Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1950
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1950 TENTANG PENYERAHAN PENYELENGGARAAN SELURUH TUGAS PEMERINTA H DARI NEGARA JAWA TIMUR KEPADA KOMISARIS PEMERINTAH Presiden Republik Indonesia Serikat Menimbang : bahwa berhubung dengan berhentinya wal i Negara Jawa-Timur dianggap perlu dengan segera mengadakan peraturan untuk penyelengg araan tugas-pemerintahan bagi daerah-bagian tersebut oleh Republik Indonesia Serikat; Mengingat : Pasal-pasal 54 (1) dan 139 Konstitusi Republik Indonesia Serikat MEMUTUSKAN: Menetapkan : Undang-undang darurat sebagai berikut : Pasal 1. Untuk daerah Negara Jawa-Timur ditetapkan jabatan K omisaris-Pemerintah. Pasal 2. Komisaris-Pemerintah diangkat dan diberhentikan ole h Presiden. Pasal 3. 1) Komisaris-Pemerintah diserahi menyelenggarakan s eluruh tugas-Pemerintahan dari Negara Jawa-Timur, sebanyak mungkin dalam kerjasama dengan
perlengkapan-perlengkapan dari Negara
itu. 2) Seterusnya Komisaris-Pemerintah diserahi penyele nggaraan di Negara-Jawa Timur dari pada tugas-pemerintahan Republik Indonesia Serikat. Pasal 4. Presiden menetapkan sebuah instruksi untuk Komisari s-Pemerintah dalam hal mana jika perlu dapat menyimpang dari pada penetapan-penetapan Undang-und ang dan peraturan-peraturan ketatanegaraan lainnya, termasuk pula "Regeling Staatsrechterlijke
Organisatie Negara Jawa-Timur" (Stbl. 1949
No. 250). Pasal 5. Dengan menunggu terbentuknya instruksi seperti ters ebut dalam pasal 4, Komisaris-Pemerintah menjalankan tugasnya dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk dari Menteri Dalam Negeri, kepada siapa seterusnya dikuasakan untuk mengambil segala tindak an-tindakan seperlunya untuk penyelenggaraan peraturan ini. Pasal 6. Kepada jabatan Komisaris-Pemerintah diletakkan pula
kewajiban-kewajiban dari pada pembesar yang
tersebut dalam Regeringsbesluit tanggal 19 Juli 197 4 No. 2A (Stbl. No. 121). Pasal 7. Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan, se rta berlaku surut sampai pada tanggal 12 Januari 19 50. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd.
SOEKARNO.
PERDANA MENTERI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
MOHD. HATTA MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, IDE ANAK AGUNG GDE AGUNG, Diumumkan pada tanggal 19 Januari 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT, ttd. SOEKARNO LEMBARAN NEGARA REOUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR
86