Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab XXII
Tampilan
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 285
| Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana. |
Pasal 286
| Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan |
| undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEHARTO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA SUDHARMONO, SH. |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76