Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-30-
Pasal 26
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah kabupaten;
- rencana Struktur Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi sistem perkotaan di Wilayahnya yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dan sistem jaringan prasarana Wilayah kabupaten;
- rencana Pola Ruang Wilayah kabupaten yang meliputi Kawasan Lindung kabupaten dan Kawasan Budi Daya kabupaten;
- arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
- ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah kabupaten yang berisi ketentuan umum zonasi, ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
- penyusunan rencana pembangunan jangka menengah daerah;
- Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah kabupaten;
- pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan antarsektor; dan
- penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten menjadi dasar untuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan administrasi pertanahan.
- Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten adalah 20 (dua puluh) tahun.
(5) Rencana...
SK No 176041 A