Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1952
![]() |
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia karena merupakan hasil rapat terbuka lembaga negara, peraturan perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat pemerintah dan putusan pengadilan atau penetapan hakim. Karya ini tidak memiliki hak cipta. (Pasal 42 UU No. 28 Tahun 2014)
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat. |
![]() |
UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1952
TENTANG
PEMINDAHAN DAN PEMAKAIAN TANAH-TANAH DAN BARANG-BAR
ANG
TETAP YANG LAINNYA YANG MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUK
UM
EROPA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a.
Bahwa disebabkan keadaan darurat, maka belum ada ke
sempatan yang cukup untuk
mengatur kedudukan tanah dalam umumnya dan khususny
a barang-barang tetap yang
lain-lain, selaras dengan kehendak sifat Negara yan
g merdeka;
b.
Bahwa diantara segala macam barang-barang tetap ter
sebut, maka kebutuhan yang
sangat dirasai untuk mengurusnya dengan segera, ial
ah barang-barang tetap yang
sekarang ini mempunyai titel menurut hukum Eropah;
c.
Bahwa oleh karena itu, maka diperlukan lebih dahulu
mengadakan peraturan sementara
mengenai urusan perpindahan hak atau pemakaian bara ng-barang tetap yang mempunyai titel menurut hukum Eropah; d. bahwa oleh karena keadaan-keadaan yang mendesak per aturan itu perlu segera diadakan. Mengingat: Pasal 96 ayat (1) Undang-undang Dasar Sementara Rep ublik Indonesia. Mendengar: Pendapat Dewan Menteri pada rapat ke-22 pada tangga l 31 Juli 1951. MEMUTUSKAN: Menetapkan: UNDANG-UNDANG DARURAT TENTANG PEMINDAHAN DAN PEMAKA IAN TANAH-TANAH DAN BARANG-BARANG TETAP YANG LAINNYA YA NG MEMPUNYAI TITEL MENURUT HUKUM EROPAH Pasal 1 (1) Dalam menunggu peraturan yang lebih lanjut, maka bu at sementara setiap serah pakai buat lebih dari setahun dan perbuatan yang berwujud
pemindahan hak, mengenai tanah-
tanah dan barang-barang tetap yang lainnya, yang me mpunyai titel menurut hukum Eropah hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Menteri Kehakiman. (2) Semua peraturan yang ada yang bertentangan dengan a yat (1) buat sementara ditunda berlakunya. (3) Semua perbuatan yang dimaksud dalam ayat (1) yang d ilakukan di luar izin Menteri Kehakiman dengan sendirinya batal menurut hukum. Pasal 2 Undang-undang Darurat ini mulai berlaku pada hari d iundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memer intahkan pengundangan Undang- undang Darurat ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal 2 Januari 1952 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN Diundangkan Pada Tanggal 2 Januari 1952 MENTERI KEHAKIMAN, Ttd. MOEHAMMAD NASROEN