Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1985 (UU/1985/5)  (1985) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 





UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 1985
TENTANG
REFERENDUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat berketetapan untuk mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945, tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadapnya, sebagaimana dinyatakan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap001">Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat, dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap004">Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum, namun untuk melaksanakan Pasal 3 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia REFR DOCNM="83tap004">Nomor IV/ MPR/1983 tentang Referendum, perlu dibentuk Undang-undang yang mengatur referendum;

Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum;


Dengan persetujuan

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

UNDANG-UNDANG TENTANG REFERENDUM.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan :
a. Referendum adalah kegiatan untuk meminta pendapat rakyat secara langsung mengenai setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945;
b. Pendapat rakyat adalah pernyataan oleh Pemberi Pendapat Rakyat;
c. Pemberi Pendapat Rakyat adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang ini.

Pasal 2

Referendum diadakan apabila Majelis Permusyawaratan Rakyat berkehendak untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan, Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/ MPR/1983.

Pasal 3

(1) Referendum diselenggarakan dengan mengadakan pemungutan pendapat rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
(2) Pemungutan pendapat rakyat dilakukan dengan menggunakan surat pendapat rakyat.

Pasal 4

Semua Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang ini, mempunyai hak memberikan pendapat rakyat.

BAB II
DAERAH REFERENDUM, PENYELENGGARAAN/
PELAKSANAAN, DAN ORGANISASI
PENYELENGGARA/PELAKSANA REFERENDUM

Pasal 5

(1) Daerah referendum adalah wilayah Negara Republik Indonesia.
(2) Tempat/gedung Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri termasuk daerah referendum.

Pasal 6

Referendum diselenggarakan dalam waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun terhitung sejak dimulainya pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat sampai dengan penyampaian hasil referendum kepada Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.

Pasal 7

Pemungutan pendapat rakyat dilaksanakan dalam 1 (satu) hari dan serentak di seluruh wilayah Negara Repubhk Indonesia.

Pasal 8

(1) Pelaksanan referendum dipimpin oleh Presiden.

(2) Presiden menunjuk atau membentuk suatu badan atau lembaga untuk melaksanakan referendum, yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 9

(1) Untuk melaksanakan referendum dibentuk Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, Kecamatan, Kelurahan/ Desa, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(2) Gubernur, Bupati/Walikotamadya, Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri karena jabatannya masing-masing menjadi Ketua Panitia Pelaksana Referendum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Panitia Pelaksana Referendum terdiri dari unsur Pemerintah.

(4) Pada Panitia Pelaksana Referendum dibentuk Panitia Pengawas Referendum.

(5) Susunan, tugas, fungsi, tata kerja, dan hal-hal lain mengenai Panitia Pelaksana Referendum dan Panitia Pengawas Referendum diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

BAB III
HAK MEMBERIKAN PENDAPAT RAKYAT
DAN PENDAFTARAN PEMBERI PENDAPAT RAKYAT

Pasal 10

Semua Warga Negara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran Pemberi Pendapat Rakyat sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin adalah Pemberi Pendapat Rakyat, yang mempunyai hak memberikan pendapat rakyat.

Pasal 11

(1) Untuk dapat menggunakan hak memberikan pendapat rakyat, seorang Pemberi Pendapat Rakyat harus terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat.

(2) Untuk dapat didaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat, harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut  :

a. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam "G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya;

b. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya;

c. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Seorang Pemberi Pendapat Rakyat yang setelah terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tidak dapat menggunakan hak memberikan pendapat rakyat.

(4) Warga Negara Republik Indonesia bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya atau seseorang yang terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam "G 30 S/PKI" atau organisasi terlarang lainnya, tidak didaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat, kecuali apabila Pemerintah mempertimbangkan penggunaan haknya memberikan pendapat rakyat, yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 12

(1) Pemberi Pendapat Rakyat didaftar oleh Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kelurahan/Desa.

(2) Daftar Pemberi Pendapat Rakyat disusun untuk tiap Kelurahan/Desa dan memuat nama-nama Pemberi Pendapat Rakyat yang bertempat tinggal di Kelurahan/Desa yang bersangkutan.

