Lompat ke isi

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1950 (UU/1950/33)  (1950) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA (UUDRT) NOMOR 33 TAHUN 1950 (33/1950) TENTANG MENCABUT KEMBALI UNDANG-UNDANG DARURAT NR. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA NR 7) Presiden Republik Indonesia Menimbang : - bahwa sudah tiba masanya untuk menyerahkan kembal i kekuasaan dan kewajiban pemerintahan dan penjagaan keamanan umum di Jakarta-Raya dari ta ngan Gubernur Militer Ibu Kota kepada Pemerintahan sipil dan polisi umum di daerah terseb ut; - bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, penye rahan kembali tersebut perlu segera ditetapkan; Mengingat : 1. Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia

pasal 96 ayat (1) dan Pasal 142;  

2. Staatsblad 1949 No. juncto Undang-undang Darurat

 No.  20  Tahun  1950  (Lembaran  Negara  No. 

31); 3. Undang-undang darurat No. 6 Tahun 1950 (Lembaran

 Negara  No.  7)  dan  Peraturan  Pemerintah 

No. 7 Tahun 1950 (Lembaran Negara No. 21); 4. Pengumuman Koordinator Keamanan tanggal 27 Desem ber 1949 No. 1/1949; MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT UNTUK MENCABUT KEMBALI UNDAN G-UNDANG DARURAT No. 6 TAHUN 1950 (LEMBARAN NEGARA No. 7). Pasal 1. Undang-undang darurat No. 6 tahun 1950 dicabut kem bali mulai tanggal 1 Nopember 1950. Pasal 2. 1. Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yan g ada pada Gubernur Militer Ibu Kota diserahkan kepada instansi-instansi sipil, sekedar kekuasaan-kekusaan dan kewajiban-kewajiban itu tida k bersifat Militer seperti termaksud dalam ayat (2) p asal ini. 2. Kekuasaan-kekuasaan dan kewajiban-kewajiban yan g bersifat Militer diserahkan kepada instansi Militer yang ditunjuk oleh Menteri Pertaha nan untuk memegang "Militer-gezag" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-daerah di Sekitarnya. Pasal 3. Peraturan-peraturan, keputusan-keputusan dan instr uksi-instruksi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Militer lbu Kota, lagi pula "verordeningen

 Militer  gezag"  yang  diterbitkan  oleh  pemegang  "Mil

iter gezag" di daerah bekas Gewes Jakarta dan Daerah-dae rah di Sekitarnya selain Gubernur Militer lbu Kota dan pada waktu dicabut kembali Undang-undang darura t No. 6 Tahun 1950 masih berlaku, tetap berlaku sampai diubah, ditambah atau dicabut oleh instansi yang berhak termaksud dalam Pasal 2 ayat (2). Pasal 4. Undang-undang darurat ini mulai berlaku pada tangg al 1 Nopember 1950. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, meme rintahkan pengundangan Undang-undang darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara

Republik Indonesia.   

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 1950. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SUKARNO. PERDANA MENTERI MEWAKILI MENTERI PERTAHANAN, MOHAMMAD NATSIR. MENTERI DALAM NEGERI, ASSAAT. Diundangkan pada tanggal 31 Oktober 1950 MENTERI KEHAKIMAN, WONGSONEGORO. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR

66 

PENJELASAN UMUM. Sejak dibentuk jabatan Gubernur Militer Ibu Kota, maka sesuai dengan instruksi-instruksi yang diberikan kepadanya oleh Koordinator Keamanan dan M enteri Pertahanan selalu diberi kesempatan sebesar-besarnya kepada pemerintahan sipil untuk me njalankan kewajibannya. Kini telah tiba waktunya bagi pemerintah Gubernur Militer Ibu Kota untuk mengundurkan diri dan menyerahkan segala kekuasaan dan kewajiban pemerint ahan dan penjagaan keamanan umum kepada pemerintah sipil dan polisi umum di Jakarta-Raya. Meskipun demikian, untuk menghadapi segala kemungk inan dalam masa sebelum militer, polisi dan pemerintah sipil "gestabiliseerd" dengan sempur na, maka : a. Keadaan staat van beleg di Jakarta-Raya tetap di langsungkan. b. "militer gezag" yang dahulu dipegang dan dilakuk an oleh Gubernur Militer Jakarta-Raya diserahkan kepada pemegang "militer gezag" baru yang ditu njuk oleh Menteri Pertahanan, yaitu Komandan Militer Kota Besar Jakarta-Raya. Dalam memegang "militer gezag" ini perlu ditegaskan , bahwa fihak militer tidak dibolehkan aktif turut campur dalam pemerintahan sipil dan penjagaan keama nan umum. Akan tetapi fihak militer setiap waktu siap untuk memberi bantuan, apabila di minta oleh pemerintah daerah atau oleh Kepala Kepolisian daerah. Lain dari pada itu, jikalau fihak militer mengangga p perlu mengambil sesuatu tindakan yang termasuk lapangan pemerintahan sipil atau penjagaan keamanan

 umum,  maka  tindakan  itu  hanya  dapat 

diambil setelah berunding dengan pemerintah daerah atau Kepala Kepolisian daerah.