Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat/Paragraf 1
< Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 | Bab III | Bagian Keempat(Dialihkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat/Paragraf I)
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor: |