Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1952 TENTANG PEMINDAHAN DAN PEMAKAIAN TANAH-TANAH DAN BARANG-BAR ANG TETAP YANG LAINNYA YANG MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUK UM EROPA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Bahwa disebabkan keadaan darurat, maka belum ada ke sempatan yang cukup untuk mengatur kedudukan tanah dalam umumnya dan khususny a barang-barang tetap yang lain-lain, selaras dengan kehendak sifat Negara yan g merdeka; b. Bahwa diantara segala macam barang-barang tetap ter sebut, maka kebutuhan yang sangat dirasai untuk mengurusnya dengan segera, ial ah barang-barang tetap yang sekarang ini mempunyai titel menurut hukum Eropah; c. Bahwa oleh karena itu, maka diperlukan lebih dahulu
mengadakan peraturan sementara
mengenai urusan perpindahan hak atau pemakaian bara ng-barang tetap yang mempunyai titel menurut hukum Eropah; d. bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak per aturan itu perlu segera diadakan. Mengingat: Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Rep ublik Indonesia. Mendengar: Pendapat Dewan Menteri pada rapat ke-22 pada tangga l 31 Juli 1951. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN DAN PEMAKA IAN TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YA NG MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUKUM EROPAH Pasal 1 (1) Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka bu at sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud
pemindahan hak, mengenai tanah-
tanah dan barang-barang tetap yang lainnya, yang me mpunyai titel menurut hukum Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. (2) Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan a yat (1) buat sementara ditunda berlakunya. (3) Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) yang d ilakukan di luar izin Menteri Kehakiman dengan sendirinya batal menurut hukum. Pasal 2 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari d iundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengundangan Undang- undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 2 Januari 1952 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN Diundangkan Pada Tanggal 2 Januari 1952 MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN