian Keempat
Perzinaan
Pasal 411
|
|
Pasal 412
|
Pasal 413
Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga batihnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Bagian Kelima
Perbuatan Cabul
Paragraf 1
Percabulan
Pasal 414
|
Pasal 415
|
Pasal 416
|
|
Pasal 417
Setiap Orang yang memberi atau berjanji akan memberi hadiah wibawa yang timbul dari hubungan keadaan atau dengan penyesatan menggerakkan orang yang diketahui atau patut diduga Anak, untuk melakukan perbuatan cabul atau membiarkan terhadap dirinya dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 418
|
Paragraf 2
Memudahkan Percabulan dan Persetubuhan
Pasal 419
|
|
Pasal 420
Setiap Orang yang menghubungkan atau memudahkan orang lain melakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun. |
Pasal 421
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 419 atau Pasal 420 dilakukan sebagai kebiasaan atau untuk menarik keuntungan sebagai mata pencaharian pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Pasal 422
|
Pasal 423
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 sampai dengan Pasal 422 merupakan tindak pidana kekerasan seksual. |
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Bagian Keenam
Minuman dan Bahan yang Memabukkan
Pasal 424
|
|
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Bagian Ketujuh
Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
Pasal 425
|
Bagian Kedelapan
Perjudian
Bagian Kedelapan
Perjudian
Pasal 426
|
Pasal 427
Setiap Orang yang menggunakan kesempatan main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
BAB XVI
TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG
Pasal 428
|
|
Pasal 429
|
Pasal 430
Seorang ibu yang membuang atau meninggalkan anaknya tidak lama setelah dilahirkan karena takut kelahiran anak tersebut diketahui oleh orang lain, dengan maksud agar anak tersebut ditemukan orang lain atau dengan maksud melepas tanggung jawabnya atas anak yang dilahirkan, dipidana 1/2 (satu per dua) dari pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429 ayat (1) dan ayat (2). |
Pasal 431
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 428 dan Pasal 429 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf d. |
Pasal 432
Setiap Orang yang ketika menyaksikan ada orang yang sedang menghadapi bahaya maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan kepadanya tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, jika orang tersebut mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
BAB XVII
TINDAK PIDANA PENGHINAAN
Bagian Kesatu
Pencemaran
Bagian Kesatu
Pencemaran
Pasal 433
|
Bagian Kedua
Fitnah
Bagian Kedua
Fitnah
Pasal 434
|
Pasal 435
|
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Bagian Ketiga
Penghinaan Ringan
Pasal 436
Penghinaan yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap orang lain baik Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang yang dihina tersebut secara lisan atau dengan perbuatan atau dengan tulisan yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, dipidana karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Bagian Keempat
Pengaduan Fitnah
Pasal 437
|
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Bagian Kelima
Persangkaan Palsu
Pasal 438
Setiap Orang yang dengan suatu perbuatan menimbulkan persangkaan palsu terhadap orang lain bahwa orang tersebut melakukan suatu Tindak Pidana, dipidana karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati
Bagian Keenam
Pencemaran Orang Mati
Pasal 439
|
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Bagian Ketujuh
Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
Pasal 440
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433, Pasal 434, dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 438 tidak dituntut, jika tidak ada pengaduan dari Korban Tindak Pidana. |
Pasal 441
|
Pasal 442
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 dan Pasal 436 sampai dengan Pasal 439 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
BAB XVIII
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
BAB XVIII
TINDAK PIDANA PEMBUKAAN RAHASIA
Pasal 443
|
Pasal 444
|
Pasal 445
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 443 dan Pasal 444 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf f. |
BAB XIX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
BAB XIX
TINDAK PIDANA TERHADAP KEMERDEKAAN ORANG
Bagian Kesatu
Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Bagian Kesatu
Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
Pasal 446
|
Pasal 447
|
Pasal 448
|
Pasal 449
|
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Bagian Kedua
Perampasan Kemerdekaan Orang
Paragraf 1
Penculikan
Pasal 450
Setiap Orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Paragraf 2
Penyanderaan
Pasal 451
Setiap Orang yang menahan orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penyanderaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Bagian Ketiga
Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
Paragraf 1
Pengalihan Kekuasaan
Pasal 452
|
|
Paragraf 2
Menyembunyikan Anak
Pasal 453
|
Paragraf 3
Melarikan Anak dan Perempuan
Pasal 454
|
|
Bagian Keempat
Perdagangan Orang
Bagian Keempat
Perdagangan Orang
Pasal 455
|
Bagian Kelima
Pidana Tambahan
Bagian Kelima
Pidana Tambahan
Pasal 456
Setiap Orang yang melakukan salah satu Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 dan Pasal 450 sampai dengan Pasal 455 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
BAB XX
