3969Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 — BAB VIII - BERITA ACARA
BAB VIII BERITA ACARA
Pasal 75
Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang :
pemeriksaan tersangka;
penangkapan;
penahanan;
penggeledahan;
pemasukan rumah;
penyitaan benda;
pemeriksaan surat;
pemeriksaan saksi;
pemeriksaan di tempat kejadian;
pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
pelaksanaan tindakan lain sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat (1) dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
Berita acara tersebut selain ditandatangani oleh pejabat tersebut pada ayat (2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat (1).