Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 saat ini telah disahkan dan berlaku aktif.
Untuk riwayat status dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974, lihat di sini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 (UU/1974/7)  (1974) 
tentang Penertiban Perjudian

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1974
TENTANG
PENERTIBAN PERJUDIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
  1. bahwa perjudian pada hakekatnya bertentangan dengan Agama, Kesusilaan dan Moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, Bangsa dan Negara;
  2. bahwa oleh karena itu perlu diadakan usaha usaha untuk menertibkan perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil kecilnya, untuk akhirnya menuju kepenghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia;
  3. bahwa ketentuan ketentuan dalam. Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 23O) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526), telah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan;
  4. bahwa ancaman hukuman di dalam pasal pasal Kitab Undang undang Hukum Pidana mengenai perjudian dianggap tidak sesuai lagi sehingga perlu diadakan perubahan dengan memperberatnya;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan pertimbangan diatas perlu disusun Undang undang tentang Penertiban Perjudian.
Mengingat:
  1. Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1);
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor lV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.
Mengingat pula:
  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) dan Pasal 542 ayat (1) dan (2);
  2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3037).

Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG PENERTIBAN PERJUDIAN

Pasal 1
Menyatakan semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan.

Pasal 2
  1. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 303 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari Hukuman penjara selama lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak
banyaknya sembilan puluh ribu rupiah menjadi hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak banyaknya dua puluh lima juta rupiah.
  1. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama-lamanya satu bulan atau denda sebanyak banyaknya empat ribu lima ratus rupiah, menjadi hukuman penjara selama lamanya empat tahun atau denda sebanyak banyaknya sepuluh juta rupiah.
  2. Merubah ancaman hukuman dalam Pasal 542 ayat (2) Kitab Undang undang Hukum Pidana, dari hukuman kurungan selama lamanya tiga bulan atau denda sebanyak banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah menjadi hukuman penjara selama lamanya enam tahun atau denda sebanyak banyaknya lima belas juta rupiah.
  3. Merubah sebutan Pasal 542 menjadi Pasal 303 bis.

Pasal 3
  1. Pemerintah mengatur penertiban perjudian sesuai dengan jiwa dan maksud Undang undang ini.
  2. Pelaksanaan ayat (1) pasal ini diatur dengan Peraturan Perundang undangan.

Pasal 4
Terhitung mulai berlakunya peraturan Perundang undangan dalam rangka penertiban perjudian dimaksud pada Pasal 3 Undang undang ini, mencabut Ordonansi tanggal 7 Maret 1912 (Staatsblad Tahun 1912 Nomor 230) sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan ditambah, terakhir dengan Ordonansi tanggal 31 Oktober 1935 (Staatsblad Tahun 1935 Nomor 526).

Pasal 5
Undang undang ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Nopember 1974

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SUDHARMONO, S H.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1974 NOMOR 54

Keterangan

Status: Berlaku
Peraturan terkait
Belum ada peraturan terkait
Sejarah
Belum ada riwayat sejarah