Kontribusi pengguna Anisah Muzammil
Tampilan
Hasil untuk Anisah Muzammil bicara log pemblokiran unggahan log global block log akun global catatan penyalahgunaan
Pengguna dengan 56 suntingan. Akun dibuat pada 4 Januari 2025.
8 Januari 2025
- 19.288 Januari 2025 19.28 beda riw +1.720 B Halaman:Si Nona Merah.pdf/62 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '60 TJILIK-ROMAN’S — tengah: bertereak: ,,Oeah, tjilaka...... tjilaka !’” »Kenapa?’” menanja njonja Han dengen kaget. »sesampenja owe di Djokja, owe dapet sakit keras sampe owe poenja bekelan-abis sama sekali, Djadi. owe tida ada oeang boeat teroes ka; Bandoeng.”’ Kenapa tida lekas kasi kabat, soepaja saja_bisa kitim oeang lagi. Tempo hari saja maoe kasi # 50— sinshe menolak !” ;Ja, Siapa kira- orang poenja_nasib, ieee owe! tida maoe mae...' saat ini Tag: Belum diuji baca
- 19.278 Januari 2025 19.27 beda riw +78 Halaman:Si Nona Merah.pdf/61 →Telah diuji baca saat ini Tag: Telah diuji baca
- 19.108 Januari 2025 19.10 beda riw +1.603 B Halaman:Si Nona Merah.pdf/61 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'ST NONA-MERAH ...... Z 39 »Betoehi..... betoel! Baeklah sinshe sadja jang mengoesoet Ang Hwa. Kaloe betoel soedah ketemoe, kasi taoe sama saja, saja jang nanti soesoel sendiri. -Brapa sinshe pake ongkos ka Bandoeng?” 2 SAMIDE 6 perkara ketjil, asal owe bisa toeloeng orang, Thian jang bales,” berkata sinshe tetiron itoe jang pande sekali menggoenaken nama Toehan Allah boeat slimoetin kedjahatannja. , Banjak-banjak trima kasih, sinshe!” Laloe... Tag: Belum diuji baca
- 19.098 Januari 2025 19.09 beda riw 0 Halaman:Si Nona Merah.pdf/60 Tidak ada ringkasan suntingan
- 19.098 Januari 2025 19.09 beda riw +1.677 Halaman:Si Nona Merah.pdf/60 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 18.288 Januari 2025 18.28 beda riw 0 B Halaman:Si Nona Merah.pdf/60 →Belum diuji baca: Membuat halaman kosong Tag: Belum diuji baca
7 Januari 2025
- 05.497 Januari 2025 05.49 beda riw +75 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/481 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.397 Januari 2025 05.39 beda riw +671 B Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/481 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 481 - B. Sumber Pembiayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama periode laporan. Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib... Tag: Belum diuji baca
- 05.387 Januari 2025 05.38 beda riw −29 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/491 Tidak ada ringkasan suntingan
- 05.377 Januari 2025 05.37 beda riw +116 Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/491 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.147 Januari 2025 05.14 beda riw +879 B Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/491 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '- 491 - 2. Realisasi modal kerj a diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah yang karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan melakukan produksi perco baan (trial production). B. Sumber Pembiayaan 1. Modal Sendiri Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan. 2. Modal Pinjaman Diisi dengan besarnya modal pinjaman ya... Tag: Belum diuji baca
- 02.407 Januari 2025 02.40 beda riw +1.462 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/509 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -49915. Dana Efisiensi adalah dana yang diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. 16. Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus yang selanjutnya disebut Bipih Khusus adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh Jemaah Haji yang akan menunaikan Ibadah Haji khusus. 17. Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang selanjutnya disingkat BPS Bipih adalah bank umum syariah dan/ata... Tag: Belum diuji baca
- 02.407 Januari 2025 02.40 beda riw +66 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/508 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.277 Januari 2025 02.27 beda riw +1.632 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/508 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -498- 5. Jemaah Haji Reguler adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh Menteri. 6. Jemaah Haji Khusus adalah Jemaah Haji yang menjalankan Ibadah Haji yang diselenggarakan oleh penyelenggara lbadah Haji khusus. 7. Jemaah Umrah adalah seseorang yang melaksanakan Ibadah Umrah. 8. Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler adalah Penyelenggaraan Ibadah Haji yang dilaksanakan oleh Menteri de... Tag: Belum diuji baca
- 02.267 Januari 2025 02.26 beda riw +40 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/507 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.237 Januari 2025 02.23 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/507 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.237 Januari 2025 02.23 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/507 Tidak ada ringkasan suntingan
- 02.227 Januari 2025 02.22 beda riw +129 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/507 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 02.057 Januari 2025 02.05 beda riw +1.268 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/507 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -497- 9. Pasal 64 dihapus Paragraf 14 Keagamaan Pasal 68 Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor keagamaan, beberapa ketentuan dalam UndangUndang Nomor 8 Tahun 2Ol9 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6338) diubah sebagai beri... Tag: Belum diuji baca
- 02.037 Januari 2025 02.03 beda riw +71 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/175 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.567 Januari 2025 01.56 beda riw +1.378 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/175 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA - 165Pasal 102 (1) Sistem informasi Pertanian mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran data (2) (3) (41 (5) (6) (71 8 Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi Pertanian yang terintegrasi. Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ay... Tag: Belum diuji baca
- 01.557 Januari 2025 01.55 beda riw +138 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/174 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 01.327 Januari 2025 01.32 beda riw +1.189 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/174 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t64- b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau c. memenuhi keperluan di dalam negeri. (21 Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan. (3) Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (41 Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasuk... Tag: Belum diuji baca
- 01.317 Januari 2025 01.31 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/173 Tidak ada ringkasan suntingan
- 01.307 Januari 2025 01.30 beda riw +158 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/173 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
6 Januari 2025
