Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1954
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1954
TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
bahwa hak Dewan Perwakilan Rakyat untuk mengadakan penyelidikan (angket) perlu diatur dengan undang-undang;
Mengingat: pasal 70 dan pasal 90 ayat 2 jo. 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT.
Pasal 1
(1) Usul untuk mengadakan angket dimajukan dengan tertulis oleh sekurang-kurangnya 10 orang
anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Putusan untuk mengadakan angket diambil dalam suatu rapat terbuka Dewan Perwakilan Rakyat,
yang diadakan sesudah usul itu dibicarakan dalam seksi atau seksi-seksi yang bersangkutan, dan
putusan itu memuat perumusan yang teliti tentang hal yang akan diselidiki.
Pasal 2
(1) Putusan selengkapnya, termaksud pada ayat 2 pasal 1 diumumkan dengan resmi dalam Berita
Negara, sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2) Nama-nama anggota yang diangkat dalam suatu Panitia Angket dan jumlah anggota sekurangkurangnya,
yang berhak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga diumumkan sesuai dengan
risalah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
(3) Pengluasan tambahan atau penggantian anggota-anggota Panitia Angket begitu juga
pembubarannya diumumkan dengan cara seperti tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.
Pasal 3
(1) Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 pasal 2, semua warga negara Republik
Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik
Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab
semua pertanyaan-pertanya-annya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.
(2) Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini,
memenuhi permintaan-permintaan Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya.
Pasal 4
Saksi-saksi dan ahli-ahli datang kepada Panitia Angket, baik dengan sekarela atas panggilan tertulis maupun karena dipanggil dengan perantaraan juru sita.
Pasal 5
(1) Jurusita pada Pengadilan Negeri menjalankan panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli atas perintah
Panitia Angket langsung atau atas perintah Jaksa berhubung dengan permintaan Panitia Angket.
(2) Dalam Undang-undang ini, dengan perkataan panggilan dengan perantaraan jurusita terhadap
orang-orang yang tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat kediamannya didalam wilayah
Indonesia, dimaksudkan juga panggilan atas perintah Panitia Angket dengan cara yang ditentukan
oleh Panitia itu sendiri.
Pasal 6
Panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli disampaikan kepada orangnya sendiri atau di tempat tinggalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari pemeriksaan.
Pasal 7
(1) Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan oleh Panitia Angket di tempat yang menurut pertimbangan
tepat untuk itu.
(2) Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli
dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda
tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis
maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.
(3) Apabila seorang saksi atau ahli karena sakit berhalangan untuk datang kepada Panitia Angket
ditempat yang telah ditentukan, maka Panitia Angket, jika menimbang perlu, dapat menugaskan
kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi atau ahli itu
untuk memeriksa mereka di tempat itu, bahkan apabila perlu karena keadaan di rumah saksi atau
ahli itu sendiri.
Pasal 8
(1) Panitia Angket dapat menyuruh saksi atau ahli yang sudah berumur 16 tahun bersumpah (berjanji)
sebelum diperiksa.
(2) Saksi-saksi yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau
kepercayaannya, bahwa mereka akan mengatakan segala hal yang sebenarnya dan tiada lain
daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut
agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar,
sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya.
Pasal 9
(1) Apabila seorang saksi atau ahli yang dipanggil oleh jurusita menurut mestinya tidak datang, maka
tentang hal itu dibuat berita acara yang memuat keterangan-keterangan yang seksama tentang
panggilan itu dan ditanda-tangani oleh anggota-anggota Panitia Angket yang hadir atau dalam hal
tersebut pada ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua. Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket, jika memandang perlu, menjampaikan berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1
pasal ini kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat tinggal saksi atau ahli yang lalai itu.
Pasal 10
Tuntutan terhadap saksi atau ahli yang lalai, baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, diperiksa oleh Pengadilan Sipil menurut cara yang biass dipergunakan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.
Pasal 11
Berita acara tentang saksi atau ahli yang tidak memenuhi panggilan, yang dibuat oleh Panitia Angket atau oleh Pengadilan Negeri tersebut dalam ayat 3 pasal 7, merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 12
Kitab Undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang, yang tidak memenuhi kewajiban tersebut pada ayat 1 dan 2 pasal 3 undang-undang ini, juga apabila tindak pidana itu dilakukan di luar negeri.
Pasal 13
Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal 10 tersebut di atas, Panitia Angket dapat memerintahkan supaya saksi atau ahli yang lalai dipanggil lagi oleh jurusita, bahkan dapat meminta dengan perantaraan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman saksi atau ahli itu, supaya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk memaksa datang, yang dilampirkan pada surat panggilan yang dimaksud di atas.
