3970Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 — BAB IX - SUMPAH ATAU JANJI
BAB IX SUMPAH ATAU JANJI
Pasal 76
Dalam hal yang berdasarkan ketentuan dalam undang-undang ini diharuskan adanya pengambilan sumpah atau janji, maka untuk keperluan tersebut dipakai peraturan perundang-undangan tentang sumpah atau janji yang berlaku, baik mengenai isinya maupun mengenai tatacaranya.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dipenuhi, maka sumpah atau janji tersebut batal menurut hukum.