Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1953
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
← 1952 | Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1953 |
1954 → |
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1953 | 10-Jan-1953 | Penetapan Undang-Undang Darurat Tentang Penimbunan Barang-Barang (Undang-Undang Darurat Nomor 17 Tahun 1951) Sebagai Undang-Undang | 4 | |
2 Tahun 1953 | 12-Jan-1953 | Mengubah Dan Menambah Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 | 5 | 670 |
3 Tahun 1953 | 21-Feb-1953 | Pembukaan Apotik | 18 | |
4 Tahun 1953 | 21-Feb-1953 | Apotik Darurat | 19 | |
5 Tahun 1953 | 21-Feb-1953 | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1952 Tentang Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 (Lembaran-Negara Nomor 2 Tahun 1952) Sebagai Undang-Undang | 20 | 630 |
6 Tahun 1953 | 23-Mar-1953 | Pernyataan Perlunya Beberapa Tanah Partikelir Dikembalikan Menjadi Tanah Negeri | 27 | 380 |
7 Tahun 1953 | 30-Mar-1953 | Pemilihan Anggota Konstituante Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | 29 | |
8 Tahun 1953 | 23-Apr-1953 | Penilaian Persediaan Uang Emas Dan Bahan Uang Emas Pada De Javasche Bank | 33 | 396 |
9 Tahun 1953 | 16-Mei-1953 | Pemberian Tunjangan Yang Bersifat Pensiun Kepada Bekas Ketua Dan Bekas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | 36 | |
10 Tahun 1953 | 26-Mei-1953 | Kedudukan Keuangan Ketua Dan Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | 37 | |
30 Tahun 1953 | 29-Des-1953 | Penetapan "UU Drt 4-1953 Tentang Pengenaan Tambahan Opsenten Atas Bensin Dan Sebagainya" | 80 | 485 |
37 Tahun 1953 | 29-Des-1953 | Penggantian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat | 88 |
Undang-Undang Darurat[sunting]
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1953 | 12-Jan-1953 | Memungut Opsenten Atas Bea-Masuk | 7 | 350 |
2 Tahun 1953 | 13-Jan-1953 | Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Kalimantan | 8 | 351 |
3 Tahun 1953 | 13-Jan-1953 | Pembentukan (Resmi) Daerah Otonom Kabupaten/Daerah Istimewa Tingkat Kabupaten Dan Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Kalimantan | 9 | 352 |
4 Tahun 1953 | 15-Jan-1953 | Penetapan Tambahan Opsenten Atas Cukai Bensin Dan Sebagainya Selama Tahun 1953 | 11 | 354 |
5 Tahun 1953 | 07-Mar-1953 | Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea | 22 | 373 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi[sunting]
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org