Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-34-
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelindungan terhadap Kawasan lahan abadi pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dalam Undang-Undang.
- Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diselenggarakan pada:
- Kawasan Perdesaan yang merupakan bagian Wilayah kabupaten; atau
- Kawasan yang secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup 2 (dua) atau lebih Wilayah kabupaten pada 1 (satu) atau lebih Wilayah provinsi.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Penataan Ruang Kawasan Perdesaan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 49 dihapus.
- Pasal 50 dihapus.
- Pasal 51 dihapus.
- Pasal 52 dihapus.
- Pasal 53 dihapus.
- Pasal 54 dihapus.
- Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60
Dalam Penataan Ruang, setiap Orang berhak untuk:
- mengetahui Rencana Tata Ruang;
b.menikmati...
SK No176045 A