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
BAB XX
TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN MANUSIA
Pasal 457
Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori V dan paling banyak kategori VII. |
BAB XXI
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
BAB XXI
TINDAK PIDANA TERHADAP NYAWA DAN JANIN
Bagian Kesatu
Pembunuhan
Bagian Kesatu
Pembunuhan
Pasal 458
|
|
Pasal 459
Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Pasal 460
|
Pasal 461
Setiap Orang yang merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 462
Setiap Orang yang mendorong, membantu, atau memberi sarana kepada orang lain untuk bunuh diri dan orang tersebut mati karena bunuh diri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
Bagian Kedua
Aborsi
Bagian Kedua
Aborsi
Pasal 463
|
Pasal 464
|
Pasal 465
|
BAB XXII
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
BAB XXII
TINDAK PIDANA TERHADAP TUBUH
Bagian Kesatu
Penganiayaan
Bagian Kesatu
Penganiayaan
Pasal 466
|
Pasal 467
|
Pasal 468
|
Pasal 469
|
Pasal 470
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 sampai dengan Pasal 469, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga), jika Tindak Pidana tersebut dilakukan:
|
Pasal 471
|
Bagian Kedua
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Bagian Kedua
Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
Pasal 472
Setiap Orang yang turut serta dalam penyerangan atau perkelahian yang melibatkan beberapa orang, selain tanggung jawab masing masing terhadap Tindak Pidana yang khusus dilakukan, dipidana dengan:
|
Bagian Ketiga
Perkosaan
Bagian Ketiga
Perkosaan
Pasal 473
|
|
|
BAB XXIII
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA
KARENA KEALPAAN
BAB XXIII
TINDAK PIDANA YANG MENGAKIBATKAN MATI ATAU LUKA
KARENA KEALPAAN
Pasal 474
|
|
Pasal 475
|
BAB XXIV
TINDAK PIDANA PENCURIAN
BAB XXIV
TINDAK PIDANA PENCURIAN
Pasal 476
Setiap Orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 477
|
|
|
Pasal 478
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dan harga Barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena pencurian ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 479
|
|
Pasal 480
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 sampai dengan Pasal 479 dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
Pasal 481
|
|
BAB XXV
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
BAB XXV
TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN
Pasal 482
|
Pasal 483
|
|
|
Pasal 484
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483. |
Pasal 485
Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 dan Pasal 483 dapat dijatuhi pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a, huruf b, huruf c, dan/atau huruf d. |
BAB XXVI
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
BAB XXVI
TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
Pasal 486
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nafkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 489
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 490
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 sampai dengan Pasal 489. |
Pasal 491
|
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
BAB XXVII
TINDAK PIDANA PERBUATAN CURANG
Pasal 492
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 493
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, penjual yang menipu pembeli:
|
Pasal 494
Dipidana karena penipuan ringan dengan pidana denda paling banyak kategori II, jika:
|
Pasal 495
Setiap Orang yang melakukan perbuatan dengan cara curang yang mengakibatkan orang lain menderita kerugian ekonomi, melalui pengakuan palsu atau dengan tidak memberitahukan keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 496
Setiap Orang yang memperoleh secara curang suatu jasa untuk diri sendiri atau orang lain dari pihak ketiga tanpa membayar penuh penggunaan jasa tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 497
Setiap Orang yang menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan membeli Barang dengan maksud untuk menguasai Barang tersebut bagi diri sendiri atau orang lain tanpa melunasi pembayaran, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 498
Setiap Orang yang dengan tipu muslihat menyesatkan penanggung asuransi mengenai hal yang berhubungan dengan asuransi sehingga penanggung asuransi tersebut membuat perjanjian yang tidak akan dibuatnya dengan syarat yang demikian jika diketahui keadaan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 499
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum merugikan penanggung asuransi atau orang yang dengan sah memegang Surat penanggungan Barang di kendaraan angkutan, dengan:
|
|
Pasal 500
Setiap Orang yang melakukan perbuatan secara curang untuk membuat keliru orang banyak atau orang tertentu dengan maksud untuk mendirikan atau memperbesar hasil perdagangannya atau perusahaan sendiri atau kepunyaan orang lain, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi saingannya atau saingan orang lain tersebut, dipidana karena persaingan curang, dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 501
Pemegang konosemen yang membebani salinan konosemen dengan perjanjian timbal balik dengan beberapa orang penerima Barang yang bersangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 502
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum:
|
|
Pasal 503
|
Pasal 504
