Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Nomor
Tanggal
Tentang
LN
TLN
1 Tahun 1953
10-Jan-1953
Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951 ) Sebagai Undang-Undang
4
2 Tahun 1953
12-Jan-1953
Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908
5
670
3 Tahun 1953
21-Feb-1953
Pembukaan Apotik
18
4 Tahun 1953
21-Feb-1953
Apotik Darurat
19
5 Tahun 1953
21-Feb-1953
Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang
20
630
6 Tahun 1953
23-Mar-1953
Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri
27
380
7 Tahun 1953
30-Mar-1953
Pemilihan Anggota Konstituante Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
29
8 Tahun 1953
23-Apr-1953
Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank
33
396
9 Tahun 1953
16-Mei-1953
Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
36
10 Tahun 1953
26-Mei-1953
Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
37
30 Tahun 1953
29-Des-1953
Penetapan "UU Drt 4-1953 Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya"
80
485
37 Tahun 1953
29-Des-1953
Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
88
Undang-Undang Darurat [ sunting ]
Nomor
Tanggal
Tentang
LN
TLN
1 Tahun 1953
12-Jan-1953
Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk
7
350
2 Tahun 1953
13-Jan-1953
Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
8
351
3 Tahun 1953
13-Jan-1953
Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan
9
352
4 Tahun 1953
15-Jan-1953
Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 1953
11
354
5 Tahun 1953
07-Mar-1953
Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea
22
373
Catatan:
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara