Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1951

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1951
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1951 08-Jan-1951 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kerja Tahun 1948 Nr. 12 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia 2
2 Tahun 1951 08-Jan-1951 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Kecelakaan Tahun 1947 Nr. 33, Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia 3
3 Tahun 1951 08-Jan-1951 Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nr. 23 Dari Republik Indonesia Untuk Seluruh Indonesia 4
4 Tahun 1951 31-Jan-1951 Memberikan Persetujuan Kepada Perjanjian Pinjaman Antara Pemerintah Kerajaan Nederland Dan Pemerintah Republik Indonesia Serikat
5 Tahun 1951 31-Jan-1951 Menetapkan Undang-Undang Darurat Nr. 26 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Nr. 48 Tahun 1950), Mengenai Pengesahan Dan Pengakuan Hutang Terhadap Kerajaan Belanda Sebagai Undang-Undang
6 Tahun 1951 03-Jul-1951 Gaji Dan Tunjangan Kepada Ketua, Tunjangan-Tunjangan, Biaya Perjalanan Dan Penginapan Kepada Anggauta-Anggauta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia 40
7 Tahun 1951 09-Jul-1951 Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Lalu-Lintas Jalan (Wegverkeersordonnantie, Staatsblad 1933 No. 86) 42 114
8 Tahun 1951 13-Jul-1951 Penangguhan Pemberian Surat Idzin Kepada Dokter Dan Dokter Gigi 44
9 Tahun 1951 13-Jul-1951 Pembagian Tenaga Dokter, Dokter Gigi Dan Bidan Secara Rasionil 45
10 Tahun 1951 13-Jul-1951 Mengatur Tenaga Dokter Partikulir Dalam Keadaan Genting 46
18 Tahun 1951 15-Okt-1951 Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1950 Untuk Penggabungan Daerah-Daerah Kabupaten Kulon-Progo Dan Adikarto Dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta Menjadi Satu Kabupaten Yang Berhak Mengatur Dan Mengurus Rumah-Tangganya Sendiri Dengan Nama Kabupaten Kulon-Progo 101

Undang-Undang Darurat[sunting]

Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1951 14-Jan-1951 Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil 9 81
2 Tahun 1951 15-Jan-1951 Perubahan "Rechtenordonnantie" (Staatsblad 1882 No. 240 Jo. Staatsblad 1931 No. 47) 10 82
3 Tahun 1951 18-Jan-1951 Menaikkan Jumlah Maksimum Porto Dan Bea 11 84

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]