(3) Pemberi Pendapat Rakyat yang bertempat tinggal di luar negeri didaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat di tempat kedudukan Perwakilan Republik Indonesia.

(4) Seorang Pemberi Pendapat Rakyat hanya dapat didaftar dalam satu Daftar Pemberi Pendapat Rakyat untuk Kelurahan/Desa dimana ia bertempat tinggal, dan jika seorang Pemberi Pendapat Rakyat mempunyai lebih dari satu tempat tinggal, maka yang bersangkutan harus memilih satu di antaranya untuk ditetapkan sebagai tempat tinggal yang pasti untuk didaftar sebagai Pemberi Pendapat Rakyat.

(5) Tata cara pelaksanaan pendaftaran dan penyusunan Daftar Pemberi Pendapat Rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB IV
PENERANGAN REFERENDUM

Pasal 13

(1) Sebelum dilakukan pemungutan pendapat rakyat, kepada seluruh rakyat diberikan penerangan seluas-luasnya mengenai penyelenggaraan referendum.

(2) Segala sesuatu mengenai penyelenggaraan penerangan referendum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB V
PEMUNGUTAN DAN
PENGHITUNGAN PENDAPAT RAKYAT

Pasal 14

(1) Tiap wilayah Kecamatan yang menjadi wilayah kerja Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kecamatan, merupakan daerah pemungutan pendapat rakyat.

(2) Pemungutan pendapat rakyat dalam daerah pemungutan pendapat rakyat dilakukan di tempat pemungutan pendapat rakyat yang jumlah dan letaknya ditentukan oleh Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Kecamatan dengan memperhatikan tempat tinggal Pemberi Pendapat Rakyat yang telah terdaftar dalam Daftar Pemberi Pendapat Rakyat sehingga pemungutan pendapat rakyat dapat dilaksanakan secara mudah dan lancar.

(3) Pemungutan pendapat rakyat di luar negeri diadakan di tempat/gedung Perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada tanggal yang sama sesuai dengan pemungutan pendapat rakyat di dalam negeri.

(4) Tempat pemungutan pendapat rakyat diatur sedemikian rupa sehingga bagi Pemberi Pendapat Rakyat ada jaminan untuk dapat menggunakan hak memberikan pendapat rakyat secara bebas dan rahasia.

(5) Untuk pemungutan pendapat rakyat digunakan surat pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), yang bentuk, isi, dan hal-hal lain mengenai surat pendapat rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(6) Dalam pemungutan pendapat rakyat, Pemberi Pendapat Rakyat membubuhkan tanda pada surat pendapat rakyat untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap kehendak Majelis Pennusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 15

Pelaksanaan pemungutan pendapat rakyat di tempat pemungutan pendapat rakyat diawasi oleh saksi-saksi.

Pasal 16

(1) Segera setelah pemungutan pendapat rakyat berakhir, di tempat pemungutan pendapat rakyat diadakan penghitungan pendapat rakyat.
(2) Pemberi Pendapat Rakyat boleh hadir untuk mengikuti pelaksanaan penghitungan pendapat rakyat.

(3) Hasil penghitungan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan kepada badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) melalui jenjang Panitia Pelaksana Referendum, setelah diadakan penjumlahan hasil penghitungan pendapat rakyat oleh Panitia Pelaksana Referendum di tiap tingkat wilayah kerjanya masing-masing.

(4) Hasil penghitungan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dijumlah untuk seluruh daerah referendum, terperinci menurut wilayah kerja Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

(5) Tata cara serta hal-hal lain mengenai pemungutan dan penghitungan pendapat rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

BAB VI
PENETAPAN HASIL REFERENDUM DAN LAPORAN
KEPADA MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 17

(1) Hasil penghitungan pendapat rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, ayat (4) ditetapkan sebagai hasil referendum.

(2) Hasil referendum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri Dalam Negeri selaku pimpinan badan atau lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) disampaikan kepada Presiden selaku pimpinan pelaksanaan referendum.

