Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1954
Tampilan
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1954 | 07-Jan-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1952, Tentang Pengubahan Dan Penambahan Dari "Ordonnantie Op De Vennootschapsbelasting 1925" Yang Memberikan Pula Aturan Kelengkapan Lebih Lanjut Mengenai Pajak Ini (Lembaran-Negara No. 83 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang | 8 | 496 |
2 Tahun 1954 | 07-Jan-1954 | Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | 9 | 503 |
3 Tahun 1954 | 07-Jan-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 1 Tahun 1953 Tentang Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk (Lembaran-Negara No. 7 Tahun 1953) Sebagai Undang-Undang | 10 | 497 |
4 Tahun 1954 | 07-Jan-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Reglemene A Yang Dilampirkan Pada Rechtordonnantie, Staatsblad 1931 No. 471 (Lembaran Negara No. 39 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | 11 | 504 |
5 Tahun 1954 | 01-Feb-1954 | Keanggotaan Republik Indonesia Dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) Dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi Dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development) | 16 | 515 |
6 Tahun 1954 | 09-Feb-1954 | Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat | 19 | 518 |
7 Tahun 1954 | 27-Feb-1954 | Pemindahan Kekuasaan Menteri Urusan Pegawai Kepada Perdana Menteri Berhubung Dengan Penghapusan Jabatan Menteri Urusan Pegawai | 21 | 522 |
8 Tahun 1954 | 12-Mar-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 23 Tahun 1950 (Lembaran-Negara No. 38 Tahun 1950) Tentang Peraturan Tambahan Istirahat Luar Negeri Sebagai Undang-Undang | 28 | 534 |
9 Tahun 1954 | 13-Mar-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 24 Tahun 1951 Tentang Pengubahan Beberapa Pos Tarip Bea Masuk (Lembaran-Negara No. 104 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | 31 | 537 |
10 Tahun 1954 | 13-Mar-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang | 32 | 538 |
24 Tahun 1954 | 13-Jul-1954 | Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Pemindahan Hak Tanah-Tanah dan Barang-Barang Tetap Lainnya yang Bertakluk Kepada Hukum Eropah | ||
34 Tahun 1954 | 13-Nop-1954 | Pemakaian Gelar "Akuntan" ("Accontant") | 103 | 705 |
Undang-Undang Darurat
[sunting]Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1954 | 02-Jan-1954 | Mempersatukan Opsenten Yang Berlaku Dalam Tahun 1953, Atas Cukai Dari Beberapa Jenis Barang Dalam Pokoknya Kenaikan Jumlah Cukai Atas Alkohol Sulingan Dalam Negeri Dan Bir Dan Kenaikan Bea Masuk Atas Bir | 1 | 500 |
2 Tahun 1954 | 04-Jan-1954 | Mencabut Sifat Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dari Uang Kertas Pemerintah Yang Dikeluarkan Sebelum Penyerahan Kedaulatan | 5 | 501 |
3 Tahun 1954 | 04-Jan-1954 | Mengubah "Indonesische Comptabiliteitswet" (Staatsblad 1925 No. 448) Dan "Indonesische Bedrijvenwet" (Staatsblad 1927 No. 419) | 6 | 502 |
4 Tahun 1954 | 07-Jan-1954 | Guna Menetapkan Waktu Berlakunya Aturan Hukuman Yang Termaksud Dalam Pasal 3 Ayat 2 Ordonansi (Staatsblad Indonesia 1948 No. 141) Untuk Selanjutnya | 12 | 498 |
5 Tahun 1954 | 02-Mar-1954 | Pemungutan Tambahan Pembayaran Atas Pengiriman Uang Ke Luar Negeri | 22 | 525 |
6 Tahun 1954 | 15-Apr-1954 | Mengubah Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1950 (Lembaran Negara Tahun 1950 No. 28), Tentang Peraturan Pemberian Pensiun Dan Onderstand Kepada Para Anggota Tentara Angkatan Darat | 50 | 566 |
7 Tahun 1954 | 03-Mei-1954 | Dasar Hukum Keputusan Kepala Daerah Otonom Dalam Keadaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Dewan Pemerintah Daerah Tidak Ada Atau Tidak Dapat Menjalankan Tugas Kewajibannya | 54 | 573 |
8 Tahun 1954 | 12-Jun-1954 | Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat | 65 | 594 |
10 Tahun 1954 | 12-Jun-1954 | Nasionalisasi Bataviasche Verkeers Maatschappj (B.V.M.) Nv | 67 | 596 |
11 Tahun 1954 | 31-Des-1954 | Amnesti Dan Abolisi | 156 | 730 |
12 Tahun 1954 | 31-Des-1954 | Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937" (Lembaran-Negara Tahun 1937 No. 604) | 147 | 731 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
[sunting]- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org