Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1950 (UU/1950/24)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN TAMBAHAN PERJALANAN KELUAR NEGERI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Menimbang: a. Bahwa dipandang perlu mengadakan perubahan dalam

"Peraturan perjalanan ke luar 

negeri" yang sekarang berlaku (Staatsblad 1916 No.6 05 seperti kemudian telah diubah dan ditambah beberapa kali); b. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peru bahan ini perlu segera diadakan. Menimbang pula: Bahwa Senat tidak bersidang. Mengingat: Pasal 139 ayat (1) dan Pasal 192 Konstitusi Sementa ra Republik Indonesia Serikat. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERATURAN TAMBAHAN PE RJALANAN KE LUAR NEGERI Pasal 1 Dengan menyimpang seperlunya, akan tetapi dengan ti dak mengurangi ketentuan-ketentuan yang lain dari "Peraturan perjalanan ke luar negeri" (St aatsblad 1916 No.605, sebagai kemudian telah diubah dan ditambah beberapa kali), maka perjalanan

dari Indonesia ke Nederlands atas biaya 

Negeri, hanya dapat diberikan kepada: a. pegawai-pegawai yang pada saat penyerahan kedaul atan mempunyai kebangsaan Belanda, selama mereka mempunyai kebangsaan ini; b. pegawai-pegawai bukan warga negara Indonesia, ya ng pada saat penyerahan kedaulatan pada asasnya mempunyai hak atas perjalanan yang dim aksudkan di sini, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia; c. pegawai-pegawai pensiunan yang mempunyai kebangs aan termaksud dalam a dan b; d. anggota-anggota keluarga dari pegawai-pegawai te rsebut dalam a, b dan c, selama mereka tidak menjadi warga negara Indonesia; e. anggota keluarga yang ditinggalkan oleh pegawai- pegawai tersebut dalam a, b dan c., karena meninggal dunia, selama mereka tidak menjadi

warga negara Indonesia. 

Pasal 2 Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada hari s esudah diumumkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengumuman Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia Serikat. 

Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 28 Juni 1950 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, Ttd. SOEKARNO. PERDANA MENTERI Ttd. MOHAMMAD HATTA. Diumumkan Di Jakarta, Pada Tanggal 30 Juni 1950 MENTERI KEHAKIMAN Ttd. SOEPOMO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR

39