Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Bab III – Bagian Keempat – Paragraf 1

Klik untuk menuju bagian lainnya dari Bab III: Kesatu - Kedua - Ketiga - Keempat (Paragraf 12345678910111213141516) - Kelima


Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi


Paragraf 1
Umum

Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor: