Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1950 TENTANG PENYERAHAN PENYELENGGARAAN SELURUH TUGAS PEMERINTA H DARI NEGARA JAWA TIMUR KEPADA KOMISARIS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia Serikat Menimbang  : bahwa berhubung dengan berhentinya wal i Negara Jawa-Timur dianggap perlu dengan segera mengadakan peraturan untuk penyelengg araan tugas-pemerintahan bagi daerah-bagian tersebut oleh Republik Indonesia Serikat; Mengingat : Pasal-pasal 54 (1) dan 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang darurat sebagai berikut : Pasal 1. Untuk daerah Negara Jawa-Timur ditetapkan jabatan K omisaris-Pemerintah. Pasal 2. Komisaris-Pemerintah diangkat dan diberhentikan ole h Presiden. Pasal 3. 1) Komisaris-Pemerintah diserahi menyelenggarakan s eluruh tugas-Pemerintahan dari Negara Jawa-Timur, sebanyak mungkin dalam kerjasama dengan

perlengkapan-perlengkapan dari Negara 

itu. 2) Seterusnya Komisaris-Pemerintah diserahi penyele nggaraan di Negara-Jawa Timur dari pada tugas-pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Pasal 4. Presiden menetapkan sebuah instruksi untuk Komisari s-Pemerintah dalam hal mana jika perlu dapat menyimpang dari pada penetapan-penetapan Undang-und ang dan peraturan-peraturan ketatanegaraan lainnya, termasuk pula "Regeling Staatsrechterlijke

Organisatie Negara Jawa-Timur" (Stbl. 1949 

No. 250). Pasal 5. Dengan menunggu terbentuknya instruksi seperti ters ebut dalam pasal 4, Komisaris-Pemerintah menjalankan tugasnya dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, kepada siapa seterusnya dikuasakan untuk mengambil segala tindak an-tindakan seperlunya untuk penyelenggaraan peraturan ini. Pasal 6. Kepada jabatan Komisaris-Pemerintah diletakkan pula

 kewajiban-kewajiban  dari  pada  pembesar  yang 

tersebut dalam Regeringsbesluit tanggal 19 Juli 197 4 No. 2A (Stbl. No. 121). Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, se rta berlaku surut sampai pada tanggal 12 Januari 19 50. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd.

  SOEKARNO. 

PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,

 MOHD. HATTA 
  MENTERI DALAM NEGERI 

REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG, Diumumkan pada tanggal 19 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SOEKARNO LEMBARAN NEGARA REOUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR

86 

http://hukum.unsrat.ac.id/perpu/uudrt1950_1.pdf