Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab III
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Pasal 3
BAB III
DASAR PERADILAN
BAB III
DASAR PERADILAN
Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |