Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-32-
Pasal 34A
- Dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) huruf d, Pasal 23 ayat (5) huruf d, dan Pasal 26 ayat (6) huruf d belum dimuat dalam Rencana Tata Ruang dan/atau rencana zonasi, Pemanfaatan Ruang tetap dapat dilaksanakan.
- Pelaksanaan kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah mendapat rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dari Pemerintah Pusat.
- Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
Pengendalian Pemanfaatan Ruang dilakukan melalui:
- ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang;
- pemberian insentif dan disinsentif; dan
- pengenaan sanksi.
- Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 37- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dibatalkan oleh Pemerintah Pusat.
- Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang dikeluarkan dan/atau diperoleh dengan tidak melalui prosedur yang benar, batal demi hukum.
(4) Persetujuan...
SK No 176043 A