Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
(Dialihkan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981)
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1981
TENTANG
HUKUM ACARA PIDANA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Dengan mencabut: |
|
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG HUKUM ACARA PIDANA. |
Daftar Isi
- Bab I – Ketentuan Umum
- Bab II – Ruang Lingkup Berlakunya Undang-undang
- Bab III – Dasar Peradilan
- Bab IV – Penyidik dan Penuntut Umum
- Bab V – Penangkapan, Penahanan, Penggeledahan Badan, Pemasukan Rumah, Penyitaan, dan Pemeriksaan Surat
- Bab VI – Tersangka dan Terdakwa
- Bab VII – Bantuan Hukum
- Bab VIII – Berita Acara
- Bab IX – Sumpah atau Janji
- Bab X – Wewenang Pengadilan Untuk Mengadili
- Bab XI – Koneksitas
- Bab XII – Ganti Kerugian dan Rehabilitasi
- Bab XIII – Penggabungan Perkara Gugatan Ganti Kerugian
- Bab XIV – Penyidikan
- Bab XV – Penuntutan
- Bab XVI – Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
- Bab XVII – Upaya Hukum
- Bab XVIII – Upaya Hukum Luar Biasa
- Bab XIX – Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Bab XX – Pengawasan dan Pengamatan Pelaksanaan Putusan Pengadilan
- Bab XXI – Ketentuan Peralihan
- Bab XXII – Ketentuan Penutup