Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1976
Tampilan
Halaman ini sedang dikerjakan (hingga Indeks:UU 4 1976.djvu). Kunjungi lagi halaman ini dalam beberapa waktu ke depan untuk melihat perubahan terbaru. Kunjungi Warung kopi untuk pertanyaan bagaimana berpartisipasi mengembangkan halaman ini. |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1976
TENTANG
PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG UNDANG
HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN
PERUNDANG UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN
TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
a.bahwa hingga kini ketentuan ketentuan perundang undangan pidana belum berlaku dalam pesawat udara Indonesia;
b.bahwa penguasaan pesawat udara secara melawan hukum serta semua perbuatan perbuatan yang mengganggu keamanan penerbangan dan sarana/prasarana penerbangan sangat merugikan kehidupan penerbangan nasional pada khususnya, perekonomian negara serta pembangunan nasional pada umumnya, sehingga perlu diadakan peraturan peraturan untuk mencegah perbuatan perbuatan tersebut, guna menjamin keselamatan dan keamanan baik penumpang, awak pesawat udara, barang barang yang berada dalam penerbangan, maupun perlindungan sarana/prasarana penerbangan;
c.bahwa dalam perundang undangan Indonesia belum diatur mengenai ketentuan pidana tentang kejahatan penerbangan dan kejahatan terhadap sarana/prasarana penerbangan;
d.bahwa karena itu perlu diadakan perubahan dan penambahan beberapa pasal dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
- Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang Undang Dasar 1945;
2.Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Undang undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan berlakunya undang undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk seluruh wilayah Republik Indonesia dan mengubah Kitab Undang undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1660);
3.Undang Undang Nomor 83 Tahun 1958 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1687);
4.Undang undang Nomor 2 Tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Hague 1970 dan Konvensi Montreal 1971 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3076).
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN PENAMBAHAN BEBERAPA PASAL DALAM KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA BERTALIAN DENGAN PERLUASAN BERLAKUNYA KETENTUAN PERUNDANG UNDANGAN PIDANA, KEJAHATAN PENERBANGAN, DAN KEJAHATAN TERHADAP SARANA/PRASARANA PENERBANGAN Halaman:UU 4 1976.djvu/2 Halaman:UU 4 1976.djvu/3 Halaman:UU 4 1976.djvu/4 Halaman:UU 4 1976.djvu/5 Halaman:UU 4 1976.djvu/6 Halaman:UU 4 1976.djvu/7 Halaman:UU 4 1976.djvu/8 Halaman:UU 4 1976.djvu/9 Halaman:UU 4 1976.djvu/10 Halaman:UU 4 1976.djvu/11 Halaman:UU 4 1976.djvu/12 Halaman:UU 4 1976.djvu/13