Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1950 TENTANG PENERBITAN LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERI KAT DAN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT TENTA NG MENGELUARKAN, MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia Serikat, Menimbang  : bahwa perlu diadakan peraturan tentang

 mengeluarkan,  mengumumkan  dan  mulai 

berlakunya undang-undang federal dan peraturan-Peme rintah; bahwa untuk pengumuman Undang-undang dan Peraturan-Pemerintah itu, begitu pula untuk pen gumuman atau penyiaran peraturan-peraturan dan surat-surat lain, perlu diadakan alat pengumuman da n penyiaran resmi dari Pemerintah dengan aturan-aturan yang tertentu; Menimbang  : bahwa karena keadaan-keadaan yang mend esak, peraturan-peraturan tersebut di atas perlu segera diadakan; Mengingat : pasal 143 dan pasal 139 Konstitusi; Memutuskan : Dengan mencabut Undang-undang darurat Nr 1 tertangg al 27 Desember 1949. Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PENERBITA N LEMBARAN-NEGARA REPUBLIK INDONESIA SERIKAT DAN BERITA-NEGARA REPUBLIK INDONE SIA SERIKAT DAN TENTANG MENGELUARKAN; MENGUMUMKAN DAN MULAI BERLAKUNYA UNDA NG-UNDANG FEDERAL DAN PERATURAN-PEMERINTAH. BAB I Tentang penerbitan Lembaran Negara Republik Indones ia Serikat dan Berita Negara Republik Indonesia Serikat. Pasal 1. Pemerintah menerbitkan suatu Lembaran Negara Republ ik Indonesia Serikat dan suatu Berita-Negara Republik Indonesia Serikat. Pasal 2. Lembaran-Negara dicetak dalam ukuran oktavo, dan Be rita-Negara dalam ukuran folio. Waktu penerbitannya tidak ditentukan dan dua-duanya

 disebut  dengan  tahun  penerbitannya  dan  nomor 

berturut. Pasal 3. Dalam selembar Lembaran-Negara tersendiri dimuat se bagai pengumuman tiap-tiap undang-undang federal dan tiap-tiap peraturan-Pemerintah. Dalam Berita-Negara dimuat peraturan mengenai hal-h al yang dengan undang-undang federal atau dengan peraturan-Pemerintah diserahkan kepada alat-perleng kapan Republik Indonesia Serikat lain, dan juga surat-surat lain yang harus ataupun dianggap perlu atau berguna disiarkan dalam Berita-Negara. Pasal 4. Penyelenggaraan penerbitan Lembaran-Negara dan Beri ta-Negara, teristimewa pemuatan Undang-undang federal dan Peraturan-Pemerintah dalam Lembaran-Neg ara, diserahkan kepada Menteri Kehakiman. Pasal 5. Undang-undang federal dan Peraturan-Pemerintah, set elah ditanda-tangani oleh Presiden dan ditanda-tangani-serta oleh menteri yang bersangkuta n, diumumkan oleh Presiden. Menteri tersebut mengirimkan Undang-undang atau Per aturan-Pemerintah itu kepada Menteri Kehakiman, yang menyelenggarakan dengan segera termuatnya dala m Lembaran-Negara. Jikalau diperlukan penanda-tanganan-serta oleh lebi h dari satu menteri, maka pengiriman itu dilakukan oleh menteri yang terakhir menanda-tanganinya. Pasal 6. Menteri Kehakiman memberi nomor kepada Undang-undan g atau Peraturan-Pemerintah yang dimuatnya dalam Lembaran Negara, masing-masing menurut nomor urutan sendiri dan tiap-tiap tahun dimulai dengan nomor 1, dan menulis nama Undang-undang atau peratu ran-Pemerintah itu pada pucuknya. Pada kaki sebelah kiri Undang-undang atau Peraturan -Pemerintah itu Menteri Kehakiman membubuh catatan sebagai berikut: Diumumkan di ....... (nama tempat) pada ...... (hari bulan dan tahun) MENTERI KEHAKIMAN, .......... (tanda tangan) (........... nama Menteri) Pasal 7. Surat-surat asli mengenai Undang-undang atau Peratu ran-Pemerintah itu oleh Menteri Kehakiman dikirimkan kepada Direktur Kabinet Presiden untuk d isimpan dalam arsip Kabinet Presiden. Pasal 8. Jikalau dalam sesuatu peraturan yang telah ada dan yang menjadi peraturan yang dilakukan untuk penyelenggaraan-Pemerintahan Republik Indonesia Ser ikat, disebut atau dimaksud "Staatsblad voor Indonesië" atau "Javase Courant", maka sejak berlak unya undang-undang darurat ini, harus dibaca sebaga i gantinya "Lembaran-Negara Republik Indonesia Serika t" atau "Berita-Negara Republik Indonesia Serikat", tergantung pada jenis peraturan atau hal yang dimua t dalam lembaran-lembaran resmi tersebut di atas. BAB II Tentang mengeluarkan, mengumumkan dan mulai berlaku nya Undang-undang federal dan Peraturan-Pemerintah. Pasal 9. Undang-undang federal dikeluarkan dengan bentuk dan

keterangan-keterangan sebagai berikut :  

Presiden Republik Indonesia Serikat, Menimbang : bahwa .... dst.; (alasan-alasan pembent ukan undang-undang). Mengingat  : ......  ;(pasal-pasal Konstitusi atau Un dang-undang lain yang menjadi dasar kekuasaan atau

http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/uudrt1950_2.pdf