Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1951
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
← 1950 | Undang-Undang Republik Indonesia tahun 1951 |
1952 → |
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1951 | 08-Jan-1951 | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia | 2 | |
2 Tahun 1951 | 08-Jan-1951 | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia | 3 | |
3 Tahun 1951 | 08-Jan-1951 | Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia | 4 | |
4 Tahun 1951 | 31-Jan-1951 | Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat | ||
5 Tahun 1951 | 31-Jan-1951 | Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang | ||
6 Tahun 1951 | 03-Jul-1951 | Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia | 40 | |
7 Tahun 1951 | 09-Jul-1951 | Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) | 42 | 114 |
8 Tahun 1951 | 13-Jul-1951 | Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi | 44 | |
9 Tahun 1951 | 13-Jul-1951 | Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil | 45 | |
10 Tahun 1951 | 13-Jul-1951 | Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting | 46 | |
18 Tahun 1951 | 15-Okt-1951 | Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri Dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo | 101 | |
Undang-Undang Darurat[sunting]
Nomor | Tanggal | Tentang | LN | TLN |
---|---|---|---|---|
1 Tahun 1951 | 14-Jan-1951 | Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil | 9 | 81 |
2 Tahun 1951 | 15-Jan-1951 | Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47) | 10 | 82 |
3 Tahun 1951 | 18-Jan-1951 | Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea | 11 | 84 |
Catatan:
- LN = Lembaran Negara
- TLN = Tambahan Lembaran Negara
Referensi[sunting]
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Nasional
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, DPR RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Kementerian Sekretariat Kabinet RI
- Basis Data Undang-Undang, JDIH Badan Pemeriksa Keuangan RI
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI
- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, Sekretariat Negara Republik Indonesia
- Basis Data Peraturan, Legalitas.org
- Koleksi vlsm.org