Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif. Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974, lihat di sini.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Domain publikDomain publikfalsefalse
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya
sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
bahwa ketentuan ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
bahwa ancaman hukuman di dalam pasal pasal Kitab Undang undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan
memperberatnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas perlu disusun Undang undang tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat:
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN
Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.
Pasal 2
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak
banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya sepuluh juta rupiah.
Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana,
dari hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya tujuh ribu
lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama lamanya enam tahun atau denda
sebanyak banyaknya lima belas juta rupiah.
Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.
Pasal 3
Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang undang
ini.
Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang undangan.
Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).
Pasal 5
Undang undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO JENDERAL TNI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Nopember 1974
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SUDHARMONO, S H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54