(3) Tata cara penetapan hasil referendum diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Pasal 18

Rakyat dinyatakan menyetujui kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945, apabila hasil referendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 menunjukkan bahwa  :

a. sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari jumlah Pemberi Pendapat Rakyat yang terdaftar telah menggunakan haknya memberikan pendapat rakyat, dan

b. sekurang-kurangnya 90% (sembilan puluh persen) dari Pemberi Pendapat Rakyat yang menggunakan haknya tersebut menyatakan setuju terhadap kehendak Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengubah Undang-Undang Dasar 1945.

Pasal 19

Presiden melaporkan hasil referendum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.

BAB VII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 20

(1) Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian Daftar Pemberi Pendapat Rakyat, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun.

(2) Barang siapa meniru atau memalsu suatu surat, yang menurut suatu aturan dalam Undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu perbuatan dalam penyelenggaraan referendum, dengan maksud untuk dipergunakan sendiri atau oleh orang lain sebagai surat sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(3) Barang siapa dengan sengaja dengan mengetahui bahwa suatu surat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah tidak sah atau dipalsukan, mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya sebagai surat yang sah dan tidak dipalsukan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(4) Barang siapa pada waktu diselenggarakan referendum menurut Undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memberikan pendapat rakyat maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada Pemberi Pendapat Rakyat yang karena menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu.

(5) Barang siapa pada waktu diselenggarakan referendum menurut Undang-undang ini melakukan suatu perbuatan tipu muslimat yang menyebabkan pendapat rakyat seorang Pemberi Pendapat Rakyat menjadi tidak berharga, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tiga tahun.

(6) Barang siapa dengan sengaja menggunakan hak memberikan pendapat rakyat menurut Undang-undang ini dengan mengaku dirinya sebagai orang lain, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(7) Barang siapa menggunakan hak memberikan pendapat rakyat lebih dari pada yang ditetapkan menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(8) Barang siapa dengan sengaja mengacaukan, menghalang-halangi, atau mengganggu penyelenggaraan referendum menurut Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(9) Barang siapa pada waktu dilaksanakan pemungutan pendapat rakyat menurut Undang-undang ini dengan sengaja dan dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan, menghalang-halangi seseorang akan menggunakan haknya dengan bebas dan rahasia serta tidak terganggu, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(10) Barang siapa pada waktu diselenggarakan referendum menurut Undang-undang ini dengan sengaja menggagalkan pemungutan pendapat rakyat yang telah dilakukan, atau melakukan suatu perbuatan tipu muslihat, yang menyebabkan hasil pemungutan pendapat rakyat itu menjadi lain daripada yang harus dinyatakan sah, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.

(11) Dalam menjatuhkan pidana atas perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3), surat-surat yang dipergunakan dalam tindak pidana itu, beserta benda-benda dan barang-barang yang menurut sifatnya diperuntukkan guna meniru atau memalsu surat-surat itu, dirampas dan dimusnahkan, juga kalau surat-surat, benda-benda atau barang-barang itu bukan kepunyaan terpidana.

Pasal 21

(1) Seorang majikan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerjanya untuk menggunakan hak memberikan pendapat rakyat tanpa alasan bahwa pekerjaan daripada pekerja itu tidak memungkinkan, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan.

(2) Seorang penyelenggara referendum yang melalaikan kewajibannya, dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau pidana denda setinggi-tingginya lima belas ribu rupiah.

Pasal 22

(1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 adalah kejahatan.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 adalah pelanggaran.

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 23

Apabila di suatu tempat di dalam daerah referendum, sesudah diadakan penelitian dan pemeriksaan ternyata terdapat kekeliruan, kesalahan, atau hal-hal lain dalam pemungutan pendapat rakyat yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan penghitungan pendapat rakyat, maka Panitia Pelaksana Referendum di tingkat Propinsi, Kabupaten/Kotamadya yang bersangkutan dengan dikuatkan oleh instansi Pemerintah setempat, dan di Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, dapat mengadakan pemungutan pendapat rakyat ulangan di tempat yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 24

Apabila di suatu tempat di dalam daerah referendum tidak dapat diselenggarakan referendum atau penyelenggaraannya terhenti disebabkan oleh keadaan yang memaksa, maka sesudah keadaan memungkinkan, segera diadakan referendum ulangan atau referendum susulan di tempat yang bersangkutan dengan mengingat ketentuan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 25

Pelaksanaan Undang-undang ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 26

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Maret 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA