Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1975 (UU/1975/3)  (1975) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1975
TENTANG
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a.bahwa dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan kehidupan politik, dewasa ini organisasi organisasi kekuatan sosial politik yang telah ada telah mengelompokkan diri menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya, seperti yang telah dinyatakan dalam Garis garis Besar Haluan Negara;
b.bahwa dengan adanya tiga organisasi kekuatan sosial politik tersebut, diharapkan agar Partai partai Politik dan Golongan Karya benar benar dapat menjamin terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa, stabilitas nasional serta terlaksananya percepatan pembangunan;

c.bahwa agar supaya kenyataan kenyataan yang positif itu dapat tumbuh semakin kuat dan mantap, perlu diatur tata kehidupan Partai partai Politik dan Golongan Karya tersebut, yang sekaligus memberikan kepastian tentang kedudukan, fungsi, hak dan

kewajiban yang sama dan sederajat dari organisasi organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan yang memadai serta sesuai dengan prinsip prinsip Demokrasi Pancasila serta pelaksanaan pembangunan Bangsa;
d.Pasal 27 dan Pasal 29 Undang Undang Dasar 1945.
Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.

Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA.

BAB I: KETENTUAN UMUM

[sunting]

Pasal 1

[sunting]

1. Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik dan Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan, hasil pembaharuan, dan penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia, yaitu:

  • dua Partai Politik yang pada saat berlakunya Undang-undang ini bernama:
  1. Partai Persatuan Pembangunan;
  2. Partai Demokrasi Indonesia;
  • satu Golongan Karya yang pada saat berlakunya Undang-undang ini bernama Golongan Karya.

2. Partai Politik dan Golongan Karya sebagai organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warganegara Republik Indonesia atas dasar persamaan kehendak, mempunyai kedudukan, fungsi, hak dan kewajiban yang sama dan sederajat sesuai dengan Undang-undang ini dan kedaulatannya berada di tangan anggota.

3. Partai Politik dan Golongan Karya yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini wajib melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang ini dengan sebaik-baiknya.

BAB II: ASAS DAN TUJUAN

[sunting]

Pasal 2

[sunting]

1. Azas Partai Politik dan Golongan Karya adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

2. Selain ketentuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini, azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya yang telah ada pada saat diundangkannya Undang-undang ini adalah juga azas/ciri Partai Politik dan Golongan Karya.

Pasal 3

[sunting]

1. Tujuan Partai Politik dan Golongan karya adalah:

  • mewujudkan cita-cita Bangsa seperti dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945;
  • menciptakan masyarakat adil dan makmur yang merata spirituil dan meteriil berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • mengembangkan kehidupan Demokrasi Pancasila.

2. Partai Politik dan Golongan Karya memperjuangkan tercapainya tujuan tersebut dalam ayat (1) pasal ini dengan jiwa/semangat kekeluargaan, musyawarah dan gotong-royong, serta cara lain selama tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam semua Undang-undang yang berlaku.

Pasal 4

[sunting]

Partai Politik dan Golongan Karya wajib mencantumkan azas dan tujuan seperti yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang ini dalam Anggaran Dasarnya.

BAB III: FUNGSI, HAK DAN KEWAJIBAN

[sunting]

Pasal 5

[sunting]

Partai Politik dan Golongan Karya berfungsi:

  • a. sebagai salah satu Lembaga Demokrasi Pancasila menyalurkan pendapat dan aspirasi masyarakat secara sehat dan mewujudkan hak-hak politik rakyat;
  • b.membina anggota-anggotanya menjadi Warganegara Indonesia yang bermoral Pancasila, setia terhadap Undang-Undang Dasar 1915 dan sebagai salah satu wadah untuk mendidik kesadaran politik rakyat.

Pasal 6

[sunting]

Partai Politik dan Golongan Karya berhak :

  • a. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • b. ikut serta dalam Pemilihan Umum.

Pasal 7

[sunting]

Partai Politik dan Golongan Karya berkewajiban:

  • a. melaksanakan,mengamalkan dan mengamankan Pancasila serta Undang-Undang Dasar 1945;
  • b. mempertahankan dan mengisi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • c. mengamankan dan melaksanakan Garis-garis Besar Haluan Negara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat lainnya;
  • d. memelihara persatuan dan kesatuan Bangsa, serta memelihara stabilitas nasional yang tertib dan dinamis sebagai prasarat mutlak untuk berhasilnya pelaksanaan pembangunan Bangsa di segala bidang;
  • e. turut memelihara persahabatan antara Republik Indonesia dengan negara lain atas dasar saling hormat menghormati dan atas dasar kerjasama menuju terwujudnya perdamaian dunia yang abadi;
  • f. mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum.

