Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1950
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN 1950
TENTANG
PENGHAPUSAN PENGADILAN-PENGADILAN LANDGERECHT
DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN-PENGADILA
N NEGERI
DAN PENGADILAN TINGGI
Presiden Republik Indonesia Serikat
Menimbang :
1.
bahwa perlu mengadakan peraturan penghapusan pen
gadilan Landgerecht dan Appelraad dan
pembentukan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi
di Jakarta;
2. bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak perat uran ini perlu segera diadakan. Mengingat : pasal-pasal 123, 139, 140, 147, 149 da n 193 Konstitusi. Mendengar : Senat. MEMUTUSKAN : Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENGHAPUSAN PENGADIL AN LANDGERECHT DAN APPELRAAD DAN PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI DAN
PENGADILAN TINGGI DI
JAKARTA. Pasal 1. Pada saat peraturan ini diumumkan dihapuskan : a. Landgerecht dan Appelraad di Jakarta. b. Kejaksaan pada Landgerecht tersebut. Pasal 2. Pada saat tersebut dalam pasal 1 di Jakarta diadak an : a. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, b. Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut. Pasal 3. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tersebut, begitupun Kejaksaan pada Pengadilan Negeri tersebut, masing-masing disusun dan mempunyai kekua saan serta daerah-hukum, begitupun menjalankan tugas dan kekuasaan Landgerecht dan Appelraad, Keja ksaan pada Landgerecht, yang masing-masing dihapuskan itu, menurut peraturan-peraturan yang te lah ada dan dipakai untuk Land- gerecht dan Appelraad dan untuk Kejaksaan pada Landgerecht itu. Pasal 4. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari peratura n ini diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, meme rintahkan pengumuman Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT SOEKARNO MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO Diumumkan di Jakarta pada tanggal 18 April 1950. MENTERI KEHAKIMAN SOEPOMO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR
27
PENJELASAN Tak perlu kiranya dibentangkan betapa perlunya peng gantian badan-badan pengadilan dari zaman pre- federal dahulu dengan badan-badan pengadilan baru m enurut tata hukum baru R.I.S. Sebagai satu langkah yang segera dapat dijalankan untuk maksud tersebut,
ialah penggantian Landgerecht dan Appelraad di
Jakarta dengan Pengadilan Negeri serta Pengadilan T inggi. Pun Kejaksaan Landgerecht di Jakarta harus menjadi Kejaksaan Pengadilan Negeri. Adapun terhadap Landgerecht dan Appelraad di tempat -tempat lain tak dapat diambil tindakan demikian it u, oleh karena ini adalah haknya daerah-daerah yang be rsangkutan masing-masing. Dengan anak kalimat "begitupun menjalankan tugas da n kekuasaan Landgerecht dan Appelraad, Kejaksaan pada Landgerecht yang masing-masing dihap uskan itu" (pasal 3) dimaksudkan pula, bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, begitupun Kejaksaan pada Pengadilan Negeri itu, berkewajiban untuk menyelesaikan segala perkara, yang pada saat penghapusan Landgerecht Appelraad dan Kejaksaan pada Landgerecht tersebut, masih bergantung pada da n belum diselesaikan oleh kedua badan pengadilan masing-masing dan Kejaksaan ini. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 4