- 12.486 Januari 2025 12.48 beda riw +1.411 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/173 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUEUK INDONESIA -163- (1) (21 Pasal 32 Pengadaan benih unggul melalui pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan setelah mendapat Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. Pengeluaran benih unggul dari wilayah Negara Republik Indonesia dapat dilakukan oleh Pelaku Usaha berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (3) Dalam hal pemasukan dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ay... Tag: Belum diuji baca
- 12.476 Januari 2025 12.47 beda riw +179 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/64 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 12.336 Januari 2025 12.33 beda riw +1.057 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/64 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -5425. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dan mencabut Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut di wilayah Perairan Pesisir. 26. Ketentuan Pasal 51 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51 (1) Pemerintah Pusat berwenang menetapkan perubahan status Zona inti pada Kawasan (21 konservasi n... Tag: Belum diuji baca
- 12.316 Januari 2025 12.31 beda riw −3 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/59 Tidak ada ringkasan suntingan
- 12.306 Januari 2025 12.30 beda riw +200 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/59 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 12.166 Januari 2025 12.16 beda riw +1.521 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/59 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _49_ 11. Judul Bagian Kesatu pada Bab V diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kesatu Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut danPerizinan Berusaha 12. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 16 Pemanfaatan ruang dari Perairan Pesisir wajib dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang danf atau RZ. (21 Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan rulang dari Perairan Pesi... Tag: Belum diuji baca
- 12.146 Januari 2025 12.14 beda riw +32 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/50 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 12.046 Januari 2025 12.04 beda riw +1.802 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/50 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESTA 3 4 5 Wilayah Pesisir adalah daerah peralihan antara Ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh perubahan di darat dan laut. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2 (dua ribu kilo meter persegi) beserta kesatuan Ekosistemnya. Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil adalah sumber daya hayati meliputi ikan, terumbu karang, padang lamun, mangrove dan biota laut lain; sumber... Tag: Belum diuji baca
- 12.026 Januari 2025 12.02 beda riw −1 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/44 Tidak ada ringkasan suntingan
- 12.026 Januari 2025 12.02 beda riw 0 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/44 Tidak ada ringkasan suntingan
- 12.016 Januari 2025 12.01 beda riw +49 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/44 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 06.336 Januari 2025 06.33 beda riw +940 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/44 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang. (3) Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diselenggarakan pada: a. Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau b. Kawasan yang secara fungsional (4) berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi. K... Tag: Belum diuji baca
- 06.316 Januari 2025 06.31 beda riw +61 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/43 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 06.096 Januari 2025 06.09 beda riw +1.620 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/43 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' (4) Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diperoleh melalui prosedur yang benar tetapi kemudian terbukti tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat pembatalan persetujuan Kesesuaian Kegiatan (6) (71 (8) 2I. Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4l,, dapat dimintakan ganti kerrrgian yang layak kepada instansi pem... Tag: Belum diuji baca
- 06.056 Januari 2025 06.05 beda riw +96 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/42 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.436 Januari 2025 05.43 beda riw −6 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/39 Tidak ada ringkasan suntingan
- 05.326 Januari 2025 05.32 beda riw +1.333 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/42 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '(1) Pasal 34A Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) hurrrf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat dilaksanakan. (21 Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Kesesuaian Kegiata... Tag: Belum diuji baca
- 05.296 Januari 2025 05.29 beda riw +26 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/41 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 05.126 Januari 2025 05.12 beda riw −2 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/40 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.316 Januari 2025 00.31 beda riw +46 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/39 Tidak ada ringkasan suntingan
- 00.286 Januari 2025 00.28 beda riw +1.594 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/41 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' -31 - (5) (6) Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten ditinjau kembali 1 (satu) kali pada setiap periode 5 (lima) tahunan. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa: a. bencana alam yang ditetapkan peraturan perundang-undangan dengan ; b. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Unda... Tag: Belum diuji baca
- 00.256 Januari 2025 00.25 beda riw +54 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/40 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
- 00.086 Januari 2025 00.08 beda riw +1.418 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/40 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 26 Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat: a. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten; b. (21 (3) (4) rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sistem jaringan prasarana Wilayah kabupaten; c. rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi D... Tag: Belum diuji baca
- 00.076 Januari 2025 00.07 beda riw +109 Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/39 →Telah diuji baca Tag: Telah diuji baca
5 Januari 2025
- 23.155 Januari 2025 23.15 beda riw +1.194 B Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/39 →Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' (9) Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat. 14. Pasal 24 dihapus. 15. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) (2) Tata Ruang Wilayah pada: kabupaten mengacu a. Rencana T... Tag: Belum diuji baca