Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1953
Tampilan
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1953 | 10-Jan-1953 | Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | 4 | |
2 Tahun 1953 | 12-Jan-1953 | Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 | 5 | 670 |
3 Tahun 1953 | 21-Feb-1953 | Pembukaan Apotik | 18 | |
4 Tahun 1953 | 21-Feb-1953 | Apotik Darurat | 19 | |
5 Tahun 1953 | 21-Feb-1953 | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang | 20 | 630 |
6 Tahun 1953 | 23-Mar-1953 | Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri | 27 | 380 |
7 Tahun 1953 | 30-Mar-1953 | Pemilihan Anggota Konstituante Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | 29 | |
8 Tahun 1953 | 23-Apr-1953 | Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank | 33 | 396 |
9 Tahun 1953 | 16-Mei-1953 | Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | 36 | |
10 Tahun 1953 | 26-Mei-1953 | Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | 37 | |
11 Tahun 1953 | [Tanggal] | Peraturan-Peraturan Pokok Bank Indonesia | [LN] | [TLN] |
12 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 Tahun 1950 Tentang Penerimaan Anggota Angkatan Perang R.I.S. Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
13 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1952 Tentang Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
14 Tahun 1953 | [Tanggal] | Perlakuan Terhadap Anggota Angkatan Perang Yang Diberhentikan Dari Dinas Ketentaraan Karena Tidak Memperbaharui Ikatan Dinas | [LN] | [TLN] |
15 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penerimaan Anggota Angkatan Perang Sukarela | [LN] | [TLN] |
16 Tahun 1953 | [Tanggal] | Kedudukan Hukum Anggota Angkatan Perang | [LN] | [TLN] |
17 Tahun 1953 | [Tanggal] | Akibat-Akibat Daripada UU Kewajiban Anggota Angkatan Perang Untuk Tetap Dalam Dinas Ketentaraan | [LN] | [TLN] |
18 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penunjukan Rumah Sakit Partikulir Yang Merawat Orang-Orang Yang Miskin Dan Orang-Orang Yang Kurang Mampu | [LN] | [TLN] |
19 Tahun 1953 | [Tanggal] | Mengubah Bea Perburuhan Yang Ditetapkan Dalam Pasal 5 Ayat 2 "Jacht-Ordonantie Java en Madura 1940 (Stbl.1939 No.733)" | [LN] | [TLN] |
20 Tahun 1953 | [Tanggal] | Pengesahan Perjanjian Pinjaman Tambahan Republik Indonesia Dengan Eksport-Import Bank of Washington | [LN] | [TLN] |
21 Tahun 1953 | [Tanggal] | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Republik Indonesia Dan Republik Suria | [LN] | [TLN] |
22 Tahun 1953 | [Tanggal] | Pembubaran Komisi Urusan Perburuhan | [LN] | [TLN] |
23 Tahun 1953 | [Tanggal] | Kewajiban melaporkan Perusahaan. | [LN] | [TLN] |
24 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-undang Darurat No. 35 Tahun 1950 tentang Pungutan Tambahan Pokok Pajak Mengenai Pajak Kekayaan Pajak Perseroan Tahun 1951, sebagai Undang-undang. | [LN] | [TLN] |
25 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1950 Tentang Pajak Peredaran Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
26 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 Tahun 1952 Tentang Larangan Penggunaan Dan Peredaran Uang Perak Lama Berdasarkan "Indische Muntwet 1912" Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
27 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.20 tahun 1951 tentang penghentian Berlakunya Indische Muntwet 1912 dan penetapan peraturan baru tentang mata uang sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
28 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1951 tentang memperpanjang waktu berlakunya Opsenten atas beberapa macam cukai sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
29 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat no.21 tahun 1951 tentang pengenaan tambahan Opsenten atas bensin dan sebagainya, sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
30 Tahun 1953 | [Tanggal] | Pengenaan Undang-Undang darurat No.4 Tahun 1953 tentang pengenaan tambahan Opsenten (Extra-Opsenten) atas bensin dan sebagainya, sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
31 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.9 tahun 1950 tentang Perubahan Undang-Undang Postpaar Bank. Sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
32 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang darurat No.23 tahun 1951 tentang Pengubahan dan Penambahan Ordonantie Pajak Peralihan tahun 1944 sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
33 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding untuk Tahun-tahun 1953 dan berikutnya, sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
34 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.15 tahun 1951 tentang Penilaian dari Bagian-Bagian Pendapatan dan Kekayaan, baik yang diperoleh maupun yang berada dalam uang asing untuk Pemungutan Pajak Peralihan, Pajak Upah, Pajak Perseroan dan Pajak Kekayaan dan tentang perubahan Ordonantie Pajak Peralihan 1944 sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
35 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.19 tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan, sebagai Undang-Undang. | [LN] | [TLN] |
36 Tahun 1953 | [Tanggal] | Bank Tabungan Pos. | [LN] | [TLN] |
37 Tahun 1953 | [Tanggal] | Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat. | [LN] | [TLN] |
Undang-Undang Darurat
[sunting]Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1953 | 12-Jan-1953 | Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk | 7 | 350 |
2 Tahun 1953 | 13-Jan-1953 | Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan | 8 | 351 |
3 Tahun 1953 | 13-Jan-1953 | Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan | 9 | 352 |
4 Tahun 1953 | 15-Jan-1953 | Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 1953 | 11 | 354 |
5 Tahun 1953 | 07-Mar-1953 | Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea | 22 | 373 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
[sunting]- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org