Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang
Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri Dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo