Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat/Paragraf 7

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Bab III – Bagian Keempat – Paragraf 7

Klik untuk menuju bagian lainnya dari Bab III: Kesatu - Kedua - Ketiga - Keempat (Paragraf 12345678910111213141516) - Kelima


Paragraf 7
Perindustrian
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama pelaku usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Perindustrian, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) diubah sebagai berikut:
  1. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15
Pembangunan sumber daya Industri meliputi:
  1. pembangunan sumber daya manusia;
  2. pemanfaatan sumber daya alam;
  3. pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
  4. pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
  5. penyediaan sumber pembiayaan; dan
  6. penyediaan bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri.
  1. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 48A
    1. Untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
    2. Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kemudahan dalam mengimpor bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri sesuai dengan rencana kebutuhan industri.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50
  1. Pemerintah Pusat melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan Standardisasi Industri.
  2. Standardisasi Industri diselenggarakan dalam wujud SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara.
  3. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 53
    1. Setiap Orang dilarang:
      1. membubuhkan tanda SNI atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi ketentuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara; atau
      2. memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan barang dan/atau Jasa Industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib.
    2. Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengecualian atas SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b untuk impor barang tertentu.
  2. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 57
  1. Penerapan SNI secara sukarela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam pasal 52 dilakukan melalui penilaian kesesuaian.
  2. Penilaian kesesuaian SNI yang diterapkan secara sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi.
  3. Penilaian kesesuaian SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga penilaian kesesuaian yang telah terakreditasi dan ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 59
    1. Pemerintah Pusat mengawasi pelaksanaan seluruh rangkaian penerapan SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan ayat (3) dan pemberlakuan SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.
    2. Dalam melaksanakan kewenangan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
  2. Ketentuan Pasal 84 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 84
  1. Industri Strategis dikuasai oleh negara.
  2. Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Industri yang:
    1. memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak;
    2. meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis; dan/atau
    3. mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
  3. Penguasaan Industri Strategis oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
    1. pengaturan kepemilikan;
    2. penetapan kebijakan;
    3. pengaturan Perizinan Berusaha;
    4. pengaturan produksi, distribusi, dan harga; dan
    5. pengawasan.
  4. Pengaturan kepemilikan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui:
    1. penyertaan modal seluruhnya oleh Pemerintah Pusat;
    2. pembentukan usaha patungan antara Pemerintah Pusat dan swasta; atau
    3. pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penetapan kebijakan Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b paling sedikit meliputi:
    1. penetapan jenis Industri Strategis;
    2. pemberian fasilitas; dan
    3. pemberian kompensasi kerugian.
  1. Perizinan Berusaha terkait Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diberikan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Pengaturan produksi, distribusi, dan harga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dilakukan paling sedikit dengan menetapkan jumlah produksi, distribusi, dan harga produk.
  3. Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e meliputi penetapan Industri Strategis sebagai objek vital nasional dan pengawasan distribusi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai Industri Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 101 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 101
    1. Setiap kegiatan usaha Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Kegiatan usaha Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
      1. Industri kecil;
      2. Industri menengah; dan
      3. Industri besar.
    3. Perusahaan Industri yang telah memperoleh Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
      1. melaksanakan kegiatan usaha Industri sesuai dengan Perizinan Berusaha yang dimiliki; dan
      2. menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan.
  2. Pasal 102 dihapus.
  1. Ketentuan Pasal 104 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 104
    Setiap Perusahaan Industri yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (3) dapat melakukan perluasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan Pasal 105 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 105
    1. Setiap kegiatan usaha Kawasan Industri wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
    2. Perusahaan Kawasan Industri wajib memenuhi standar Kawasan Industri yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
    3. Setiap Perusahaan Kawasan Industri yang melakukan perluasan wajib memiliki Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  3. Di antara Pasal 105 dan Pasal 106 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 105A sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 105A
    Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri yang berada di kawasan ekonomi khusus dilakukan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kawasan ekonomi khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  4. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 106
  1. Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri wajib berlokasi di Kawasan Industri.
  2. Kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Perusahaan Industri yang akan menjalankan Industri dan berlokasi di daerah kabupaten/kota yang:
    1. belum memiliki Kawasan Industri;
    2. telah memiliki Kawasan Industri tetapi seluruh kaveling Industri dalam Kawasan Industrinya telah habis; atau
    3. terdapat Kawasan Ekonomi Khusus yang memiliki zona industri.
  3. Pengecualian terhadap kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi:
    1. Industri kecil dan Industri menengah yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan hidup yang berdampak luas; atau
    2. Industri yang menggunakan Bahan Baku khusus dan/atau proses produksinya memerlukan lokasi khusus.
  4. Perusahaan Industri yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perusahaan Industri menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib berlokasi di kawasan peruntukan Industri.
  5. Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 108 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 108
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Pasal 104, Pasal 105 dan kewajiban berlokasi di Kawasan Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 serta tata cara pengenaan sanksi administratif dan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 115 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 115
    1. Masyarakat dapat berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan Industri.
    2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
      1. pemberian saran, pendapat, dan usul; dan/atau
      2. penyampaian informasi dan/atau laporan.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat dalam pembangunan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  2. Ketentuan Pasal 117 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 117
    1. Pemerintah Pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha Industri dan kegiatan usaha Kawasan Industri.
  1. Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri.
  2. Pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang Perindustrian yang dilaksanakan oleh Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
    1. sumber daya manusia Industri;
    2. pemanfaatan sumber daya alam;
    3. manajemen energi;
    4. manajemen air;
    5. SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara;
    6. Data Industri dan Data Kawasan Industri;
    7. standar Industri Hijau;
    8. standar Kawasan Industri;
    9. Perizinan Berusaha untuk kegiatan usaha Industri dan Pertzinan Berusaha untuk kegiatan usaha Kawasan Industri; dan
    10. keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, dan pengangkutan.
  3. Dalam pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat dapat menunjuk lembaga terakreditasi.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian usaha Industri dan usaha Kawasan Industri diatur dalam Peraturan Pemerintah.