Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab III

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
BAB III - DASAR PERADILAN


BAB III
DASAR PERADILAN


Pasal 3
Peradilan dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.