Setiap Orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan menggunakan bahan tambahan pangan melampaui ambang batas maksimum yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang atau menggunakan bahan yang dilarang sebagai bahan tambahan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 505
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, merusak, menghancurkan, memindahkan, membuang, atau membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi Barang yang digunakan untuk menentukan batas pekarangan atau batas hak atas tanah yang sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 506
Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menyiarkan kabar bohong yang mengakibatkan naik atau turunnya harga Barang dagangan, dana, transaksi keuangan, atau Surat berharga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (liga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 507
Setiap Orang yang dalam menjualkan atau menolong menjualkan Surat utang suatu negara atau bagian dari negara tersebut, saham atau Surat utang dari suatu perkumpulan, yayasan, atau perseroan, memengaruhi supaya membeli atau ikut mengambil bagian, menyembunyikan atau menutupi keadaan atau hal yang sebenarnya, atau memberikan harapan palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 508
Pengusaha, pengurus, atau komisaris Korporasi yang mengumumkan keadaan atau neraca yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 509
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III: |
|
Pasal 510
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 sampai dengan Pasal 509, kecuali ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 509 huruf b. |
BAB XXVIII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
BAB XXVIII
TINDAK PIDANA TERHADAP KEPERCAYAAN DALAM MENJALANKAN USAHA
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Bagian Kesatu
Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
Pasal 511
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya menurut putusan pengadilan dipidana karena merugikan kreditur, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III jika:
|
|
Pasal 512
Pengusaha yang dinyatakan pailit atau yang diizinkan melepaskan harta bendanya berdasarkan putusan pengadilan, dipidana karena merugikan kreditur secara curang, dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika:
|
Pasal 513
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511 dan Pasal 512 dapat juga dilakukan oleh Korporasi. |
Pasal 514
Dipidana karena penipuan hak kreditur dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang: |
|
Pasal 515
Setiap Orang yang dinyatakan dalam keadaan tidak mampu atau jika yang bersangkutan bukan Pengusaha, dinyatakan pailit atau berdasarkan putusan pengadilan diizinkan melepaskan harta bendanya, secara curang mengurangi hak dari krediturnya dengan mengarang-ngarang utang, menyembunyikan pendapatan, menarik Barang dari harta bendanya, atau melepaskan Barang dengan cuma-cuma maupun dengan nyata-nyata di bawah harganya, atau pada waktu ketidakmampuannya, pelepasan harta bendanya atau kepailitannya, atau pada waktu mengetahui bahwa salah satu dari keadaan tersebut tidak dapat dicegah lagi, menguntungkan salah seorang krediturnya dengan cara apa pun juga, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Bagian Kedua
Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
Pasal 516
Pengurus atau komisaris suatu Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori VI, jika: |
|
Pasal 517
Pengurus atau komisaris Korporasi yang dinyatakan pailit atau yang diperintahkan melakukan pemberesan perusahaan berdasarkan putusan pengadilan secara curang mengurangi hak kreditur dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI. |
Pasal 518
Pengurus atau komisaris Korporasi di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, yang membantu atau mengizinkan perbuatan yang bertentangan dengan anggaran dasar yang mengakibatkan Korporasi tersebut tidak dapat memenuhi kewajibannya atau harus dibubarkan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori VI. |
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Bagian Ketiga
Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
Pasal 519
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori III: |
|
Bagian Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak
Bagian Keempat
Penarikan Barang Tanpa Hak
Pasal 520
|
BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
BAB XXIX
TINDAK PIDANA PERUSAKAN DAN PENGHANCURAN BARANG DAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang
Bagian Kesatu
Perusakan dan Penghancuran Barang
Pasal 521
|
Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Bagian Kedua
Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
Pasal 522
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 523
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung untuk sarana, prasarana, dan/atau fasilitas pelayanan publik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 524
Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan bangunan gedung rusak, hancur, atau tidak dapat dipakai lagi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 525
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung, Kapal, kereta api, atau alat transportasi massal lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. |
Pasal 526
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 481 berlaku juga bagi Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 525. |
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
BAB XXX
TINDAK PIDANA JABATAN
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Bagian Kesatu
Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
Pasal 527
Seorang komandan Tentara Nasional Indonesia yang menolak atau mengabaikan permintaan pemberian bantuan kekuatan di bawah perintahnya ketika diminta oleh pejabat yang berwenang menurut Undang-Undang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
Pasal 528
|
|
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Bagian Kedua
Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
Pasal 529
Pejabat yang dalam perkara pidana memaksa seseorang untuk mengaku atau memberi keterangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. |
Pasal 530
Setiap Pejabat atau orang lain yang bertindak dalam suatu kapasitas Pejabat resmi, atau orang yang bertindak karena digerakkan atau sepengetahuan Pejabat publik melakukan perbuatan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental terhadap seseorang dengan tujuan untuk memperoleh informasi atau pengakuan dari orang tersebut atau orang ketiga, menghukumnya atas perbuatan yang dilakukan atau disangkakan telah dilakukan olehnya atau orang ketiga, atau melakukan intimidasi alau memaksa orang tersebut atau orang ketiga atas dasar suatu alasan diskriminasi dalam segala bentuknya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. |
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Bagian Ketiga
Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
Pasal 531
|
|
Pasal 532
|
Pasal 533
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang menolak permintaan yang sah dari Pejabat yang berwenang agar menunjukkan orang, memperlihatkan daftar tentang data orang yang dimasukkan ke dalam tempat tersebut memperlihatkan putusan atau penetapan pengadilan, atau memperlihatkan Surat lain yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi untuk memasukkan orang ke tempat tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan. |
Pasal 534
Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kepala Lembaga Penempatan Anak Sementara, atau Kepala Rumah Sakit Jiwa yang memasukkan orang ke tempat tersebut tanpa meminta ditunjukkan padanya putusan atau penetapan pengadilan, atau Surat lain yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, atau tidak mencatat dalam daftar tentang data orang yang dimasukkan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 535
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan, Pejabat yang:
|
Pasal 536
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat yang:
|
|
Pasal 537
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang:
|
Pasal 538
Pejabat suatu lembaga yang bertugas di bidang pengangkutan Surat atau Barang yang membiarkan orang lain melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 537 dan/atau membantu orang lain tersebut dalam melakukan perbuatannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 539
|
Pasal 540
Pejabat yang berwenang yang mengeluarkan salinan atau petikan putusan pengadilan sebelum putusan ditandatangani sebagaimana mestinya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 541
Mantan Pejabat yang tanpa izin Pejabat yang berwenang menahan Surat dinas yang ada padanya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
BAB XXXI
TINDAK PIDANA PELAYARAN
Bagian Kesatu
Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Bagian Kesatu
Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
Pasal 542
Setiap Orang yang menggunakan Kapal untuk menahan atau melakukan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap Kapal lain atau terhadap orang atau Barang yang berada di atas Kapal di laut lepas atau di suatu tempat di luar yurisdiksi negara manapun dengan maksud untuk menguasai orang atau menguasai atau memiliki Kapal atau Barang secara melawan hukum, dipidana karena pembajakan di laut dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 543
|
|
Pasal 544
Setiap Orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543 yang mengakibatkan:
|
Pasal 545
Setiap Orang yang:
|
Pasal 546
|
Pasal 547
Setiap Penumpang Kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas Kapal tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
Pasal 548
Nakhoda Kapal Indonesia yang mengambil alih atau menarik Kapal dari pemiliknya atau dari Pengusaha yang memiliki dan memakai Kapal tersebut untuk keuntungan diri sendiri, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun. |
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Bagian Kedua
Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
Pasal 549
Nakhoda Kapal Indonesia yang membuat atau meminta orang lain untuk membuat Surat keterangan Kapal yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Pasal 550
Setiap Orang yang untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pendaftaran Kapal, memperlihatkan Surat keterangan yang diketahui bahwa isi Surat keterangan tersebut bertentangan dengan yang sebenarnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 551
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun, Setiap Orang yang:
|
|
Pasal 552
Nakhoda yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, membuat atau memberikan laporan palsu tentang kecelakaan Kapal yang dipimpinnya atau Kapal lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Bagian Ketiga
Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
Pasal 553
|
Pasal 554
|
Pasal 555
Setiap Orang yang di atas Kapal Indonesia menghasut orang lain supaya melakukan pemberontakan di Kapal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun. |
Pasal 556
|
Pasal 557
Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga). |
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Bagian Keempat
Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
Pasal 558
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:
|
Pasal 559
Setiap Orang yang melengkapi Kapal atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain, dengan maksud digunakan untuk melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 560
Setiap Orang yang atas biaya sendiri atau atas biaya orang lain secara langsung atau tidak langsung turut melaksanakan penyewaan, pemuatan, atau pengasuransian Kapal, padahal diketahui bahwa Kapal tersebut akan digunakan atau diperuntukkan untuk digunakan untuk maksud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 dan Pasal 543, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
Pasal 561
Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan yang demikian dengan cara mengubah haluan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 562
|
Pasal 563
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa tidak memberi sesuatu yang wajib diberikan kepada Penumpang Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 564
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak dalam keadaan terpaksa atau bertentangan dengan hukum yang berlaku baginya membuang Barang muatan Kapalnya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 565
Nakhoda yang Kapalnya memakai bendera Indonesia, padahal diketahui tidak berhak untuk memakai bendera tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 566
Nakhoda yang Kapalnya memakai tanda yang menimbulkan kesan seolah olah Kapal tersebut adalah Kapal perang Indonesia atau Kapal pemerintah selain Kapal perang yang bertugas di bidang keamanan dan ketertiban di laut atau Kapal pandu yang bekerja di perairan Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 567
Nakhoda Kapal Indonesia yang tidak memenuhi kewajiban untuk mencatat dan memberitahukan kelahiran atau kematian orang yang berada di Kapal selama waktu berlayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Pasal 568
Nakhoda Kapal Indonesia yang tanpa alasan yang sah menolak permintaan untuk mengangkut tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, dan/atau Barang yang berhubungan dengan perkara pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. |
Pasal 569
|
|
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Bagian Kelima
Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
Pasal 570
Setiap Orang yang secara melawan hukum menghancurkan atau merusak Barang muatan, perbekalan, atau Barang keperluan yang ada di Kapal, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Bagian Keenam
Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
Pasal 571
Setiap Orang yang tidak dalam keadaan terpaksa tanpa hak melakukan profesi sebagai Nakhoda, juru mudi, atau juru mesin pada Kapal Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. |
Pasal 572
Setiap Orang yang tanpa hak memakai tanda pengenal walaupun sedikit berlainan, yang pemakaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya untuk Kapal rumah sakit atau sekoci dari Kapal tersebut atau untuk Kapal kecil yang digunakan untuk menolong orang sakit, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Bagian Ketujuh
Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
Pasal 573
Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang:
|
Pasal 574
|
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
BAB XXXII
TINDAK PIDANA PENERBANGAN DAN TINDAK PIDANA TERHADAP SARANA SERTA PRASARANA PENERBANGAN
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Bagian Kesatu
Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
Pasal 575
|
|
Pasal 576
|
Pasal 577
|
Pasal 578
|
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Bagian Kedua
Pembajakan Pesawat Udara
Pasal 579
|
Pasal 580
|
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Bagian Ketiga
Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
Pasal 581
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. |
Pasal 582
Setiap Orang yang secara melawan hukum merusak Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. |
Pasal 583
Setiap Orang yang mencelakakan, merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai Pesawat Udara Dalam Penerbangan dipidana dengan:
|
Pasal 584
|
Pasal 585
Setiap Orang yang di dalam Pesawat Udara melakukan perbuatan yang membahayakan keselamatan Pesawat Udara Dalam Penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. |
Pasal 586
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan Kekerasan terhadap orang di dalam Pesawat Udara Dalam Penerbangan yang membahayakan keselamatan penerbangan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
Pasal 587
Setiap Orang yang secara melawan hukum menempatkan atau menyebabkan ditempatkannya dengan cara apa pun alat atau bahan di dalam Pesawat Udara Dalam Dinas Penerbangan yang dapat menghancurkan atau mengakibatkan kerusakan Pesawat Udara tersebut sehingga tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. |
Pasal 588
|
Pasal 589
|
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Bagian Keempat
Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
Pasal 590
|
BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
BAB XXXIII
TINDAK PIDANA PENADAHAN, PENERBITAN, DAN PENCETAKAN
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penadahan
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Penadahan
Pasal 591
Dipidana karena penadahan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, Setiap Orang yang: |
|
Pasal 592
|
Pasal 593
Jika Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591 yang nilai Barangnya tidak lebih dari Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), dipidana karena penadahan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. |
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Bagian Kedua
Tindak Pidana Penerbitan dan Pencetakan
Pasal 594
Setiap Orang yang menerbitkan tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, jika: |
|
Pasal 595
Setiap Orang yang mencetak tulisan atau gambar yang menurut sifatnya dapat dipidana, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, jika:
|
Pasal 596
Jika sifat tulisan atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 594 dan Pasal 595 merupakan Tindak Pidana yang hanya dapat dituntut atas pengaduan, penerbit atau pencetak hanya dapat dituntut atas pengaduan dari orang yang terkena Tindak Pidana tersebut. |
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
BAB XXXIV
TINDAK PIDANA BERDASARKAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
Pasal 597
|
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
BAB XXXV
TINDAK PIDANA KHUSUS
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Bagian Kesatu
Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
Pasal 598
Dipidana karena genosida, Setiap Orang yang dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, agama, atau kepercayaan dengan cara:
dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun. |
Pasal 599
Dipidana karena Tindak Pidana terhadap kemanusiaan, Setiap Orang yang melakukan salah satu perbuatan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan terhadap penduduk sipil, berupa:
|
|
Bagian Kedua
Tindak Pidana Terorisme
Bagian Kedua
Tindak Pidana Terorisme
Pasal 600
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati. |
Pasal 601
Setiap Orang yang menggunakan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan Korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana penjara seumur hidup. |
Pasal 602
Setiap Orang yang menyediakan, mengumpulkan, memberikan, atau meminjamkan dana, baik langsung maupun tidak langsung, dengan maksud digunakan seluruhnya atau sebagian untuk melakukan Tindak Pidana terorisme, organisasi teroris, atau teroris, dipidana karena Tindak Pidana pendanaan terorisme dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak kategori V. |
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi
Bagian Ketiga
Tindak Pidana Korupsi
Pasal 603
Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 26 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. |
Pasal 604
Setiap Orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau Korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI. |
Pasal 605
|
Pasal 606
|
|
Bagian Keempat
Tindak Pidana Pencucian Uang
Bagian Keempat
Tindak Pidana Pencucian Uang
Pasal 607
|
|
Pasal 608
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607 ayat (1) huruf c tidak berlaku bagi pihak pelapor yang melaksanakan kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. |
Bagian Kelima
Tindak Pidana Narkotika
Bagian Kelima
Tindak Pidana Narkotika
Pasal 609
|
Pasal 610
|
Pasal 611
Ketentuan mengenai penggolongan dan jumlah narkotika mengacu pada Undang-Undang yang mengatur mengenai Narkotika. |
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Bagian Keenam
Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
Pasal 612
Ketentuan mengenai permufakatan jahat, persiapan, percobaan, dan pembantuan yang diatur dalam Undang-Undang mengenai Tindak Pidana berat terhadap hak asasi manusia, Tindak Pidana terorisme, Tindak Pidana korupsi, Tindak Pidana pencucian uang, dan Tindak Pidana narkotika berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang tersebut. |
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXXVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613
|
Pasal 614
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
|
Pasal 615
|
|
Pasal 616
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang lain di luar Undang-Undang ini yang menetapkan pidana denda yang melebihi jumlah kategori VIII diganti dengan pidana denda kategori VIII. |
Pasal 617
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, jika ketentuan pidana dalam Undang-Undang di luar Undang-Undang ini menunjuk pada pasal-pasal tertentu yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diberlakukan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana disesuaikan dengan perubahan yang ada dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 618
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa. |
Pasal 619
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan sampai dibentuknya Undang-Undang mengenai pidana tutupan yang baru. |
Pasal 620
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan dalam Bab tentang Tindak Pidana Khusus dalam Undang-Undang ini dilaksanakan oleh lembaga penegak hukum berdasarkan tugas dan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang masing-masing. |
BAB XXXVII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXXVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 621
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Pasal 622
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 623
Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP. |
Pasal 624
Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |