Portal:Undang-Undang Republik Indonesia/1985

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia
tahun 1985
Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 1985 07-Jan-1985 Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 Tentang Pemilihan Umum Anggota-Anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1975 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 1 3281
2 Tahun 1985 07-Jan-1985 Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 2 3282
3 Tahun 1985 19-Feb-1985 Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 Tentang Partai Politik Dan Golongan Karya 12 3285
4 Tahun 1985 07-Mar-1985 Anggaran Pendapatan Dan Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986 14 3286
5 Tahun 1985 18-Mar-1985 Referendum 29 3288
6 Tahun 1985 10-Jun-1985 Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1981/1982 42 3296
7 Tahun 1985 10-Jun-1985 Tambahan Dan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1984/1985 43 3297
8 Tahun 1985 17-Jun-1985 Organisasi Kemasyarakatan 44 3298
9 Tahun 1985 19-Jun-1985 Perikanan 46 3299
10 Tahun 1985 02-Okt-1985 Pencabutan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970 Tentang Pembentukan Daerah Perdagangan Bebas Dengan Pelabuhan Bebas Sabang 61 3307
11 Tahun 1985 22-Okt-1985 Pengesahan Konvensi Telekomunikasi Internasional (International Telecommunications Convention) Nairobi 1982 62 3308
12 Tahun 1985 27-Des-1985 Pajak Bumi Dan Bangunan

Mencabut :

  1. Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonantie 1908, Staatsblad tahun 1908 Nomor 13) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1868) yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun !961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang;
  2. Ordonansi Verponding Indonesia 1923 (Inlandsche Verpondings Ordonnantie 1923, Staatsblad Tahun 1923 Nomor 425) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Algemeene Verordeningen Binnenlandsche Bestuur Java en Madoera (Staatsblad Tahun 1931 Nomor 168);
  3. Ordonansi Verponding 1928 (Verpondings Ordonnantie 1928, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 342) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1882);
  4. Ordonansi Pajak Kekayaan 1932 (Ordonantie op De Vermogens Belasting 1932, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 405) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1967 (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2827);
  5. Ordonansi Pajak Jalan 1942 (Weggeld Ordonnantie 1942, Staatsblad Tahun 1941 Nomor 97) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Algemeene Verordening Oorlogsmisdrijven (Staatsblad Tahun 1946 Nomor 47);
  6. Pasal 14 huruf j, k, dan l Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1287) yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang.
  7. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1959 tentang Pajak Hasil Bumi (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1806) yang dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2124) telah ditetapkan menjadi Undang-undang
68 3312
13 Tahun 1985 27-Des-1985 Bea Meterai

Mencabut :

  • Aturan Bea Meterai 1921 (Zegelverordening 1921) (Staatsblad Tahun 1921 Nomor 498) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Prp Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 121), yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 38)
69 3313
14 Tahun 1985 30-Des-1985 Mahkamah Agung 73 3316
15 Tahun 1985 30-Des-1985 Ketenagalistrikan 74 3317
16 Tahun 1985 31-Des-1985 Rumah Susun 75 3318
17 Tahun 1985 31-Des-1985 Pengesahan United Nations Convention On The Law Of The Sea
(Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut)
76 3319

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]