Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/491

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 491 -


  1. Realisasi modal kerja diisi dengan nilai realisasi pengeluaran untuk bahan baku/penolong, gaji/upah yang karyawan dan biaya overhead oleh perusahaan melakukan produksi percobaan (trial production).
B. Sumber Pembiayaan
  1. Modal Sendiri
    Diisi dengan realisasi modal saham yang disetor oleh para pemegang saham untuk pelaksanaan kegiatan penanaman modal selama periode laporan.
  2. Modal Pinjaman
    Diisi dengan besarnya modal pinjaman yang diterima dari luar negeri maupun dalam negeri dalam bentuk valuta asing ataupun Rupiah selama periode laporan.

Laporan disusun dan ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berwenang atau kuasa Wajib Pajak dengan mencantumkan nama jelas dan jabatan, serta cap perusahaan.

Dalam hal laporan realisasi penanaman modal disampaikan oleh kuasa Wajib Pajak, harus dilampiri surat kuasa khusus.