Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab XXII

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
BAB XXII - KETENTUAN PENUTUP


BAB XXII
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 285
Undang-undang ini disebut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

Pasal 286
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1981

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1981

MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,


SUDHARMONO, SH.

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 76