Pasal 14
Terhadap saksi atau ahli yang tidak juga memenuhi panggilan ulangan berlaku juga pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 undang-undang ini.
Pasal 15
(1) Apabila seorang saksi atau ahli, yang datang kepada Panitia Angket atas panggilan pertama atau
atas panggilan ulangan atau atas perintah paksaan datang, menolah untuk memberikan jawaban
atau menolak untuk bersumpah (berjanji), maka tentang hal ini dibuat berita acara yang berisi
alasan-alasan tentang penolakan dan keberatan-keberatan yang mungkin dimajukannya. Berita
acara tersebut ditanda tangani oleh anggota Panitia Angket yang hadir, atau dalam hal yang
dimaksudkan dalam ayat 3 pasal 7 undang-undang ini, oleh Ketua Pengadilan Negeri.
(2) Berita acara ini mempunyai kekuatan bukti sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11.
Pasal 16
Jika dipandang perlu Panitia Angket menyampaikan berita acara tersebut dalam pasal 15 kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat di mana orang yang harus didengar keterangannya bertempt tinggal atau berdiam; tuntutan dijalankan menurut apa yang tertulis dalam pasal 10
Pasal 17
(1) Pengadilan Negeri didaerah yang bersangkutan dapat memerintahkan menyandera saksi atau ahli
yang membangkang; penyanderaan ini diputuskan untuk waktu selama-lamanya seratus hari,
tetapi, berakhir, apabila saksi atau ahli itu memenuhi kewajibannya sebelum itu.
(2) Atas permintaan Panitia Angket, Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memerintahkan
untuk segera menyandera saksi atau ahli yang membangkang. Perintah Ketua Pengadilan Negeri
termaksud di atas memuat permintaan yang dimajukan oleh Panitia Angket itu, pengangkatan
jurusita yang diwajibkan untuk membawa saksi atau ahli dan penentuan tempat penyanderaan.
(3) Tentang penyanderaan ini dibuat akta yang menyebut perintah penyanderaan yang salinannya
seketika itu juga diserahkan kepada orang yang disandera.
(4) Penyaderaan yang diperintahkan dengan putusan Hakim dijalankan walaupun ada bantahan atau
banding.
Pasal 18
(1) Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat, yang sisimpan oleh
pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri itu, untuk diperiksa.
(2) Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat-surat itu, kecuali
apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan kepentingan Negara.
(3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri hanya
akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan
Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh Perdana Menteri.
Pasal 19
Apabila seorang saksi atau ahli tidak suka memperlihatkan surat-surat yang dianggap perlu untuk diperiksa oleh Panitia Angket, maka Panitia Angket dapat meminta kepada Pengadilan Negeri yang berkuasa di daerah hukum yang bersangkutan untuk mensita dan/atau menyalin surat-surat itu, kecuali jika surat-surat itu mengenai hal-hal yang bersangkutan dengan rahasia-rahasia tersebut dalam pasal 22 ayat 1 dan 2.
Pasal 20
(1) Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara pada
pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang diadakan berhubung
dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila menurut undang-undang tentang hal
ichwal itu ditentukan kewajiban merahasiakan.
(2) Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas pegawai-pegawai sipil
atau anggota-anggota ten-tara atau bekas pegawai-pegawai sipil atau bekas anggota-anggota
tentara dari segala pangkat juga harus diterima, apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan
bahwa pengumuman yang diminta dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal
itu diadakan atas perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti
tersebut di atas.
(3) Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat mengemukakan kehendaknya,
supaya dasar-dasar atas mana mereka yang bersangkutan meminta membebaskan diri akan
dikuatkan oleh Menteri dari Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu
dipekerjakan atau bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.
(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Menteri tentang urusan-urusan yang
berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh
Perdana Menteri.
Pasal 21
Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota dari majelis majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung termasuk lingkungan salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat atau penolakan pemeriksaan surat-surat itu atau pernyataan bertentangan dengan kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri menteri yang bersangkutan menurut sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang termaksud di atas.
Pasal 22
(1) Mereka yang karena kedudukannya, karena pekerjaannya ataupun karena jabatannya diwajibkan
menyimpan rahasia, dapat membebaskan diri dari memberikan penyaksian, akan tetapi
sematamata hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan kepadanya sebagai rahasia dalam
kedudukan, pekerjaan atau jabatan tersebut.
