10965Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 (UU/2011/7)2011
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2011
TENTANG MATA UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat memiliki Mata Uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia;
bahwa Mata Uang diperlukan sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG–UNDANG TENTANG MATA UANG.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang Undang ini yang dimaksud dengan:
Mata Uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Rupiah.
Uang adalah alat pembayaran yang sah.
Bank Indonesia adalah bank sentral Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah seluruh wilayah teritorial Indonesia, termasuk kapal dan pesawat terbang yang berbendera Republik Indonesia, Kedutaan Republik Indonesia, dan kantor perwakilan Republik Indonesia lainnya di luar negeri.
Ciri Rupiah adalah tanda tertentu pada setiap Rupiah yang ditetapkan dengan tujuan untuk menunjukkan identitas, membedakan harga atau nilai nominal, dan mengamankan Rupiah tersebut dari upaya pemalsuan.
Kertas Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah kertas yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
Logam Uang adalah bahan baku yang digunakan untuk membuat Rupiah logam yang mengandung unsur
pengaman dan yang tahan lama.
Rupiah Tiruan adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, atau diedarkan, tidak digunakan sebagai alat pembayaran dengan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Rupiah Palsu adalah suatu benda yang bahan, ukuran, warna, gambar, dan/atau desainnya menyerupai Rupiah yang dibuat, dibentuk, dicetak, digandakan, diedarkan, atau digunakan sebagai alat pembayaran secara melawan hukum.
Pengelolaan Rupiah adalah suatu kegiatan yang mencakup Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, serta Pemusnahan Rupiah yang dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Perencanaan adalah suatu rangkaian kegiatan menetapkan besarnya jumlah dan jenis pecahan berdasarkan perkiraan kebutuhan Rupiah dalam periode tertentu.
Pencetakan adalah suatu rangkaian kegiatan mencetak Rupiah.
Pengeluaran adalah suatu rangkaian kegiatan
menerbitkan Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengedaran adalah suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pencabutan dan Penarikan adalah rangkaian kegiatan yang menetapkan Rupiah tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran yang sah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemusnahan adalah suatu rangkaian kegiatan meracik, melebur, atau cara lain memusnahkan Rupiah sehingga tidak menyerupai Rupiah.
Penyidik adalah penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang tentang Hukum Acara Pidana.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
BAB II MACAM DAN HARGA RUPIAH
Bagian Kesatu Macam Rupiah
Pasal 2
Mata Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah Rupiah.
Macam Rupiah terdiri atas Rupiah kertas dan Rupiah logam.
Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimbolkan dengan Rp.
Bagian Kedua Harga Rupiah
Pasal 3
Harga Rupiah merupakan nilai nominal yang tercantum pada setiap pecahan Rupiah.
Satu Rupiah adalah 100 (seratus) sen.
Pecahan Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah.
Dalam menetapkan pecahan Rupiah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), Bank Indonesia berkoordinasi dengan Pemerintah memperhatikan kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.
Perubahan harga Rupiah diatur dengan Undang-Undang.
BAB III CIRI, DESAIN, DAN BAHAN BAKU RUPIAH
Bagian Kesatu Ciri Rupiah
Pasal 4
Ciri Rupiah terdiri atas ciri umum dan ciri khusus.
Pasal 5
Ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
frasa ”Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
nomor seri pecahan;
teks ”DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAI …”; dan
tahun emisi dan tahun cetak.
Ciri umum Rupiah logam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat:
gambar lambang negara ”Garuda Pancasila”;
frasa ”Republik Indonesia”;
sebutan pecahan dalam angka sebagai nilai nominalnya; dan
tahun emisi.
Setiap pecahan Rupiah selain memiliki ciri umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman yang terdapat pada desain, bahan, dan teknik cetak.
Ciri khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat terbuka, semi tertutup, dan tertutup.