Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia/1950
Tampilan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia | ||||
Perpu Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1950 | Peraturan yang Menetapkan Peraturan-peraturan Mana Yang Berlaku untuk Daerah-daerah yang Menggabungkan pada Republik Indonesia | |||
2 Tahun 1950 | Pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Pemerintahan | |||
3 Tahun 1950 | Pembentukan Propinsi Sumatera Selatan | |||
4 Tahun 1950 | Pembentukan Propinsi Sumatera Tengah | |||
5 Tahun 1950 | Pajak Dalam Daerah Pulihan | |||
6 Tahun 1950 | Pembentukan Propinsi Sumatera Utara | |||
Undang-Undang Darurat Republik Indonesia | ||||
UU Drt. Nomor | Tentang | LN | TLN | Keterangan |
1 Tahun 1950 | Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah | |||
2 Tahun 1950 | Penyerahan Penyelenggaraan Seluruh Tugas Pemerintah dari Negara Jawa Timur kepada Komisaris Pemerintah | |||
3 Tahun 1950 | Pungutan Tambahan Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1950 | |||
4 Tahun 1950 | Penerimaan Anggauta Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat | |||
5 Tahun 1950 | Peraturan Gaji Militer Tahun 1950 | |||
6 Tahun 1950 | Pembentukan Jabatan Gubernur Militer Ibukota | |||
7 Tahun 1950 | Perguruan Tinggi | |||
8 Tahun 1950 | Mengadakan Tambahan Peraturan Keadaan Perang dan Darurat Perang (Keputusan Raja Tertanggal 13 September 1939 No. 32 Staatsblad Indonesia Tahun 1939 No. 582) | |||
9 Tahun 1950 | Perobahan Undang-undang Postspaarbank (Staatsblad 1934 No. 653, 1937 No. 176 dan 197 dan 1941 No. 295) | |||
10 Tahun 1950 | Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Daerah Negara Pasundan oleh Republik Indonesia Serikat | |||
11 Tahun 1950 | Tata-cara Perubahan Susunan Kenegaraan dari Wilayah Republik Indonesia Serikat | |||
12 Tahun 1950 | Pajak Peredaran | |||
13 Tahun 1950 | Pinjaman Darurat | |||
14 Tahun 1950 | Penyelenggaraan Tugas-tugas Pemerintahan di Negara Sumatera Selatan oleh Republik Indonesia Serikat | |||
15 Tahun 1950 | Penyelesaian Urusan Pemulihan Hak | |||
16 Tahun 1950 | Susunan dan Kekuasaan Pengadilan Kejaksaan dalam Lingkungan Peradilan Ketentaraan | |||
17 Tahun 1950 | Hukum Acara Pidana Pada Pengadilan Tentara | |||
18 Tahun 1950 | Penghapusan Pengadilan-pengadilan Landgerecht dan Appelraad dan Pembentukan Pengadilan-pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi | |||
19 Tahun 1950 | Peraturan Pensiun dan Onderstand kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat | |||
20 Tahun 1950 | Pemerintahan Jakarta Raya | |||
21 Tahun 1950 | Pengeluaran Uang Kertas Atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat | |||
22 Tahun 1950 | Penurunan Cukai Tembakau | |||
23 Tahun 1950 | Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri | |||
24 Tahun 1950 | Peraturan Tambahan Perjalanan Ke Luar Negeri | |||
25 Tahun 1950 | Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat | |||
26 Tahun 1950 | Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda | |||
27 Tahun 1950 | Mengubah Peraturan Gaji Militer 1950 (P.G.M. 1950) | |||
28 Tahun 1950 | Perubahan Peraturan Pemberian Pensiun dan Onderstand Kepada Para Anggauta Tentara Angkatan Darat | |||
29 Tahun 1950 | Penetapan Kejahatan-kejahatan dan Pelanggaran-pelanggaran yang Dilakukan dalam Masa Pekerjaan oleh Para Pejabat, Yang Menurut Pasal 148 Konstitusi Republik Indonesia Serikat dalam Tingkat Pertama dan Tertinggi Diadili oleh Mahkamah Agung Indonesia | |||
30 Tahun 1950 | Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat | |||
31 Tahun 1950 | Penggantian Kerugian Anggota-anggota Senat Republik Indonesia Serikat | |||
32 Tahun 1950 | Perubahan "Tariefordonnantie" (Staatsblad 1910 No. 628 Jo. Staatsblad 1934 No. 471) | |||
33 Tahun 1950 | Mencabut Kembali Undang-undang Darurat Nr. 6 Tahun 1950 (Lembaran-negara Nr 7) | |||
34 Tahun 1950 | Mengubah Undang-undang Darurat No. 25, Tahun 1950 Mengenai Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat | |||
35 Tahun 1950 | Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan dan Pajak Perseroan Tahun 1951 | |||
36 Tahun 1950 | Penetapan Berlakunya Undang-undang, Undang-undang Darurat dan Ordonansi-ordonansi Mengenai Masalah-masalah Pajak Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia | |||
37 Tahun 1950 | Perubahan Pajak Peralihan 1944, Ordonansi Pajak dan Upah dan Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 | |||
38 Tahun 1950 | Tambahan dan Perubahan Undang-undang Pajak Peredaran 1950 (Undang-undang Darurat Nr. 12, Tahun 1950) | |||
39 Tahun 1950 | Memungut Opsenten Atas Bea-masuk Selama Tahun 1951 | |||
40 Tahun 1950 | Surat Perjalanan Republik Indonesia | |||
41 Tahun 1950 | Menaikan Bea yang Dikenakan untuk Memperoleh Dokumen-dokumen Imigrasi | |||
42 Tahun 1950 | Bea-bea Imigrasi 1950 | |||
43 Tahun 1950 | Perubahan Pasal 45 "Zegelverordening 1921" |