BAB IV: KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN

[sunting]

Pasal 8

[sunting]

1. Yang dapat menjadi anggota Partai Politik dan Golongan Karya adalah Warganegara Indonesia yang telah melalui penelitian/penyaringan oleh Pengurus Partai Politik dan Golongan Karya yang bersangkutan dan telah memenuhi persyaratan antara lain :

  • a. telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin;
  • b. dapat membaca dan menulis;
  • c. sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Partai Politik dan Golongan Karya.

2.

  • a. Pegawai Negeri Sipil dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya dengan sepengetahuan pejabat yang berwenang;
  • b. Pegawai Negeri Sipil yang memegang jabatan-jabatan tertentu tidak dapat menjadi anggota Partai Politik atau Golongan Karya, kecuali dengan izin tertulis dari Pejabat yang berwenang.

Pasal 9

[sunting]

Partai Politik dan Golongan Karya mendaftar anggota-anggotanya dan memelihara daftar anggotanya.

Pasal 10

[sunting]

1. Partai Politik dan Golongan Karya mempunyai kepengurusan di :

  • a. Ibukota Negara Republik Indonesia untuk Tingkat Pusat;
  • b. Ibukota Propinsi untuk Daerah Tingkat I;
  • c. Ibukota Kabupaten/Kotamadya untuk Daerah Tingkat II; di tiap kota Kecamatan dan Desa ada/dapat ditetapkan seorang Komisaris sebagai pelaksana Pengurus Daerah Tingkat II. Komisaris dibantu oleh beberapa pembantu.

2. Kepengurusan untuk Daerah Administratif di lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan lainnya dipersamakan dengan Daerah Tingkat II sebagaimana tersebut pada ayat (1) pasal ini.

BAB V: KEUANGAN

[sunting]

Pasal 11

[sunting]

Keuangan Partai Politik dan Golongan Karya diperoleh dari :

  • a. iuran anggota;
  • b. sumbangan yang tidak mengikat;
  • c. usaha lain yang sah;
  • d. bantuan dari Negara/Pemerintah.

BAB VI: LARANGAN DAN PENGAWASAN

[sunting]

Pasal 12

[sunting]

Partai Politik dan Golongan Karya dilarang:

  • a. menganut, mengembangkan dan menyebarkan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme serta faham atau ajaran lain yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam segala bentuk dan perwujudannya;
  • b. menerima bantuan dari pihak asing;
  • c. memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan Bangsa dan Negara.

Pasal 13

[sunting]
  1. Dengan tidak mengurangi berlakunya ketentuan-ketentuan dalam semua Undang-undang yang berlaku, pengawasan terhadap Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 dilakukan oleh Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  2. Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Pasal 4,Pasal 7a dan Pasal 12 dapat meminta keterangan kepada Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya.

Pasal 14

[sunting]
  1. Dengan kewenangan yang ada padanya, Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat dapat membekukan Pengurus Tingkat Pusat Partai Politik atau Golongan Karya yang ternyata melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pasal 4, Pasal 7a dan Pasal 12 Undang-undang ini.
  2. Pembekuan yang dimaksud ayat (1) pasal ini dilakukan setelah mendengar keterangan dari Pengurus Tingkat Pusat yang bersangkutan dan sesudah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung.

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN

[sunting]

Pasal 15

[sunting]

Dengan berlakunya Undang-undang ini kepada Partai Politik dan Golongan Karya diberikan kesempatan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini yang harus sudah selesai selambat-lambatnya satu tahun setelah berlakunya Undang-undang ini.

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP

[sunting]

Pasal 16

[sunting]

Pelaksanaan dari Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 17

[sunting]

1. Pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :

  • a. Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1959 tentang Syarat-syarat dan Penyederhanaan Kepartaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 149);
  • b. Undang-undang Nomor 13 Prps Tahun 1960 tentang Pengakuan, Pengawasan dan Pembubaran Partai-partai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 79);
  • c. Undang-undang Nomor 25 Prps Tahun 1960 tentang Perobahan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 1960 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 139).

2. Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Undang-undang ini disesuaikan/dicabut.

Pasal 18

[sunting]

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 1975
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO,
JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Agustus 1975
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.