Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat/Paragraf 1
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi
Paragraf 1
Umum
Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor: |