Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-29-
- Dalam hal Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) belum ditetapkan oleh gubernur, Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi ditetapkan oleh Pemerintah Pusat paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak mendapat persetujuan substansi dari Pemerintah Pusat.
- Pasal 24 dihapus.
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
- pedoman dan petunjuk pelaksanaan bidang Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah
kabupaten harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan provinsi dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang kabupaten;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi kabupaten;
- keselarasan aspirasi pembangunan kabupaten;
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup;
- rencana pembangunan jangka panjang daerah; dan
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26...
SK No 176040 A