Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020/Bab III/Bagian Keempat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
Bab III – Bagian Keempat – Paragraf 1

Klik untuk menuju bagian lainnya dari Bab III: Kesatu - Kedua - Ketiga - Keempat (Paragraf 12345678910111213141516) - Kelima


Bagian Keempat
Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor serta Kemudahan dan Persyaratan Investasi


Paragraf 1
Umum

Pasal 26
Perizinan Berusaha terdiri atas sektor:
  1. kelautan dan perikanan;
  2. pertanian;
  3. kehutanan;
  4. energi dan sumber daya mineral;
  5. ketenaganukliran;
  6. perindustrian;
  7. perdagangan, metrologi legal, jaminan produk halal, dan standardisasi penilaian kesesuaian;
  8. pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
  9. transportasi;
  1. kesehatan, obat dan makanan;
  2. pendidikan dan kebudayaan;
  3. pariwisata;
  4. keagamaan;
  5. pos, telekomunikasi, dan penyiaran; dan
  6. pertahanan dan keamanan.