Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1954
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
AMNESTI DAN ABOLISI
Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tanggal 2
7 Desember 1954
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 107 Und
ang-undang Dasar
Sementara Republik Indonesia dan untuk menyesuaikan pen
etapan Presiden Republik
Indonesia No. 14 tahun 1949 tentang pemberian amnest
i dengan ketentuan tersebut
perlu diadakan peraturan tentang amnesti dan abolisi
Menimbang: Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, peraturan
ini perlu segera diadakan;
Mengingat: Pasal 96 dan 107 Undang-undang Dasar Sementara Republ ik Indonesia; MEMUTUSKAN : Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG AMNESTI DAN ABOLISI Pasal 1 Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amn esti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pid ana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Keh akiman. Pasal 2 Amnesti dan abolisi diberikan kepada semua orang yang
sebelum tanggal 27
Desember 1949 telah melakukan sesuatu tindak pidana yan g nyata akibat dari persengketaan politik antara Republik Indonesia (Yogya karta) dan Kerajaan Belanda. Pasal 3 Untuk menentukan apakah sesuatu tindak pidana termasuk ketentuan pasal 2 dapat diminta nasihat dari Mahkamah Agung. Pasal 4 Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana te rhadap orang-orang termaksud dalam pasal 1 dan 2 dihapuskan. Dengan pemb erian abolisi maka penuntutan terhadap orang-orang yang termaksud dalam
pasal 1 dan 2 ditiadakan.
Pasal 5 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada diund angkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundang an Undang-undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik In donesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 1954. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, SOEKARNO. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954. MENTERI KEHAKIMAN, DJODY GONDOKUSUMO. LEMBARAN NEGARA NOMOR 146 DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEG ARA NOMOR 730 TAHUN 1954 YANG TELAH DICETAK ULANG