Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 (UU/1951/12)  (1951) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIETIJDELIJKE BIJZONDERE STRAFBEP ALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHU LU NOMOR 8 TAHUN 1948 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa berhubung dengan keadaan yang mendesak dan un tuk kepentingan pemerintah dipandang perlu untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam "O rdonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-und ang Republik Indonesia dahulu No. 8 tahun 1948. Menimbang pula: Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peratur an ini perlu segera diadakan. Mengingat: a. Pasal 96, 102 dan 142 Undang-undang Dasar Sement ara Republik Indonesia; b. "Ordonnantie Tijdelijke Byzondere Strafbepalinge n" (Stbl. 1948 No. 17); c. Undang-undang Republik Indonesia dahulu No. 8 ta hun 1948. MEMUTUSKAN : A. Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG MENGUBAH "ORDONNANTIE TIJDELIJKE BYZONDERE STRAFBEPALINGEN" (STBL. 1948 NOMOR 17) DA N UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA DAHULU NOMOR 8 TAHUN 1948). Pasal 1 (1) Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indo nesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, m enguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam m iliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau men geluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan pel edak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penj ara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. (2) Yang dimaksudkan dengan pengertian senjata api dan amunisi termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat 1 dari P eraturan Senjata Api (Vuurwapenregeling : in-, uit-, doorvoer en lossing ) 1936 (Stbl. 1937 No. 170), yang telah diubah dengan Ordonnantie tanggal 30 Mei 1939 (Stbl . No. 278), tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nya ta mempunyai tujuan sebagai barang kuno atau barang yang ajaib (merkwaardigheid), dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa s ehingga tidak dapat dipergunakan. (3) Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonnantie t anggal 18 September 1893 (Stbl. 234), yang telah diubah terkemudian sekali dengan O rdonnantie tanggal 9 Mei 1931 (Stbl. No. 168), semua jenis mesin, bom-bom, bom-bom pemba kar, ranjau-ranjau (mijnen), granat- granat tangan dan pada umumnya semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemischeverbindingen) maupun yang merupakan adukan bahan-bahan peledak (explosievemengsels) atau bahan -bahan peledak pemasuk (inleidende explosieven), yang dipergunakan untuk m eledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam pengertian amunisi. Pasal 2 (1) Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indon esia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan , menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam m iliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau meng eluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senj ata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen), dihukum dengan hukuman penjara setingg i-tingginya sepuluh tahun. (2) Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penik am atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimak sudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tan gga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempuny ai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid ). Pasal 3 Perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum Undang-undan g Darurat ini dipandang sebagai kejahatan. Pasal 4 (1) Bilamana sesuatu perbuatan yang dapat dihukum m enurut Undang-undang Darurat ini dilakukan oleh atau atas kekuasaan suatu badan huku m, maka penuntutan dapat dilakukan dan hukuman dapat dijatuhkan kepada pengurus atau k epada wakilnya setempat. (2) Ketentuan pada ayat 1 di muka berlaku juga terh adap badan-badan hukum, yang bertindak selaku pengurus atau wakil dari suatu badan hukum l ain. Pasal 5 (1) Barang-barang atau bahan-bahan dengan mana terh adap mana sesuatu perbuatan yang terancam hukuman pada pasal 1 atau 2, dapat dirampa s, juga bilamana barang-barang itu tidak kepunyaan si-tertuduh. (2) Barang-barang atau bahan-bahan yang dirampas me nurut ketentuan ayat 1, harus di rusak, kecuali apabila terhadap barang-barang itu oleh ata u dari pihak Menteri Pertahanan untuk kepentingan Negara diberikan suatu tujuan lain. Pasal 6 (1) Yang diserahi untuk mengusut perbuatan-perbuata n yang dapat dihukum berdasarkan pasal 1 dan 2 selain dari orang-orang yang pada umumnya t elah ditunjuk untuk mengusut perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum, juga orang- orang, yang dengan peraturan Undang-undang telah atau akan ditunjuk untuk mengus ut kejahatan-kejahatan dan pelanggaran-pelanggaran yang bersangkutan dengan se njata api, amunisi dan bahan-bahan peledak. (2) Pegawai-pegawai pengusut serta orang-orang yang

mengikutinya senantiasa berhak 

memasuki tempat-tempat, yang mereka anggap perlu di masukinya, untuk kepentingan menjalankan dengan saksama tugas mereka Apabila mer eka dihalangi memasuknya, mereka jika perlu dapat meminta bantuan dari alat k ekuasaan. B. Menetapkan, bahwa segala peraturan atau ketentua n-ketentuan dari peraturan-peraturan yang bertentangan dengan Undang-undang Darurat ini tidak berlaku. Ketentuan terakhir.