Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981/Bab II

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981
BAB II - RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG


BAB II
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG


Pasal 2
Undang-undang ini berlaku untuk melaksanakan tatacara peradilan dalam lingkungan peradilan umum pada semua tingkat peradilan.