Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1952
Tampilan
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1952 | 05-Feb-1952 | Penetapan Undang-Undang Darurat Nr 2 Tahun 1951 Tentang Perubahan "Rechtnordonnantie" (Staatblad 1882 No. 240 Jo Staatblad 1931 No. 471) Sebagai Undang-Undang | 10 | 197 |
2 Tahun 1952 | 11-Mar-1952 | Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 Tahun 1950 Tentang Pinjaman Darurat Sebagai Undang-Undang | 28 | |
3 Tahun 1952 | 14-Mei-1952 | Penetapan Undang-Undang Darurat No.22 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Waktu Masih Terbukanya Dinas Tahun-Anggaran 1950 Sebagai Undang-Undang | 37 | |
4 Tahun 1952 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.36 Tahun 1950 Tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Darurat dan Ordonantie Mengenai Masalah-Masalah Pajak, Dikeluarkan Sebelum Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
5 Tahun 1952 | 29-Jul-1952 | Pembebasan Bea-Masuk Untuk Barang-Barang Berupa Kiriman-Kiriman Hadiah Yang Bertujuan Kesejahteraan Rohani Penduduk, Maksud Amal Atau Kebudayaan | 44 | 259 |
6 Tahun 1952 | 23-Jul-1952 | Penetapan Undang-Undang Darurat No.6 Tahun 1951 Untuk Mengubah "Grondhuur Ordonantie" (Stbl.1918 Nr 88) Dan "Vorstenlandsch Grondhuurreglement" (Stbl.1918 Nr 20) Sebagai Undang-Undang | 46 | |
7 Tahun 1952 | 02-Ags-1952 | Penetapan Undang-Undang Darurat No.14 Tahun 1951 Tentang Pemungutan Pajak Verponding Atas Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang | 50 | |
8 Tahun 1952 | 02-Ags-1952 | Pemungutan Pajak Verponding Tahun 1952 | 51 | 265 |
9 Tahun 1952 | 02-Ags-1952 | Perubahan Atas Ordonansi Pajak Perseroan Tahun 1925 | 53 | 267 |
10 Tahun 1952 | 11-Ags-1952 | Penetapan Undang-Undang Darurat No.39 Tahun 1950 Tentang Tambahan Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1951 Sebagai Undang-Undang | 55 | |
11 Tahun 1952 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.4 Tahun 1952 Tentang Pokok Bea (Opsenten) Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
12 Tahun 1952 | [Tanggal] | Pembaharuan Bea-Bea Spesifik Dan Penggantiannya Dengan Bea-Bea Ad Valorem | [LN] | [TLN] |
13 Tahun 1952 | [Tanggal] | Perubahan Berselang Dari Jumlah Opsenten Atas Beberapa Pos Dari Tarip Bea-Bea Masuk | [LN] | [TLN] |
14 Tahun 1952 | [Tanggal] | Penunjukan Jawatan Regi Garam Sebagai Perusahaan I.B.W. Dengan Nama Baru Perusahaan Garam dan Soda Negeri | [LN] | [TLN] |
15 Tahun 1952 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.13 Tahun 1951 Tentang Bursa Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
16 Tahun 1952 | [Tanggal] | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Negara India | [LN] | [TLN] |
17 Tahun 1952 | [Tanggal] | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Negara Pakistan | [LN] | [TLN] |
18 Tahun 1952 | [Tanggal] | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Negara Uni Birma | [LN] | [TLN] |
19 Tahun 1952 | [Tanggal] | Persetujuan Perjanjian Persahabatan Antara Negara Republik Indonesia Dan Negara Republik Philipina | [LN] | [TLN] |
20 Tahun 1952 | [Tanggal] | Pensiunan Pegawai Negeri Sipil | [LN] | [TLN] |
21 Tahun 1952 | [Tanggal] | Penetapan Undang-Undang Darurat No.25 dan 34 Tahun 1950 Tentang Hak Pengangkatan Dan Pemberhentian Pegawai-Pegawai R.I.S. Sebagai Undang-Undang | [LN] | [TLN] |
22 Tahun 1952 | 23-Des-1952 | Peraturan Untuk Menghadapi Kemungkinan Hilangnya Surat Keputusan Dan Surat-Surat Pemeriksaan Pengadilan | 85 |
Undang-Undang Darurat
[sunting]Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1952 | 02-Jan-1952 | Pemindahan Dan Pemakaian Tanah-Tanah Dan Barang-Barang Tetap Yang Lainnya Yang Mempunyai Titel Menurut Hukum Eropa | 1 | 182 |
2 Tahun 1952 | 10-Jan-1952 | Kenaikan Tarip Pengenaan Pajak Perseroan Untuk Tahun Dinas 1952 | 2 | 184 |
3 Tahun 1952 | 04-Feb-1952 | Mengadakan Bea-Keluar-Tambahan-Sementara Atas Beberapa Barang | 8 | 195 |
4 Tahun 1952 | 16-Feb-1952 | Tambahan Pokok Bea Atas Bea-Bea Masuk Selama Tahun 1952 | 12 | 198 |
5 Tahun 1952 | 20-Feb-1952 | Memberi Ketentuan Kedudukan Hukum Kepada Bank Industri Negara | 21 | 206 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi
[sunting]- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org