Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-164-
|
- Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi persyaratan.
- Setiap Orang yang melakukan pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Dalam hal pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah, pemasukan harus mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 86 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 86
- Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) yang melakukan Usaha Budi Daya Pertanian di atas skala tertentu wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
- Pemerintah Pusat dilarang memberikan Perizinan Berusaha terkait Usaha Budi Daya Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat.
- Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan dalam hal telah dicapai persetujuan antara masyarakat hukum adat dan Pelaku Usaha.
- Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 102 ...
SK No176175 A