(2) Juga mereka yang memiliki suatu rahasia tentang sesuatu kerajinan tangan, perusahaan atau
perdagangan yang dilakukan olehnya atau oleh orang-orangnya, dapat membebaskan diri dari
memberikan keterangan sebagai saksi atau ahli tentang rahasia itu.
(3) Demikian pula mereka yang mempunyai hubungan keluarga sebagai yang disebutkan dalam pasal
146 No. 1 dan No. 2 Herziene Inlandsch Reglement dapat membebaskan diri dari memberikan
penyaksian tentang hal-hal yang mengenai anggota keluarga tersebut dalam pasal itu.
Pasal 23
(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam
pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan
Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.
Pasal 24
Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam di luar negeri, sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang diinginkan penjawabannya dapat diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri yang bersangkutan yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Indonesia di luar negeri, dan apabila pertanyaan-pertanyaan itu mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri. Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai-pegawai atau anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan berpendapat, bahwa kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini diberitahukan kepada Panitia Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.
Pasal 25
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.
Pasal 26
Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu. Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.
Pasal 27
(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan dapat menerima
penggantian kerugian. Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal
tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan
penggantian kerugian bagi saksi-saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian kerugian termaksud
pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri.
(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang muka untuk
ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.
Pasal 28
Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.
Pasal 29
Rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat menentukan jumlah biaya angket untuk satu tahun anggaran; jumlah itu dicantumkan dalam mata anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 30
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta pada tanggal 9 Pebruari 1954,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SUKARNO
Diundangkan pada tanggal 16 Pebruari 1954
MENTERI KEHAKIMAN
DJODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 1954
TENTANG PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 1
Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan lebih dahulu oleh Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul tentang batas-batas penyelidikan yang harus dilakukan. Dengan demikian maka pada waktu memutuskan perlu tidaknya mengadakan angket, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga untuk menentukan lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk keperluan angket itu.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.
Pasal 4
Yang dimaksudkan dengan saksi-saksi ialah mereka yang langsung atau tidak langsung bersangkutan dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket. Yang dimaksudkan dengan ahli ialah mereka yang mempunyai keahlian dalam hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.
Pasal 5
Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan; ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.
Pasal 6
Cukup jelas. Menurut kebiasaan.
Pasal 7
Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid) Pemerintah. Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat diadakan di tempat lain. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keteranganketerangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.
Pasal 8
Ditetapkan batas umur 16 tahun karena orang-orang yang sudah berumur 16 tahun ini sudah dapat dianggap cukup dewasa dalam cara berfikir, sehingga dapat memberi keterangan-keterangan dengan mengerti benar tentang apa dan maksud yang diterangkannya itu.
Pasal 9
Pada ayat 2 dari pasal 9 ditetapkan, bahwa tergantung kepada Panitia Angket, apakah berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri. Jika saksi atau ahli yang dipanggil tidak datang kepada Panitia Angket dan Panitia tidak cukup alasan untuk menuntut mereka berhubung dengan beberapa hal, maka berita acara tersebut tidak perlu kiranya disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri.
Pasal 10
Cukup jelas. Tidak diadakan pemeriksaan banking karena soalnya tidak begitu penting.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Orang yang tidak memenuhi kewajiban yang tersebut pada ayat 1 pasal 3 Undang-undang ini dapat dihukum menurut pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pasal 13
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 14
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 15
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 16
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.
Pasal 17
Penjelasan terhadap saksi atau ahli yang membangkang selama-lamanya 100 hari sesuai dengan adat kebiasaan menghitung di Indonesia.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Pasal ini adalah pelaksanaan (uitwerking) dari pada prinsip bahwa pekerjaan Angket jangan sampai terhalang karena alasan-alasan rahasia dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas,
Pasal 22 Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada prinsip bahwa tiap pekerjaan Parlemen harus diketahui oleh umum.
Pasal 23 Maksud dari pada pasal ini, ialah untuk menjamin supaya rahasia jangan bocor, sebelum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pleno.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut.
Pasal 27 Cukup jelas. Pasal 28
Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan ketentuan tentang biaya "penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri. Dalam hal pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi sesuai dengan keadaan pada waktu itu.
Pasal 29 Untuk menjamin continuiteit pekerjaan Panitia Angket, maka dalam pasal ini ditentukan bahwa penutupan sidang atau pembubaran. Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempengaruhi berlangsungnya pekerjaan Panitia Angket. Ketentuan inipun diadakan untuk mencegah jangan sampai Pemerintah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggagalkan langsungnya pekerjaan angket.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Cukup jelas
Diketahui: Menteri Kehakiman,
DJODY GONDOKUSUMO