Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1954
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 1954
Tentang
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPAH
(UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 1 TAHUN 1952)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Pemerintah dengan mempergunakan haknya termaktub dalam pasal 96 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No.1 tahun 1952 tentang pemindahan hak tanah-tanah dan barang-barang tetap lainnya yang bertakluk kepada Hukum Eropah;
b. bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang;
Mengingat : Pasal 38 ayat 3 dan 97 ayat 1 yuncto pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN HAK TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP LAINNYA YANG BERTAKLUK KEPADA HUKUM EROPAH (UNDANG-UNDANG DARURAT NO.1 TAHUN 1952) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I
Peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No.1 tahun 1952 (L.N. tahun 1952 No.1) ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan dan tambahan-tambahan sehingga berbunyi sebagai berikut.
Pasal tunggal
1. Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka buat sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud pemindahan hak, mengenai tanah-tanah dan barang-barang tetap yang lainnya, yang bertakluk kepada hukum Eropah, hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman.
2. Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan ayat 1 buat sementara ditunda berlakunya.
3. Semua perbuatan yang diamaksud dalam ayat 1 yang dilakukan diluar izin Menteri Kehakiman dengan sendirinya batal menurut hukum.
Pasal II
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan | Disahkan di Jakarta |
---|---|
Pada tanggal 2 Agustus 1954 | Pada tanggal 13 Juli 1954 |
MENTERI KEHAKIMAN, | PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
Ttd | Ttd |
DJODY GONDOKUSUMO) | (S U K A R N O) |
MENTERI KEHAKIMAN,
Ttd
(DJODY GONDOKUSUMO)