Lompat ke isi

Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1951 (UU/1951/2)  (1951) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 1951 TENTANG PERUBAHAN "RECHTENORDONNANTIE" (STAATSBLAD 1882 NO.

240 JO. 

STAATSBLAD 1931 NO. 47) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. Bahwa ternyata sangat meninjau kembali untuk mengub ah "Rechtenordonnantie"dalam jangka pendek; b. Bahwa karena keadaan-keadaan yang mendesak, perubah an tersebut di atas itu perlu segera diadakan. Mengingat : Pasal 96 dan pasal 117 Undang-undang Dasar Sementar a Republik Indonesia. MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PERUBAHAN "RECHTENORDONNANTIE" (STAATSBLAD 1882 No. 240 JO ST AATSBLAD 1931 No.471) Pasal I Naskah yang lengkap dan baru dari Ordonansi 1 Oktob er 1882 (Staatsblad No. 240) sebagai semula telah diubah dan ditambah, terakhir dengan o rdonansi tanggal 21 Februari1948 (Staatsblad No. 43), yang dilampirkan pada Ordonans i tanggal 26 November 1931 (Staatsblad No. 471), diubah dan ditambah lagi sebagai berikut

(A) Ayat kedua pasal 2a dibaca sebagai berikut : "Memuatkan barang-barang untuk diangkut melalui lau tan di tempat-tempat, dimana syarat-syarat untuk muat tidak dapat dipenuhi, hany a diperbolehkan dengan perjanjian, bahwa kapal, dengan mana pengangkutan akan dilakuka n, segera di tempat terdekat, dimana syarat-syarat dapat dipenuhi, meneguhkan kew ajiban-kewajiban, bagaikan dimuat di tempat itu". Pada pasal tersebut ditambahkan ayat baru yang buny inya : "Menteri Keuangan dapat mengizinkan, dengan perjanj ian-perjanjian yang ditetapkan olehnya, untuk memenuhi syarat-syarat termasuk dala m ayat kedua, bukan di tempat yang terdekat, tetapi di tempat lain yang akan ditu njuk olehnya, dimana syarat-syarat itu dapat dipenuhi". (B) Ayat kedua pasal 3 dibaca sebagai berikut : "Dengan tidak mengurangi peraturan-peraturan dari O rdonansi ini dan reglemen- reglemen yang terlampir padanya tentang pengangkuta n ke dan dari pelabuhan, maka Menteri Keuangan dengan permufakatan Menteri Dalam Negeri, berhak untuk menunjuk jalan-jalan daratan atau melalui perairan atau daerah-daerah, dimana terlarang barang-barang yang ditetapkan olehnya, jika tidak d ilindungi dengan dokumen dari pegawai-pegawai Bea dan Cukai yang ditunjuk olehnya

atau dari Jawatan-jawatan lain, 

diangkut dan/atau disimpan dalam sebuah bangunan at au di pekarangannya". (C) Dalam pasal 6 di antara "Padang" dan "Makasar" disi sipkan "Banjarmasin, Pontianak". (D) Dalam ayat keempat pasal 9 kata-kata "vijf gulden" harus dibaca "lima belas rupiah" dan dalam ayat kedelapan kata-kata"een gulden" dan "tie n gulden" masing-masing harus dibaca"lima rupiah" dan "lima puluh rupiah". (E) Pasal 16 dibaca sebagai berikut : "Semua surat-surat, diperbuat berkenaan dengan ordo nansi ini atau reglemen-reglemen yang terlampir padanya, bebas dari meterai". (F) Dalam pasal 20, ayat terakhir, kata-kata "hoofd van

gewestelijk bestuur" diganti dengan 

"Kepala Daerah Jawatan Bea dan Cukai". (G) Pasal 29 dibaca sebagai berikut : "Menteri Keuangan, untuk menghindarkan penuntutan h akim bagi perkara-perkara, yang dalam ordonansi ini ditetapkan dapat dihukum, selama tidak dianggap sebagai kejahatan, dapat berdamai atau menyuruh berdamai. Dalam hal kelalaian yang salah, (schuldig verzium) kekuasaan yang sama, di tempat- tempat,di mana berlaku reglemen A, dipegang oleh Ke pala-kepala Kantor, dan di tempat-tempat di mana reglemen itu tidak berlaku, o leh Kepala Daerah Jawatan Bea dan Cukai". Pasal II Reglemen A,terlampir pada "Rechtenordonnantie" ters ebut dalam pasal terdahulu, diubah dan ditambah lagi sebagai berikut : (A) Dalam pasal 4, ayat terakhir dibatalkan. (B) dalam ayat ketiga pasal 17 di belakang kata "Palemb ang" dibubuhkan kata-kata "dan Pontianak". Pasal III Dalam Reglemen B, terlampir pada "Rechtenordonnanti e" tersebut, ayat kedua pasal 9 harus dibaca sebagai berikut : Surat pemberitahuan berisi :